JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 penerima yang datanya telah ditetapkan, diterima, dan divalidasi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Informasi mengenai penyaluran BSU itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025. Pemerintah menyampaikan perkembangan tersebut sebagai bagian dari laporan pelaksanaan program bantuan bagi pekerja yang telah masuk dalam daftar penerima berdasarkan data yang ditetapkan dan melalui proses validasi.
Dengan demikian, penyaluran pada tahap pertama telah mencakup lebih dari 2,45 juta pekerja dari keseluruhan penerima yang tercatat. Angka 2.450.068 pekerja menjadi capaian penyaluran yang dilaporkan pemerintah pada saat konferensi pers tersebut, sementara total data penerima yang telah ditetapkan, diterima, dan divalidasi mencapai 3.697.836 pekerja. Keterangan Menteri Ketenagakerjaan itu memberikan gambaran mengenai jumlah pekerja yang telah menerima BSU hingga Selasa, 24 Juni 2025.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah menjangkau sekitar 2,45 juta pekerja. Jumlah tersebut merujuk pada penerima yang sudah memperoleh bantuan, sehingga perlu dibedakan dari keseluruhan penerima yang tercatat dalam proses penyaluran tahap pertama. Dengan demikian, angka 2,45 juta bukan jumlah penerima yang masih menunggu, melainkan jumlah pekerja yang telah menerima dana.
Di sisi lain, masih terdapat 1.247.768 penerima BSU tahap pertama yang belum menerima penyaluran. Kelompok ini tetap tercatat sebagai penerima yang proses penyalurannya belum selesai. Perbedaan penerima yang sudah memperoleh bantuan dan penerima yang masih menunggu penting diperhatikan agar perkembangan penyaluran tidak dipahami sebagai pencairan yang telah selesai seluruhnya.
Dana bagi 1.247.768 penerima tersebut disebut akan disalurkan secara bertahap sepanjang Juni hingga Juli. Keterangan itu menunjukkan bahwa penyaluran kepada kelompok yang belum menerima dilakukan dalam beberapa tahap selama rentang waktu tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak menetapkan jadwal pencairan yang lebih spesifik bagi setiap penerima atau kelompok penerima.
Oleh karena itu, penerima yang belum memperoleh dana masih berada dalam proses penyaluran dan perlu menunggu tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Status belum menerima bantuan tidak mengubah pembedaan data 2,45 juta pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap pertama dan 1.247.768 penerima yang penyalurannya masih berlangsung. Penyaluran bertahap hingga Juli menjadi kerangka waktu umum, tanpa rincian tanggal pencairan individual.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diarahkan kepada pekerja yang berada dalam kelompok berpenghasilan tertentu. Sasaran umumnya adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta atau pekerja yang menerima upah tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bantuan ditujukan untuk mendukung pekerja yang tingkat pendapatannya berada dalam batas yang telah ditetapkan, khususnya mereka yang membutuhkan tambahan dukungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penetapan sasaran berdasarkan batas gaji atau UMP juga mencerminkan upaya agar bantuan dapat diterima oleh kelompok pekerja yang relevan dengan tujuan program. Pekerja dengan penghasilan pada rentang tersebut menghadapi berbagai kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi secara rutin. Karena itu, penyaluran BSU diharapkan dapat memberikan ruang finansial yang lebih baik bagi penerima, tanpa mengubah tujuan utama program sebagai dukungan bagi pekerja yang memenuhi kriteria umum.
Dukungan tersebut diharapkan turut mendorong daya beli masyarakat. Ketika pekerja memperoleh bantuan, sebagian tekanan terhadap pengeluaran sehari-hari dapat berkurang sehingga kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan tetap terjaga. Penguatan daya beli juga berpotensi membantu menjaga aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga dan lingkungan sekitar, terutama melalui belanja kebutuhan pokok serta keperluan lainnya.
Harapan itu terutama ditujukan kepada pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP, sebagaimana sasaran program. Dengan adanya bantuan, kelompok pekerja tersebut diharapkan dapat mempertahankan konsumsi secara lebih stabil di tengah berbagai kebutuhan ekonomi. Manfaat yang dirasakan setiap penerima tentu dapat berbeda, tetapi penyaluran BSU secara umum diharapkan menjadi bentuk dukungan yang membantu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Selain penyaluran BSU tahap pertama yang telah menjangkau sekitar 2,45 juta pekerja, pemerintah juga sedang memproses data untuk kemungkinan penyaluran pada tahap berikutnya. Proses ini dilakukan melalui tahapan pemeriksaan administratif dan pencocokan data agar informasi calon penerima dapat diteliti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, data yang sedang diproses belum dapat dianggap sebagai daftar penerima bantuan yang telah ditetapkan.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sekitar 4,5 juta calon penerima manfaat kepada pemerintah untuk menjalani verifikasi dan validasi. Data tersebut menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas, status kepesertaan, serta persyaratan lain yang digunakan dalam penyaluran BSU. Setiap informasi akan ditelaah sebelum pemerintah menetapkan penerima secara resmi.
Penting untuk membedakan calon penerima dan penerima yang sudah ditetapkan. Pekerja yang tercantum dalam data sekitar 4,5 juta orang tersebut masih berstatus calon penerima, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai penerima BSU. Status itu juga tidak berarti bantuan telah disalurkan kepada mereka. Penetapan penerima baru dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian verifikasi dan validasi selesai serta hasilnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, informasi mengenai calon penerima perlu dipahami secara hati-hati. Masyarakat sebaiknya tidak menyamakan penyampaian data dengan keputusan final mengenai penerimaan bantuan. Perkembangan pada tahap berikutnya akan bergantung pada hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait. Saat ini, yang dapat ditegaskan adalah bahwa data sekitar 4,5 juta calon penerima masih berada dalam proses pemeriksaan, sedangkan penyaluran tahap pertama telah mencakup sekitar 2,45 juta pekerja.





