Opini  

MEMINTA KEPADA PANGLIMA TNI, KASAD TNI DAN KAPOLRI UNTUK TIDAK TEBANG PILIH APA LAGI TERKAIT KADES YG RISIH KEPADA MEDIA

MEMINTA KEPADA PANGLIMA TNI, KASAD TNI DAN KAPOLRI UNTUK TIDAK TEBANG PILIH APA LAGI TERKAIT KADES YG RISIH KEPADA MEDIA

Jumat, 16/05/2025, Masih ada saja oknum kades dungu dan bodoh yang tidak faham tupoksi,haus akan jabatan,wewenang,kekuasaan tapi salah kaprah dalam memahami birokrasi publikasi seakan cari aman karena kebusukan nya dan kejahatan nya sudah terungkap ke publik,bahkan sampai penasehat hukum media datang untuk memintai keterangan terkait hal tertentu saja seakan risih dan langsung merekam juga video di kirim ke pemerintah pusat untuk perlindungan sepihak,karena saking ruwetnya dan tidak layak sebagai kepala desa.

Mr.x (67th) narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menemukan kejanggalan di desa Winong, kecamatan jetis,kabupaten Ponorogo yang mana disitu ada beberapa oknum hama juga menjadi LSM dan merangkap sebagai media,tapi malah ikut serta dalam lingkungan toxic dan lingkaran setan yang menyimpang dari tatanan dan aturan,bahkan setingkat Polri dan TNI saja tidak bisa membereskan masalah tersebut dengan memberi efek jera kepada oknum tersebut, karena duga’an kuat setiap aksi mereka di baliknya melibatkan oknum tertentu di tubuh polri dan TNI sendiri,

” Ya mas saya sudah jengkel sebenarnya sama si kades tersebut,selain sudah merusak rumah tangga dan suka adu domba,dia sering kali melakukan pelanggaran terkait anggaran dana desa juga anggaran yang lain,bahkan dua kamituwo ini pun sama sekdes nya saling menutupi kebusukannya,”ucap mr.x ketika mengadu kepada rekanan media,

Dasar hukum keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Elaborasi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008:
UU KIP ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia. UU ini memberikan jaminan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:
Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut mengatur pelaksanaan UU KIP, termasuk mekanisme pelayanan informasi, pengecualian informasi, dan sengketa informasi publik.
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010:
Peraturan Komisi Informasi ini menetapkan standar layanan informasi publik, yang meliputi prosedur pelayanan informasi, biaya, dan waktu yang harus dipenuhi oleh badan publik.
4. Hak Masyarakat:
UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, yang dapat digunakan untuk mengembangkan pribadi, lingkungan sosial, dan partisipasi dalam penyelenggaraan negara.
5. Kewajiban Badan Publik:
UU KIP memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
6. Pengecualian Informasi:
UU KIP juga mengatur informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik, seperti informasi yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan kepentingan umum lainnya.
Dengan demikian, dasar hukum keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah UU KIP, yang kemudian diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan peraturan Komisi Informasi. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

” Kades perusak rumah tangga,istrinya banyak itu mas,kenapa masih di aktifkan dan tidak dicopot dipenjarakan beserta perangkat yang lain,apa karena ada DPRD, juga relasi APH yang lain untuk menutupi bangkai tersebut, apa mereka juga sudah memakan uangnya dari oknum di kejaksaan sendiri”, ujar nya

Menyebut inisial nama atas nama (anom,yanto/petok,darmanto,sugik) adalah LSM bodrex dan wartawan bodrex penjilatnya polri juga melindungi mavia tambang, judi, miras, dan kriminal lain menjadi ATM abadi yang harusnya dimiskinkan dan disegel rumahnya, biar hama-hama di kota ponorogo termasuk Ormas lain/GRIB juga angkat kaki dari kota reog,karena para pemarkir liar dibelakang panggung yang juga penjilatnya polres ponorogo dan parkiran lain merasa kuat karena adanya GRIB dan kenalan Lsm,media,ditambah TNI dan Polri yang mendapat setoran dari nya.

Larangan bagi TNI dan Polri untuk “tebang pilih” (tidak berpihak dan menjaga netralitas) dalam hal politik, termasuk dalam pemilihan umum, adalah prinsip dasar yang diatur dalam undang-undang, terutama UU Pemilu dan UU TNI/Polri. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI/Polri dan memastikan proses pemilu yang adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Berikut penjelasan lebih detail:
Dasar Hukum:
Larangan TNI/Polri berpartisipasi dalam politik praktis, termasuk kampanye dan pemilihan, diatur dalam undang-undang terkait.
Tujuan:
Tujuan utama larangan ini adalah untuk memastikan TNI/Polri tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menjalankan tugasnya.
Implikasi:
TNI/Polri dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye, mendukung atau mengkritik kandidat, atau melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Sanksi:
Pelanggaran larangan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana dan sanksi disiplin.
Pentingnya Netralitas:
Netralitas TNI/Polri sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan negara,

” Ngandalin preman picak mas,GRIB itu backingan nya LSM dan media komplotan penjahat berkedok legalitas hukum yang selama ini aman-aman saja tanpa tersentuh pihak yang berwajib, seakan mereka penguasa dalam lingkaran sirkus hukum dan birokrasi “, tutup MR.X.

Narasumber : MR.X (67th)
Mengaku masyarakat biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *