Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terus menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali dilaporkan dan bahkan sempat digerebek aparat penegak hukum, tambang tersebut tetap beroperasi bebas, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang ini semakin brutal demi mengejar keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
“Tambang tersebut sering dilaporkan, Mas, tapi ya gitu, satu dua hari buka lagi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga lain menuturkan bahwa tambang yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Pak Mol ini pernah ditertibkan oleh Polres Bojonegoro. Namun, aktivitasnya kembali berjalan tak lama setelah penertiban dilakukan.
“Dulu sempat digerebek Polres Bojonegoro, tapi gak tahu kenapa bisa buka lagi, padahal katanya tidak punya izin,” ungkapnya.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas yang begitu mencolok ini seperti luput dari pantauan dan penindakan aparat. Mereka berharap pihak kepolisian bertindak lebih tegas terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Harus ditindak tegas, supaya pelaku usaha tambang ilegal jera dan sadar betapa besar dampak kerusakannya terhadap lingkungan,” tegas seorang warga lainnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait kelanjutan penanganan tambang ilegal di wilayah tersebut.