LIRA Jatim Dorong KPK Periksa Hasan Irsyad Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas

LIRA Jatim Dorong KPK Periksa Hasan Irsyad Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas

Sibernkri.com // Surabaya – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur secara resmi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hasan Irsyad, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Dorongan ini muncul seiring dugaan keterlibatan Hasan dalam proses penyaluran dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsuddin, dalam keterangan persnya pada Selasa (24/6/2025), menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya kejelasan tindak lanjut dari pihak KPK terhadap Hasan Irsyad. Nama Hasan sebelumnya sempat mencuat dalam proses penyidikan KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Kami menilai, penyelidikan dana hibah Pokmas ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk saudara Hasan Irsyad, kami mendorong KPK untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Samsuddin.

LIRA Jatim, lanjut Samsuddin, siap memberikan data tambahan kepada KPK yang berkaitan dengan penyaluran hibah Pokmas dari tahun 2019 hingga 2022. Data tersebut mencakup proses pengusulan, penyaluran, hingga indikasi adanya ketidaksesuaian administratif yang ditemukan di berbagai daerah.

“Prinsip kami jelas: transparansi dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami juga menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur di sejumlah daerah, dan temuan ini akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Samsuddin mengungkap adanya temuan awal yang mencurigakan di wilayah Raja West Timor. Dalam satu kasus, kendaraan operasional yang dibeli melalui dana hibah Pokmas dan diberikan kepada yayasan penerima, justru ditarik kembali oleh oknum tertentu setelah pencairan dana.

“Kasus ini masih kami dalami. Namun temuan ini cukup menjadi indikator bahwa ada pola penyimpangan yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh KPK,” jelasnya.

Sebagai catatan, pada Juli 2024 lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka tambahan dalam kasus hibah Pokmas. Mereka berasal dari berbagai unsur seperti anggota legislatif, kepala desa, hingga pihak swasta. Meski demikian, sejumlah nama yang disebut dalam penyidikan, termasuk Hasan Irsyad, belum juga dipanggil atau diperiksa lebih lanjut oleh KPK.

“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Semua pihak yang terkait wajib diperiksa agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” pungkas Samsuddin.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Hasan Irsyad. Namun LIRA Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan siap membuka data serta dokumen tambahan bila diperlukan oleh penegak hukum.

(Tim Redaksi Sibernkri.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *