Tuban – Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, semakin meresahkan. Kegiatan tambang, khususnya tambang pasir silika, disebut-sebut merusak ekosistem alam dan lingkungan sekitar. Ironisnya, praktik tersebut hingga kini terkesan kebal hukum dan belum tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pemilik tambang pasir silika yang diduga ilegal berinisial ID, disebut-sebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Latcari, Kota Tuban.
Menanggapi hal tersebut, Dhony Irawan HW, S.H., M.H.E., menyuarakan keprihatinannya dan mendesak Polda Jawa Timur serta Mabes Polri untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya meminta aparat kepolisian, baik dari Polda Jatim maupun Mabes Polri, segera menindaklanjuti dugaan kejahatan tambang silika tanpa legalitas IUP OPK, karena aktivitas ini merusak ekosistem alam dan lingkungan,” tegas Dhony dalam keterangannya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun instansi berwenang soal legalitas aktivitas tambang tersebut. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan lanjutan dalam edisi berikutnya. (*)

