Tulungagung – Merujuk pada pemberitaan sebelumnya berjudul “Siapakah Beking di Balik Perjudian 303 di Tulungagung” (29/25), praktik perjudian di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, justru semakin merajalela. Fenomena ini memperkuat dugaan kuat bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan bahwa lokasi perjudian yang sebelumnya beroperasi di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, kini turut dikelola oleh oknum berinisial PR. Yang mengejutkan, PR diduga telah menjalin kerja sama dengan oknum APH berinisial DD, yang sebelumnya diketahui berada di balik aktivitas perjudian di Bulusari.
Kombinasi keduanya dinilai memperkuat jaringan perjudian yang semakin sulit disentuh hukum di wilayah Tulungagung. Lokasi perjudian sabung ayam dan dadu itu disebut-sebut berjalan terang-terangan tanpa rasa takut, seolah berada di bawah perlindungan “orang dalam”.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Kanit Polsek Kedungwaru—yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum di wilayah tersebut—memilih bungkam. Tak ada respons, tak ada klarifikasi. Sikap diam tersebut justru menambah ketidakpercayaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum.
Tokoh hukum, Dhony Irawan HW, SH, MHE, menyatakan bahwa kondisi ini mengindikasikan adanya persekongkolan yang terstruktur dan sistematis. “Ini bukan hanya soal judi, tapi soal matinya sistem hukum oleh mereka yang seharusnya menjaganya. Tulungagung kini seperti zona nyaman bagi pelaku perjudian,” ungkapnya.
Situasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bahkan memecat anggota yang terbukti membekingi praktik perjudian.
Sayangnya, di lapangan, imbauan tersebut seakan tidak diindahkan oleh jajaran di daerah. Maraknya praktik perjudian yang justru makin tumbuh subur mencerminkan lemahnya implementasi instruksi dari pusat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata. Sudah saatnya aparat penegak hukum di Tulungagung bertindak tegas. Jika hukum terus dimainkan oleh oknum internal, maka bukan hanya keadilan yang terkubur, tetapi juga harapan rakyat terhadap negara yang bersih dan berwibawa.