JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap. Pada tanggal tersebut, mobil layanan SIM keliling tersedia di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan perpanjangan tersebut hanya ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Permohonan untuk jenis SIM lain, maupun SIM yang telah melewati masa berlaku, tidak termasuk dalam layanan ini dan biasanya memerlukan proses berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, calon pemohon disarankan memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Pemohon juga sebaiknya menyiapkan dokumen serta persyaratan yang diperlukan agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar. Kelengkapan administrasi penting untuk menghindari kendala ketika petugas melakukan verifikasi data. Informasi mengenai persyaratan terbaru dapat diperiksa melalui kanal resmi kepolisian atau penyelenggara layanan sebelum keberangkatan.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling berpotensi membuat jumlah pemohon meningkat. Oleh sebab itu, pemohon dianjurkan datang lebih awal karena kapasitas pelayanan pada setiap lokasi dapat dibatasi oleh kuota harian. Setelah kuota terpenuhi, pemohon mungkin perlu menunggu jadwal berikutnya atau memilih lokasi lain yang masih menyediakan kapasitas.
Selain mempertimbangkan lokasi, masyarakat perlu memeriksa waktu pelayanan masing-masing titik sebelum berangkat. Jadwal dan ketentuan teknis dapat berbeda satu wilayah dan wilayah lainnya. Dengan memastikan informasi tersebut terlebih dahulu, pemohon dapat merencanakan perjalanan secara lebih efektif dan mengurangi risiko datang ketika pelayanan telah berakhir.
Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada 5 Oktober 2026 tersedia di lima titik yang dapat dipilih sesuai lokasi dan kebutuhan pemohon. Kehadiran beberapa titik pelayanan ini membantu masyarakat mengakses layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama terkait jenis SIM dan masa berlaku dokumen yang akan diperpanjang.
Lokasi pertama berada di Mall Grand Cakung. Titik berikutnya adalah LTC Glodok, yang dapat menjadi pilihan bagi pemohon di kawasan Jakarta Barat dan sekitarnya. Pelayanan juga beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Selain itu, masyarakat dapat mendatangi Mall Artha Gading atau Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM pada hari yang sama.
Seluruh titik SIM Keliling tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan, sehingga pemohon sebaiknya memastikan SIM yang dimiliki belum melewati masa berlaku. Pemohon juga disarankan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang agar proses pendaftaran di lokasi dapat berlangsung lebih tertib.
Untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota pelayanan, pemohon sebaiknya datang lebih awal. Kedatangan lebih pagi memungkinkan pemohon memperoleh kesempatan pelayanan sesuai ketersediaan pada hari tersebut. Sebelum berangkat, masyarakat dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau, baik Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, maupun Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan menentukan lokasi sejak awal dan membawa persyaratan yang diperlukan, proses perpanjangan SIM A atau SIM C diharapkan menjadi lebih praktis.
Selain beroperasi di sejumlah titik di Jakarta, layanan SIM keliling juga tersedia di wilayah sekitar ibu kota, termasuk Bogor, Bekasi, dan Bandung. Persebaran lokasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang berdomisili atau beraktivitas di kawasan penyangga untuk mengakses pelayanan perpanjangan SIM dengan lebih dekat. Setiap pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan layanan yang berlaku pada lokasi tujuan.
Di Bogor, layanan SIM keliling pada Senin tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua titik tersebut melayani keperluan memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum habis. Masyarakat yang hendak menggunakan layanan di Bogor dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memastikan informasi pelayanan sebelum berangkat.
Untuk wilayah Bekasi, pelayanan tersedia di Burger King Harapan Indah. Lokasi ini diperuntukkan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih aktif. Pemohon sebaiknya memastikan bahwa jenis SIM dan status masa berlakunya sesuai dengan layanan yang disediakan sebelum mendatangi titik pelayanan tersebut.
Sementara itu, masyarakat di Bandung dapat mendatangi layanan SIM keliling di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Kedua lokasi tersebut menjadi pilihan bagi warga yang membutuhkan akses pelayanan perpanjangan SIM di wilayah Bandung. Informasi mengenai lokasi perlu diperhatikan agar pemohon dapat menyesuaikan perjalanan dengan titik pelayanan yang dituju.
Sebelum datang ke Bogor, Bekasi, Bandung, maupun wilayah lainnya, masyarakat disarankan memastikan kembali lokasi dan jam operasional layanan SIM keliling. Pemeriksaan informasi terlebih dahulu membantu pemohon menghindari kedatangan ke tempat atau waktu yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pelayanan pada hari tersebut.
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan dokumen membantu petugas melakukan verifikasi dan dapat mengurangi waktu tunggu selama proses perpanjangan. Dokumen utama yang wajib dibawa ialah KTP asli bersama satu salinan fotokopinya. Pastikan data pada KTP terbaca jelas dan identitasnya sesuai dengan data pemegang SIM yang akan diperpanjang.
Selain KTP, pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Dokumen pendukung lain yang diperlukan adalah surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua dokumen tersebut perlu disiapkan sebelum pelayanan, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon sebaiknya memeriksa kembali masa berlaku SIM serta memastikan semua salinan dokumen mudah dibaca agar proses pemeriksaan administrasi dapat berjalan lebih lancar.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Nominal tersebut hanya merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyediakan anggaran tambahan untuk menyelesaikan kedua pemeriksaan tersebut. Informasi biaya pemeriksaan dapat ditanyakan kepada pihak penyelenggara atau petugas di lokasi.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Layanan ini tidak memproses SIM yang telah habis masa berlaku. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas, sesuai prosedur yang ditetapkan.
Untuk menghindari kendala, siapkan seluruh dokumen sejak awal, termasuk fotokopi KTP dan SIM lama, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Pemohon juga disarankan datang lebih pagi karena jumlah antrean dapat berubah sepanjang jam pelayanan. Persiapan yang rapi dan kedatangan lebih awal dapat membantu proses administrasi berlangsung secara lebih tertib dan efisien.




