Hukum  

Pemilik Usaha Penyulingan Minyak Ilegal Ditahan Usai Bak Penampungan Terbakar di Musi Banyuasin

Pemilik Usaha Penyulingan Minyak Ilegal Ditahan Usai Bak Penampungan Terbakar di Musi Banyuasin

MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polisi menangkap MI (47), pemilik tempat penampungan hasil penyulingan minyak ilegal di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah bak penampungan di lokasi itu terbakar. MI diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan.

Penahanan MI menjadi langkah kepolisian dalam menangani insiden kebakaran yang terjadi di tempat penampungan tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan aparat, lokasi itu digunakan untuk menampung hasil penyulingan minyak ilegal. Polisi kemudian mengamankan pemiliknya untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan di tempat tersebut serta peristiwa kebakaran yang terjadi.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, menyatakan bahwa MI merupakan pemilik tempat penyulingan sekaligus pihak yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tersebut. Pernyataan itu menjadi dasar keterangan kepolisian mengenai penanganan perkara. Selama proses pemeriksaan di Mapolsek Sanga Desa, penyidik akan mendalami informasi yang berkaitan dengan kepemilikan tempat, aktivitas penyulingan, penampungan hasil minyak, dan kejadian terbakarnya bak penampungan. Polisi belum menyampaikan informasi lain di luar keterangan tersebut mengenai peran MI dalam perkara.

Peristiwa kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal milik MI terjadi pada Jumat malam, 2 Oktober 2026. Sebelum kejadian, MI diketahui baru saja membeli es batu di sebuah warung makan yang letaknya tidak jauh dari lokasi penyulingan. Aktivitas tersebut berlangsung dalam situasi yang semula tampak normal, hingga terdengar suara dentuman sangat keras dari arah tempat kejadian.

Suara ledakan itu segera disusul munculnya api besar yang terlihat dari sekitar lokasi. Kobaran api diketahui membakar bak penampungan minyak hasil penyulingan milik MI. Api kemudian merambat ke sebuah tedmond yang berisi minyak sulingan. Selain itu, sebuah pondokan yang berada di area tersebut turut terdampak dan ikut terbakar.

Besarnya kobaran api membuat warga di sekitar lokasi berupaya melakukan pemadaman secara mandiri. Mereka menggunakan peralatan yang tersedia serta campuran air dan deterjen untuk mengurangi dan memadamkan api. Upaya tersebut dilakukan secara berulang karena material yang terbakar berupa minyak sulingan mudah kembali menyala dan membuat proses pemadaman berlangsung lebih sulit.

Setelah berjibaku selama beberapa jam, warga setempat akhirnya berhasil memadamkan api. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat memicu kebakaran lanjutan. Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Kendati demikian, kebakaran mengakibatkan kerusakan pada bak penampungan, tedmond berisi minyak sulingan, serta pondokan yang berada di sekitar tempat penyulingan.

Kronologi ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan terhadap aktivitas penyulingan minyak tanpa izin tersebut. Aparat masih mendalami penyebab pasti munculnya dentuman dan sumber api, termasuk kondisi peralatan serta bahan yang tersimpan di lokasi saat kejadian berlangsung.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal tersebut. Barang bukti itu ditemukan dalam kondisi rusak akibat peristiwa kebakaran dan kemudian didata untuk mendukung proses penyelidikan. Pengamanan dilakukan agar setiap benda yang berada di sekitar lokasi dapat diperiksa secara lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian kejadian sebelum dan sesudah bak penampungan terbakar.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu mesin sedot yang hangus, kerangka tedmond yang terbakar, serta selang opor minyak bekas terbakar. Petugas juga mengamankan selang spiral yang turut terbakar. Kondisi barang-barang tersebut menunjukkan bahwa sejumlah perlengkapan di lokasi terdampak api, tetapi kerusakan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan sumber api ataupun penyebab teknis kebakaran. Seluruh temuan masih memerlukan pemeriksaan dan pencatatan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyebab ledakan dan kebakaran belum ditetapkan oleh petugas. Peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada kesimpulan mengenai bagaimana ledakan terjadi, dari bagian mana api bermula, atau faktor apa yang memicu kebakaran. Penetapan penyebab memerlukan pengkajian mendalam di lokasi dengan memperhatikan kondisi tempat kejadian, posisi barang bukti, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas di area tersebut. Karena itu, informasi mengenai sumber api maupun penyebab teknis tidak dapat disampaikan secara pasti sebelum pemeriksaan selesai.

Hasil pengkajian diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara lebih utuh dan menentukan langkah hukum berikutnya. Petugas akan mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan saksi serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan. Dengan pendekatan tersebut, penentuan penyebab ledakan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan pada dugaan yang belum terverifikasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan kegiatan penyulingan minyak dari sumur ilegal. Minyak mentah yang diperoleh dari aktivitas tersebut kemudian diolah secara tradisional di lokasi usaha sebelum dipindahkan kepada pengepul. Kepada penyidik, tersangka menyampaikan bahwa minyak hasil penyulingan dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan minyak produksi Pertamina. Oleh pengepul, minyak itu selanjutnya dipasarkan ke sejumlah daerah di wilayah Sumatra Selatan.

Aktivitas tersebut berlangsung tanpa dukungan perizinan dan standar keselamatan yang memadai. Kebakaran pada bak penampungan menjadi salah satu dampak serius dari kegiatan itu, sekaligus mendorong aparat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh rangkaian usaha. Setelah kejadian, tempat penyulingan telah disegel dan ditutup oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Penyegelan dilakukan agar lokasi tetap terjaga, sehingga petugas dapat mengamankan barang bukti serta menelusuri penyebab kebakaran dan aktivitas pengolahan minyak yang berlangsung di dalamnya.

Penyidik menilai tersangka menjalankan kegiatan usaha hilir minyak tanpa perizinan berusaha. Perbuatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan, terutama karena proses penyulingan serta penyimpanan minyak dilakukan dengan fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara tersebut dengan ketentuan pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Sebagaimana tertulis dalam sumber, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penerapan pasal tersebut masih didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh aparat penegak hukum.

Polisi masih mendalami aktivitas penyulingan yang dilakukan tersangka, termasuk asal minyak, jalur penjualan, jaringan pengepul, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan peran masing-masing pihak dan melengkapi berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.