JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi mutasi perdana yang ditetapkan sehari setelah Suyudi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Perubahan jabatan itu mencakup 88 personel yang terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Sejumlah posisi strategis ikut mengalami pergantian, mulai dari lingkungan Markas Besar Polri hingga jajaran kewilayahan. Rotasi tersebut mencakup jabatan penting di tingkat pusat, termasuk sejumlah posisi yang berkaitan dengan pembinaan, operasional, dan penegakan hukum, serta jabatan kepala kepolisian daerah.
Dari keseluruhan personel yang dipindahkan atau mendapat penugasan baru, sebanyak 19 orang berpangkat brigadir jenderal polisi (Brigjen Pol). Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan awal Suyudi sebagai Kapolri tidak hanya menyasar perwira menengah, tetapi juga mencakup jajaran perwira tinggi yang memegang tanggung jawab strategis dalam struktur organisasi Polri.
Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi Polri untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, penyegaran kepemimpinan, serta penyesuaian kebutuhan institusi. Pergantian sejumlah pejabat di tingkat Mabes Polri dan kepolisian daerah juga dapat menjadi langkah untuk memastikan agenda keamanan dan pelayanan publik berjalan sesuai arah kebijakan pimpinan baru.
Pengumuman tersebut menjadi perhatian karena dilakukan segera setelah pergantian pucuk pimpinan Polri. Selain menandai dimulainya kepemimpinan Suyudi, daftar mutasi itu memuat sejumlah nama perwira berpangkat Brigjen Pol yang kini mendapat amanah baru. Penempatan tersebut akan menentukan konfigurasi awal jajaran kepemimpinan Polri di tingkat pusat maupun daerah setelah pelantikan Kapolri yang baru.
Rotasi sejumlah perwira tinggi Polri tersebut secara administratif tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dan menjadi dasar resmi pelaksanaan mutasi yang mencakup 19 Brigjen Pol. Dengan adanya dokumen tersebut, perubahan penugasan tidak hanya dipahami sebagai pergantian personel, tetapi juga sebagai bagian dari penataan organisasi yang ditetapkan melalui mekanisme kedinasan Polri.
Surat Telegram Kapolri itu menjadi landasan bagi penataan sejumlah posisi strategis dalam struktur kepolisian. Cakupannya meliputi jabatan di lingkungan Mabes Polri hingga jabatan kapolda. Penempatan dan perpindahan perwira dalam lingkup tersebut menunjukkan bahwa mutasi diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pada berbagai tingkatan, tanpa mengubah kedudukan surat telegram sebagai rujukan administratif utama.
Penerbitan surat pada 2 Oktober 2026 juga memberikan pijakan formal bagi pelaksanaan keputusan mutasi yang diumumkan. Setiap perubahan penugasan dalam rangkaian rotasi tersebut merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Karena itu, dokumen ini menjadi elemen penting untuk memahami dasar administratif mutasi perdana pada masa kepemimpinan Kapolri Suyudi.
Ruang lingkup surat telegram mencerminkan penataan yang berlangsung pada sejumlah posisi penting, dari struktur pusat di lingkungan Mabes Polri sampai jajaran kepemimpinan kewilayahan. Uraian mengenai mutasi tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi itu agar informasi mengenai rotasi tetap sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Surat Telegram Kapolri tersebut menjadi acuan utama dalam menjelaskan proses administratif yang mendasari perubahan penugasan para perwira.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Penjelasan tersebut disampaikan Johnny di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026, menanggapi kebijakan mutasi perdana yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Pranoto dan mencakup sejumlah perwira tinggi, termasuk 19 Brigjen Pol.
Menurut Johnny, perpindahan jabatan tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian personel, tetapi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. Setiap penempatan disesuaikan dengan tantangan, prioritas, serta tuntutan tugas kepolisian di berbagai bidang dan wilayah. Dengan pertimbangan tersebut, Polri berupaya memastikan setiap jabatan diisi oleh personel yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai.
Ia menyampaikan bahwa rotasi juga diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas. Pergantian posisi diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Sebaliknya, proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja organisasi agar tetap berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Selain memenuhi kebutuhan institusi, mutasi memberikan ruang bagi pengembangan karier anggota Polri. Penugasan di jabatan atau wilayah yang berbeda dapat memperluas pengalaman, meningkatkan kapasitas kepemimpinan, serta mempersiapkan personel untuk tanggung jawab yang lebih besar. Johnny juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui penyegaran, organisasi diharapkan dapat mempertahankan semangat kerja, memperkuat profesionalisme, dan merespons perubahan situasi secara lebih adaptif.
Bahan sumber menyebut bahwa mutasi perdana Kapolri Suyudi mencakup 19 perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Namun, rincian nama yang tersedia dalam bahan tersebut hanya memuat dua personel. Karena itu, 17 nama lainnya tidak dapat dicantumkan tanpa dukungan informasi yang jelas dan terverifikasi. Penyebutan dua nama ini perlu ditempatkan sesuai data yang tersedia, tanpa mengarang atau melengkapi daftar dengan identitas yang tidak tercantum.
Nama pertama adalah Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan. Sebelum memperoleh penugasan baru, ia tercatat sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri yang menjalankan penugasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam mutasi tersebut, Agus Dwi Hermawan mendapat jabatan sebagai Asisten Logistik Kapolri atau Aslog Kapolri. Jabatan ini menjadi posisi barunya dalam susunan organisasi Polri sebagaimana disebutkan dalam bahan sumber.
Nama kedua ialah Brigjen Pol Putu Putera Sadana. Ia sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri dalam penugasan pada BNN. Dalam perubahan jabatan yang sama, Putu Putera Sadana ditunjuk sebagai Wakil Kepala Bareskrim Polri atau Wakabareskrim Polri. Dengan demikian, dua personel yang rinciannya tersedia adalah Agus Dwi Hermawan sebagai Aslog Kapolri dan Putu Putera Sadana sebagai Wakabareskrim Polri, setelah keduanya sebelumnya menjalankan penugasan pada BNN sebagai pati Bareskrim Polri.
Rincian dua Brigjen Pol tersebut merupakan bagian dari keseluruhan mutasi yang mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Angka 19 Brigjen Pol menunjukkan cakupan kelompok pangkat dalam daftar mutasi, sementara bahan sumber yang tersedia untuk bagian ini hanya menguraikan penempatan baru Agus Dwi Hermawan dan Putu Putera Sadana.

