JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengunjungi kediaman Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kunjungan tersebut berlangsung dalam konteks pergantian pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan adanya kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedatangan sejumlah anggota Komisi III ke kediaman Kapolri merupakan bagian dari tradisi yang selama ini dijalankan oleh komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI memiliki kebiasaan untuk mengunjungi kediaman kapolri setiap kali terjadi pergantian pimpinan Polri. Tradisi itu kembali dilakukan setelah Suyudi Ario Seto memimpin institusi kepolisian, sehingga anggota Komisi III menyambangi kediamannya di Jakarta pada Sabtu tersebut.
Kunjungan ini menandai perhatian Komisi III DPR RI terhadap setiap perubahan kepemimpinan di tubuh Polri. Pertemuan di kediaman Kapolri Suyudi berlangsung sebagai bagian dari kebiasaan kelembagaan yang telah diterapkan setiap kali posisi kapolri mengalami pergantian. Dengan demikian, kunjungan pada 3 Oktober 2026 tersebut berkaitan langsung dengan perubahan pimpinan Polri dan tradisi Komisi III untuk mendatangi kediaman kapolri yang baru menjabat.
Pertemuan anggota Komisi III DPR dengan Kapolri Suyudi di kediaman pribadinya berlangsung dalam suasana yang hangat dan terbuka. Dalam kesempatan tersebut, Suyudi memperkenalkan seluruh anggota keluarganya kepada para anggota Komisi III DPR yang hadir. Momen itu menjadi bagian dari pertemuan yang tidak hanya membahas sikap dan kinerja kepolisian, tetapi juga memperlihatkan suasana personal di kediaman Kapolri.
Menurut Habiburokhman, pertemuan tersebut turut diwarnai penegasan Suyudi mengenai gagasan “polisi sahabat masyarakat”. Gagasan itu kembali disampaikan sebagai komitmen untuk memaksimalkan hubungan yang lebih dekat kepolisian dan masyarakat. Suyudi menekankan pentingnya kehadiran polisi yang dapat diterima serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan dan perlindungan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa komitmen tersebut menunjukkan perhatian Suyudi terhadap penguatan relasi polisi dan masyarakat. Hubungan yang baik dipandang penting agar kepolisian tidak berjarak dengan warga yang dilayani. Melalui gagasan polisi sahabat masyarakat, Suyudi berupaya mendorong pendekatan yang menempatkan kedekatan dan komunikasi sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam pertemuan itu, pengenalan keluarga oleh Suyudi dan penegasan kembali gagasan tersebut menjadi dua hal yang menonjol. Keduanya memperlihatkan suasana dialog yang berlangsung secara langsung Kapolri dan anggota Komisi III DPR. Habiburokhman menyampaikan bahwa komitmen untuk memaksimalkan konsep polisi sahabat masyarakat perlu dipahami sebagai upaya memperkuat hubungan polisi dengan masyarakat, sehingga interaksi aparat dan warga dapat terjalin lebih dekat dan saling mendukung.
Anggota Komisi III DPR menyampaikan dukungan kepada Kapolri Suyudi dalam upaya membenahi institusi Polri. Dukungan tersebut disampaikan saat sejumlah anggota Komisi III berkunjung ke kediaman Kapolri. Pertemuan itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru dapat memperkuat profesionalitas, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurut Habiburokhman, Komisi III memandang pembenahan internal sebagai agenda penting yang perlu dijalankan secara berkelanjutan.
Dalam pertemuan yang sama, beberapa anggota Komisi III juga menyampaikan keluhan mengenai masih adanya oknum pejabat Polri yang dinilai bersikap arogan. Keluhan tersebut disampaikan sebagai bagian dari masukan untuk perbaikan institusi, bukan sebagai upaya untuk menggeneralisasi sikap seluruh jajaran kepolisian. Habiburokhman menegaskan bahwa keberadaan perilaku semacam itu perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi hubungan aparat, lembaga negara, dan masyarakat.
Komisi III berharap Suyudi dapat menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui langkah pembenahan yang terukur. Perbaikan diharapkan mencakup penguatan pengawasan, peningkatan keteladanan pejabat, serta penerapan standar etika dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, setiap anggota Polri dapat menunjukkan sikap yang profesional, terbuka, dan menghormati masyarakat maupun mitra kelembagaan.
Habiburokhman menyampaikan bahwa kritik dan dukungan tersebut merupakan bagian dari perhatian DPR terhadap masa depan Polri. Kepemimpinan Kapolri yang baru diharapkan mampu menjadikan keluhan mengenai sikap arogan sebagai bahan evaluasi untuk membangun budaya kerja yang lebih humanis. Komisi III pun mendorong komunikasi DPR dan Polri tetap berlangsung agar proses perbaikan dapat dipantau serta menghasilkan perubahan yang dirasakan secara nyata.
Rangkaian pengangkatan Suyudi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Proses tersebut dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan Suyudi sebagai calon tunggal kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengajuan calon tunggal itu menjadi dasar bagi DPR untuk menjalankan tahapan pemeriksaan dan penilaian sebelum memberikan persetujuan atas calon yang diusulkan pemerintah.
Surat Presiden mengenai pengajuan Suyudi diterima DPR pada Rabu, 30 September 2026. Setelah surat tersebut diterima, Komisi III DPR menjadwalkan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Tahapan ini digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan Suyudi mengikuti proses pendalaman yang dilakukan oleh anggota Komisi III. Dalam forum tersebut, DPR menilai kelayakan Suyudi untuk menduduki jabatan sebagai kapolri.
Setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai kapolri. Persetujuan itu sekaligus membuka jalan bagi pergantian dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi. Pada Kamis sore di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Suyudi di Istana Negara. Dengan pelantikan tersebut, rangkaian prosedur pencalonan, persetujuan parlemen, dan pengangkatan Suyudi sebagai kapolri dinyatakan telah berlangsung sesuai tahapan yang dijadwalkan. Kronologi ini menjadi konteks sebelum kunjungan Komisi III DPR ke kediaman Kapolri Suyudi, tanpa memberikan penilaian tambahan mengenai arah kepemimpinannya.

