KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Atalia Praratya, mendorong penambahan jumlah petugas haji perempuan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027. Dorongan itu dinilai penting agar layanan kepada jemaah berlangsung lebih responsif, terutama dalam memenuhi kebutuhan jemaah perempuan selama berada di Tanah Suci.
Usulan tersebut berkaitan dengan komposisi jemaah haji yang dalam jumlah besar berasal dari kalangan perempuan. Kondisi itu membutuhkan dukungan petugas yang mampu memberikan pendampingan secara tepat, baik dalam aspek pelayanan umum maupun ketika jemaah menghadapi kebutuhan khusus yang berkaitan dengan privasi, kesehatan, dan kenyamanan ibadah. Kehadiran lebih banyak petugas perempuan diharapkan dapat membuat komunikasi jemaah dan penyelenggara berlangsung lebih terbuka serta mudah diakses.
Pernyataan itu disampaikan Atalia saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti perlunya penyesuaian komposisi petugas dengan karakteristik jemaah yang dilayani. Menurut dorongan itu, peningkatan jumlah petugas perempuan bukan semata persoalan kuantitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat mutu pelayanan dan memastikan kebutuhan jemaah dapat ditangani secara sensitif.
Penguatan unsur perempuan dalam petugas haji juga dapat mendukung koordinasi pelayanan di berbagai situasi, termasuk ketika jemaah memerlukan konsultasi atau pendampingan yang lebih personal. Karena itu, usulan tersebut menempatkan kebutuhan jemaah sebagai pertimbangan utama dalam perencanaan penyelenggaraan haji 2027. Pembahasan mengenai jumlah dan penempatan petugas selanjutnya perlu dilakukan secara terukur, sehingga tambahan personel dapat hadir pada bidang dan lokasi yang paling membutuhkan. Langkah ini diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas, pembekalan, serta koordinasi antarpihak yang terlibat dalam pelayanan haji.
Penekanan pada representasi petugas perempuan menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji perlu mempertimbangkan keragaman pengalaman jemaah. Pelayanan yang peka terhadap kebutuhan tersebut dapat membantu menciptakan suasana yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Rencana penyelenggaraan haji 1448 Hijriah memerlukan perencanaan sejak awal, termasuk pemetaan kebutuhan, pembagian tugas, dan kesiapan sumber daya manusia di lapangan.
Atalia menyampaikan gambaran komposisi jemaah haji asal Sumatera Utara sebagai salah satu data yang perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai kebutuhan petugas haji perempuan. Berdasarkan keterangan tersebut, jumlah keseluruhan jemaah berada di kisaran 5.913 orang. Angka ini menjadi dasar untuk melihat perbandingan jemaah perempuan dan laki-laki dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dari total sekitar 5.913 jemaah, kurang lebih 3.300 orang merupakan perempuan. Sementara itu, jumlah jemaah laki-laki diperkirakan sekitar 2.500 orang. Penyebutan angka tersebut tetap menggunakan perkiraan sebagaimana disampaikan sumber, sehingga tidak dimaksudkan sebagai rincian yang bersifat mutlak. Data itu menunjukkan bahwa jumlah jemaah perempuan dari Sumatera Utara lebih besar dibandingkan jumlah jemaah laki-laki.
Komposisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPR ketika mendorong penyesuaian jumlah petugas haji perempuan pada 2027. Perbandingan jumlah jemaah perempuan dan ketersediaan petugas dinilai relevan untuk dikaji dalam perencanaan layanan haji. Dengan mempertimbangkan data sekitar 3.300 jemaah perempuan dan sekitar 2.500 jemaah laki-laki, kebutuhan akan komposisi petugas yang lebih seimbang dapat dibahas berdasarkan kondisi jemaah yang dilayani.
Atalia menempatkan data jemaah Sumatera Utara itu sebagai bagian dari pertimbangan dalam evaluasi penyelenggaraan haji. Angka keseluruhan sekitar 5.913 jemaah, dengan kurang lebih 3.300 perempuan dan sekitar 2.500 laki-laki, memberikan gambaran mengenai struktur jemaah yang perlu diperhatikan. Karena angka tersebut disampaikan dalam bentuk perkiraan, penggunaannya dalam pembahasan kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati dan tetap merujuk pada keterangan sumber.
Atalia menyoroti perbedaan komposisi jemaah perempuan dan petugas haji perempuan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Berdasarkan penilaian yang disampaikannya, sekitar 55 persen dari keseluruhan jemaah haji merupakan perempuan. Angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah jemaah perempuan menjadi bagian yang cukup besar dalam keseluruhan peserta ibadah haji pada musim tersebut.
Di sisi lain, proporsi petugas haji perempuan berada di kisaran 33 persen. Dengan demikian, persentase petugas perempuan disebut lebih rendah dibandingkan persentase jemaah perempuan. Perbandingan ini menjadi gambaran yang disoroti Atalia ketika menilai komposisi personel yang bertugas mendampingi dan melayani jemaah selama pelaksanaan haji 2026.
Perbedaan persentase tersebut menjadi konteks utama dalam usulan penambahan petugas perempuan untuk musim haji 2027. Usulan itu dikaitkan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan komposisi petugas dengan kondisi demografis jemaah, terutama karena perempuan mencakup sekitar separuh lebih dari jumlah jemaah yang berangkat. Dalam pernyataannya, Atalia menempatkan data mengenai 55 persen jemaah perempuan dan sekitar 33 persen petugas perempuan sebagai dasar pembahasan mengenai komposisi petugas pada penyelenggaraan berikutnya.
Penilaian tersebut tidak mengubah angka yang disebutkan untuk penyelenggaraan haji 2026, melainkan memperlihatkan adanya perbedaan proporsi kedua kelompok. Data itu kemudian menjadi latar bagi pembahasan mengenai kemungkinan peningkatan jumlah petugas perempuan pada musim haji 2027. Usulan penambahan tersebut disampaikan dalam konteks perbandingan komposisi, tanpa merinci perubahan jumlah atau persentase petugas yang akan ditetapkan pada penyelenggaraan mendatang.
Kehadiran petugas perempuan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama karena jumlah jemaah perempuan memiliki porsi yang besar. Kebutuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keseimbangan komposisi petugas, tetapi juga dengan kualitas pendampingan yang diterima jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah. Dalam situasi tertentu, jemaah perempuan membutuhkan ruang komunikasi dan pendampingan yang lebih nyaman ketika menyampaikan persoalan khusus kepada petugas.
Atalia menilai keberadaan lebih banyak petugas perempuan dapat membantu memberikan pendampingan secara lebih sesuai terhadap kebutuhan jemaah perempuan. Petugas perempuan diharapkan mampu mendukung jemaah dalam menghadapi kebutuhan khusus selama penyelenggaraan haji, termasuk ketika diperlukan penjelasan, bantuan, atau pendampingan yang berkaitan dengan kondisi dan pengalaman perempuan. Kehadiran mereka juga dipandang penting agar pelayanan dapat berlangsung secara lebih responsif terhadap kebutuhan jemaah.
Penambahan petugas perempuan, dengan demikian, tidak semata-mata dipahami sebagai upaya memenuhi persentase keterwakilan dalam susunan petugas haji. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan pelayanan dan pendampingan ibadah di lapangan. Komposisi yang lebih proporsional dinilai dapat memperkuat dukungan bagi jemaah perempuan, khususnya dalam situasi yang membutuhkan pendekatan pendampingan yang sesuai.
Atalia menegaskan bahwa penambahan tersebut diharapkan mencakup komposisi petugas haji sekaligus pendampingan ibadah. Menurutnya, lebih banyak petugas perempuan diperlukan untuk membantu mendampingi kebutuhan khusus jemaah perempuan selama penyelenggaraan ibadah haji. Pandangan itu menjadi alasan utama pentingnya memperluas kehadiran petugas perempuan, sehingga pelayanan tidak hanya mempertimbangkan jumlah jemaah, tetapi juga kebutuhan pendampingan yang mereka perlukan.

