JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ruang bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis untuk mengganti yayasan yang menaungi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Opsi tersebut dapat ditempuh melalui pembaruan perjanjian kerja sama BGN, mitra, dan yayasan terkait. Kebijakan ini muncul setelah BGN menemukan persoalan dalam proses registrasi SPPG, khususnya mengenai hubungan mitra yang menjalankan operasional dapur dan yayasan yang tercantum sebagai pihak pengelola.
Dalam proses tersebut, BGN mendapati adanya yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap kegiatan operasional maupun pembinaan dapur SPPG. Padahal, keberadaan yayasan dalam kerja sama seharusnya disertai peran yang jelas dalam mendukung pengelolaan layanan, termasuk koordinasi dan pembinaan terhadap mitra. Temuan itu menjadi perhatian karena kelancaran penyediaan makanan bergizi membutuhkan pembagian tanggung jawab yang transparan serta dukungan yang benar-benar berjalan di lapangan.
Pola yang dipersoalkan berkaitan dengan mitra yang telah membangun dan menyiapkan dapur SPPG secara mandiri. Setelah dapur beroperasi atau siap digunakan, mitra tersebut disebut diminta menyetorkan sejumlah uang kepada yayasan dengan perhitungan berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan. Dalam situasi itu, yayasan terkait disebut tidak menjalankan kegiatan maupun memberikan dukungan berarti terhadap operasional dan pembinaan SPPG. Kondisi tersebut mendorong BGN membuka kemungkinan perubahan yayasan melalui mekanisme pembaruan perjanjian kerja sama. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pihak yang menaungi SPPG memiliki fungsi yang sesuai, berkontribusi terhadap pelaksanaan program, dan tidak membebani mitra tanpa dasar peran yang jelas.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menilai keberadaan yayasan sebagai mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi apabila tidak disertai keterlibatan nyata dalam operasional dapur. Ia menyoroti yayasan yang tidak aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, serta tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungannya.
Menurut Sudaryono, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi mitra yang menjalankan kegiatan sehari-hari. Mitra yang aktif harus memastikan proses pengadaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan berlangsung sesuai ketentuan. Apabila yayasan tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab operasional dapat terkonsentrasi pada pihak lain tanpa dukungan yang seimbang. Situasi itu juga berisiko memengaruhi kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Karena itu, BGN membuka opsi untuk menindaklanjuti keberadaan yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi. Langkah tersebut dapat mencakup evaluasi terhadap peran mitra dan kemungkinan penggantian yayasan, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan serta hasil pemeriksaan di lapangan. Penilaian tidak semata-mata didasarkan pada status administratif, melainkan pada keterlibatan, kapasitas pembinaan, dan tanggung jawab dalam memastikan layanan SPPG berjalan baik.
Sudaryono menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dikelola secara efisien, adil, maksimal, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Setiap pihak yang terlibat perlu menunjukkan kontribusi sesuai perannya agar penggunaan anggaran benar-benar mendukung tujuan program. Evaluasi terhadap yayasan, apabila diperlukan, diharapkan dapat menjaga kualitas layanan, mencegah pembebanan yang tidak proporsional kepada mitra, serta memastikan penerima manfaat memperoleh makanan yang memenuhi standar gizi dan keamanan.
BGN menyiapkan mekanisme yang memungkinkan mitra program Makan Bergizi Gratis mengajukan yayasan pengganti apabila mengalami persoalan dalam kerja sama. Kesempatan ini ditujukan terutama bagi mitra yang menilai yayasan yang menaungi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya atau tidak memberikan kontribusi terhadap kelancaran kegiatan.
Untuk mendukung proses tersebut, BGN menyediakan dua portal registrasi dengan fungsi yang berbeda. Portal pertama diperuntukkan bagi yayasan yang ingin mendaftarkan diri sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program. Sementara itu, portal kedua disediakan bagi mitra untuk menyampaikan data, mengajukan kerja sama, serta melaporkan kebutuhan atau persoalan yang dihadapi dalam operasional dapur SPPG.
Mitra yang merasa dirugikan dapat mengajukan yayasan baru melalui kanal registrasi yang telah disiapkan. Pengajuan tersebut perlu disertai informasi yang relevan, termasuk identitas mitra, data yayasan yang sedang bekerja sama, alasan penggantian, serta bukti mengenai masalah atau kerugian yang dialami. Bukti dapat berupa dokumen kerja sama, catatan operasional, laporan keuangan, komunikasi terkait pelaksanaan kegiatan, atau keterangan lain yang mendukung permohonan.
Setiap pengajuan tidak otomatis menghasilkan pergantian yayasan. BGN akan memprosesnya berdasarkan ketentuan, kelengkapan dokumen, dan mekanisme registrasi yang berlaku. Penilaian diperlukan untuk memastikan bahwa persoalan yang dilaporkan memang berkaitan dengan pelaksanaan program dan bahwa yayasan pengganti memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.
Prioritas perhatian diberikan pada kasus ketika yayasan tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur SPPG, meskipun tetap tercatat dalam hubungan kerja sama. Melalui mekanisme ini, BGN berupaya menjaga akuntabilitas setiap pihak, mencegah hambatan administratif maupun operasional, dan memastikan layanan makan bergizi dapat berjalan secara tertib. Mitra tetap perlu menyampaikan laporan secara objektif serta mengikuti tahapan registrasi sampai proses verifikasi selesai.
Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membuka opsi penggantian yayasan bagi mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan untuk membangun hubungan kemitraan yang lebih sehat. Langkah ini tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan pengelola, tetapi juga menjadi upaya memastikan setiap pihak yang terlibat menjalankan perannya secara profesional dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat. Mitra diharapkan mampu memenuhi standar pelayanan, menjaga kualitas pengadaan, serta menggunakan dukungan anggaran sesuai dengan tujuan program.
BGN menekankan bahwa dana yang disalurkan harus benar-benar dikonversi menjadi menu makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik. Makanan tersebut juga perlu dapat diterima dengan baik oleh penerima manfaat, baik dari sisi cita rasa, kebersihan, keamanan, maupun kesesuaiannya dengan kebutuhan gizi. Dengan demikian, anggaran MBG tidak berhenti pada proses administrasi atau penyaluran dana, melainkan menghasilkan manfaat nyata bagi anak-anak dan kelompok sasaran lainnya.
Pengelolaan program juga dituntut mengedepankan pertanggungjawaban, akuntabilitas, dan transparansi. Setiap penggunaan anggaran perlu dapat ditelusuri dan dijelaskan, sehingga potensi pemborosan, penyimpangan, atau rendahnya mutu layanan dapat ditekan. Evaluasi terhadap kinerja yayasan menjadi bagian penting untuk memastikan kemitraan tetap berjalan sesuai komitmen dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan bahwa efisiensi dan pemanfaatan anggaran menjadi dasar pemberian ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan yang tidak berkontribusi. Menurutnya, fleksibilitas tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dapat terus diperbaiki dan anggaran negara memberikan hasil yang maksimal. Melalui kemitraan yang sehat, BGN berharap program makan bergizi gratis berjalan lebih efektif, mutu makanan terjaga, dan manfaatnya dirasakan secara optimal oleh seluruh penerima.

