JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih memenuhi ketentuan untuk perpanjangan. Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Keberadaan SIM keliling menjadi alternatif bagi pengendara yang membutuhkan proses administrasi secara lebih praktis. Pemohon tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengajukan perpanjangan, selama jenis SIM dan kondisi dokumennya sesuai dengan layanan yang tersedia. Lokasi pelayanan biasanya ditentukan oleh kepolisian dan dapat mengalami penyesuaian, sehingga masyarakat disarankan memeriksa informasi resmi sebelum berangkat.
Perlu diperhatikan bahwa layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru, perubahan golongan, atau penerbitan kembali SIM yang masa berlakunya telah habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemiliknya pada umumnya perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang ditetapkan petugas. Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi SIM lama, kartu tanda penduduk (KTP), serta salinan dokumen tersebut. Selain itu, pemohon perlu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai mekanisme pelayanan perpanjangan SIM.
Karena waktu pelayanan berlangsung terbatas, warga sebaiknya datang lebih awal dengan membawa dokumen asli dan salinannya. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan, biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta kemungkinan biaya administrasi lain sesuai tarif resmi. Informasi mengenai lokasi, kuota, persyaratan terbaru, dan besaran biaya sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi Polda Metro Jaya agar proses berjalan lancar.
Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada Sabtu, 3 Oktober 2026, tersedia di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta. Kehadiran layanan ini bertujuan mendekatkan proses perpanjangan SIM kepada masyarakat, sehingga pemohon tidak harus mendatangi kantor pelayanan yang lokasinya jauh dari tempat tinggal atau kegiatan sehari-hari.
Titik pelayanan tersebar di beberapa jenis kawasan yang mudah dijangkau, termasuk area perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas pendidikan. Penempatan di berbagai lingkungan tersebut memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi warga dengan mobilitas tinggi. Masyarakat dapat mempertimbangkan titik yang paling dekat dengan rumah, kantor, kampus, atau lokasi aktivitas lain yang akan dikunjungi pada hari tersebut.
Informasi yang tersedia tidak mencantumkan nama maupun alamat setiap titik secara terperinci. Oleh karena itu, calon pemohon sebaiknya memeriksa kembali pengumuman resmi dari TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat. Pemeriksaan informasi terbaru penting dilakukan untuk memastikan lokasi pelayanan, ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan adanya perubahan jadwal atau pengaturan operasional.
Calon pemohon juga disarankan datang lebih awal. Waktu operasional layanan SIM Keliling terbatas, sedangkan jumlah pemohon dapat meningkat pada akhir pekan. Kedatangan lebih awal dapat membantu mengurangi risiko tidak terlayani apabila antrean telah mencapai kapasitas yang ditentukan. Selain menyiapkan dokumen persyaratan, pemohon perlu memperhitungkan waktu perjalanan dan memilih titik pelayanan yang paling mudah dicapai agar proses perpanjangan berlangsung lebih tertib.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan. Kelengkapan administrasi menjadi hal penting agar proses pemeriksaan dan pengajuan perpanjangan dapat berlangsung lebih lancar. Pemohon sebaiknya memastikan setiap dokumen tersedia, masih dapat digunakan, serta sesuai dengan data kependudukan dan identitas yang tercantum pada SIM. Persiapan ini juga membantu mengurangi risiko proses tertunda karena persyaratan belum lengkap ketika tiba di lokasi layanan.
Seluruh titik SIM keliling yang tercantum dalam informasi layanan tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Dengan demikian, layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku sebelum tanggal kedaluwarsa. Pemohon tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mengikuti alur administrasi di lokasi, termasuk pemeriksaan berkas serta tahapan lain yang ditetapkan petugas. Ketersediaan layanan di beberapa titik tidak berarti semua jenis permohonan dapat diproses melalui SIM keliling.
SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Layanan tersebut juga tidak dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Apabila masa berlaku SIM telah lewat, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui prosedur yang berlaku di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini berlaku meskipun keterlambatan baru berlangsung satu hari. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa sejak awal dan tidak menunda pengurusan hingga melewati batas berlaku. Dengan menyiapkan dokumen secara menyeluruh serta memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sesuai, pemohon dapat memilih lokasi yang tepat dan menghindari kedatangan tanpa hasil.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling pada Sabtu, 3 Oktober 2026, perlu menyiapkan biaya sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang. Berdasarkan informasi yang tersedia, perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp265.000. Nominal tersebut berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM A melalui layanan yang disediakan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp260.000. Pemohon SIM C sebaiknya menyiapkan nominal tersebut sebelum datang ke lokasi layanan agar proses pengajuan dapat berlangsung lebih tertib. Perbedaan biaya SIM A dan SIM C perlu diperhatikan sejak awal, terutama bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan untuk lebih dari satu jenis SIM.
Sebelum berangkat, pemohon dianjurkan memeriksa kembali kelengkapan administrasi yang diperlukan. Pemeriksaan ini penting untuk menghindari kendala ketika proses perpanjangan berlangsung. Dokumen dan persyaratan yang belum lengkap dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diproses sesuai harapan, sehingga pengecekan lebih awal akan membantu pemohon menggunakan waktu secara lebih efisien.
Selain memastikan administrasi telah siap, pemohon juga perlu memeriksa masa berlaku SIM. Layanan perpanjangan ditujukan bagi SIM yang masih aktif, sehingga status masa berlaku sebaiknya dipastikan terlebih dahulu sebelum datang ke gerai SIM keliling. Dengan mengetahui biaya perpanjangan, menyiapkan administrasi, dan memastikan SIM masih aktif, masyarakat dapat datang dengan persiapan yang lebih baik. Untuk SIM A, dana yang perlu disiapkan adalah Rp265.000, sedangkan perpanjangan SIM C memerlukan biaya Rp260.000. Tidak ada komponen biaya tambahan yang dicantumkan dalam informasi sumber tersebut.






