BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Mutasi besar di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diawali oleh perubahan pada pucuk pimpinan institusi. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan telegram mutasi personel setelah menerima tongkat komando dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pergantian tersebut menandai babak baru dalam penyusunan struktur organisasi serta penempatan sejumlah pejabat strategis di tubuh Polri. Telegram itu menjadi dasar perubahan posisi para perwira tinggi yang bertugas di Markas Besar Polri dan sejumlah satuan kerja utama.
Sebelum pergantian tersebut, kepemimpinan Polri berada di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah itu, Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil alih jabatan Kapolri dan mulai melakukan penataan personel untuk mendukung arah kebijakan kepolisian. Perubahan juga terjadi pada posisi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komjen Dedi Prasetyo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri digantikan oleh Komjen Wahyu Hadiningrat. Pergeseran ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyesuaian jabatan di tingkat pusat.
Telegram mutasi tersebut tidak hanya mengatur pergantian pada posisi Kapolri dan Wakapolri, tetapi juga mencakup sejumlah perwira tinggi yang menduduki jabatan utama di lingkungan Mabes Polri. Sebagian pejabat dicopot dari posisi sebelumnya, sedangkan lainnya dipindahkan atau dirotasi ke jabatan berbeda. Kebijakan itu menunjukkan adanya penyegaran organisasi sekaligus penyesuaian komposisi kepemimpinan pada berbagai divisi dan badan. Salah satu perubahan yang kemudian menjadi perhatian ialah penunjukan perwira untuk memimpin Divisi Hukum Polri. Rangkaian mutasi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan kepemimpinan di tingkat atas diikuti dengan penataan berlapis pada struktur strategis institusi, termasuk bidang hukum, pembinaan, operasional, dan fungsi pendukung lainnya.
Irjen Ahrie Sonta ditunjuk untuk memimpin Divisi Hukum Polri. Penunjukan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian rotasi besar pejabat utama di lingkungan Mabes Polri. Melalui jabatan baru ini, Ahrie Sonta menerima amanah untuk mengarahkan pelaksanaan tugas Divisi Hukum Polri sesuai dengan ketentuan, kebutuhan organisasi, serta perkembangan pelaksanaan tugas kepolisian.
Divisi Hukum Polri memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan institusi, terutama melalui pemberian bantuan dan pertimbangan hukum bagi pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, pergantian pimpinan pada divisi tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi yang perlu mendapat perhatian. Penunjukan Ahrie Sonta menempatkan dirinya sebagai pejabat yang bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan fungsi hukum di tingkat Mabes Polri.
Rotasi pejabat utama merupakan langkah organisasi yang dapat dilakukan untuk menjaga kesinambungan, efektivitas, dan dinamika kepemimpinan di tubuh Polri. Dalam konteks tersebut, jabatan Kepala Divisi Hukum menjadi salah satu posisi yang mengalami perubahan. Penugasan baru ini sekaligus menandai adanya penyegaran dalam jajaran pimpinan utama, tanpa mengubah pentingnya fungsi hukum sebagai unsur pendukung dalam setiap pelaksanaan tugas institusi.
Sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta akan memimpin pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab divisi tersebut. Amanah ini mencakup pengelolaan kepemimpinan pada bidang hukum dalam lingkup organisasi Polri, termasuk memastikan koordinasi internal berjalan sesuai arah kebijakan institusi. Penunjukan tersebut memperlihatkan bahwa Divisi Hukum tetap menjadi bagian penting dalam rangkaian penataan pejabat utama Mabes Polri.
Perubahan kepemimpinan ini menjadi salah satu sorotan dalam rotasi besar di tubuh Polri. Nama Irjen Ahrie Sonta kini tercatat dalam jajaran pejabat utama dengan tanggung jawab baru sebagai Kepala Divisi Hukum. Pelaksanaan amanah tersebut akan menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan mendukung tugas kepolisian secara keseluruhan.
Keterangan tertulis Humas Polri mencatat bahwa sebanyak 14 personel memperoleh penugasan baru dalam rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari unsur pengawasan, intelijen, reserse, keamanan, pendidikan, hingga bidang hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berikut daftar pejabat beserta jabatan barunya:
1. Komjen Asep Edi Suheri ditunjuk sebagai Inspektur Pengawasan Umum Polri.2. Irjen Dedy Kusuma Bakti ditugaskan sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan.3. Irjen Asep Safrudin dipercaya sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal.4. Irjen Hery Herjawan menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan.5. Irjen Rudi Darmoko menjadi Kepala Badan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.6. Irjen Andik Setiyono ditunjuk sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.7. Brigjen Agus Dwi Hermawan menjabat Asisten Kapolri Bidang Logistik.
8. Brigjen Deni Dharmapala ditugaskan sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.9. Irjen Mahmud Nazly Harahap menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.10. Irjen Roberto GM Pasaribu dipercaya sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi.11. Brigjen Tubagus Ami Prindani ditunjuk sebagai Kepala Densus 88 Antiteror.12. Irjen Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.13. Irjen Arie Ardian Rishadiko menjadi Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi.14. Kombes Didik Hariyanto ditugaskan sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan.
Susunan tersebut menunjukkan cakupan rotasi yang luas pada jajaran utama Polri. Penempatan setiap personel mencakup fungsi yang berbeda dan menegaskan adanya penyegaran kepemimpinan pada berbagai satuan kerja strategis. Dengan pencantuman nama serta jabatan secara berurutan, informasi penugasan ini dapat menjadi rujukan yang lebih jelas mengenai perubahan struktur pejabat utama di tubuh Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan dinamika organisasi yang dilakukan sesuai kebutuhan. Penjelasan tersebut disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober, menyusul adanya perubahan penempatan sejumlah pejabat, termasuk penunjukan Ahrie Sonta untuk memimpin Divisi Hukum Polri.
Menurut Johnny, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengisian jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan karier personel. Pergantian penugasan sekaligus dimaksudkan sebagai penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan mekanisme itu, organisasi dapat menyesuaikan penempatan pejabat berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan.
Johnny berharap para pejabat yang menerima amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan, tanggung jawab, serta tugas yang melekat pada jabatan masing-masing. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan dan agenda yang telah disusun oleh satuan kerja dapat dilanjutkan secara baik.
Para pejabat baru juga diharapkan meneruskan program yang sudah berjalan, menjalankan tugas sebaik-baiknya, serta menjaga kesinambungan pelayanan. Arahan tersebut mencakup pelaksanaan tanggung jawab sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi, sehingga setiap satuan kerja dapat terus menjalankan fungsi masing-masing.
Selain melanjutkan program, para pejabat yang memperoleh penugasan baru diharapkan mampu memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat. Harapan itu menjadi bagian dari pelaksanaan amanah jabatan, sejalan dengan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan melalui satuan kerja masing-masing. Dengan demikian, rotasi dan mutasi tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan organisasi, pembinaan karier, penyegaran tugas, serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.


