KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya memperketat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Permintaan tersebut menjadi inti perhatian DPRD terhadap penyelenggaraan perizinan bangunan di Kota Surabaya.
DPRD Surabaya menyoroti agar proses pengurusan PBG dan SLF dilakukan dengan ketentuan yang lebih ketat. Dua dokumen tersebut menjadi bagian yang diminta untuk mendapat perhatian dalam proses perizinan bangunan yang ditangani Pemerintah Kota Surabaya.
Melalui dorongan tersebut, DPRD Kota Surabaya menempatkan pengurusan PBG dan SLF sebagai hal yang perlu diperketat. Pemerintah Kota Surabaya diminta menjalankan proses pengurusan kedua dokumen itu secara lebih cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
PBG dan SLF disebut secara khusus dalam sorotan DPRD Surabaya. Permintaan pengetatan mencakup proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung serta Sertifikat Laik Fungsi, sehingga keduanya menjadi fokus dalam perhatian terhadap perizinan bangunan.
DPRD Kota Surabaya menyampaikan dorongan tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai bagian dari perhatian terhadap proses pengurusan perizinan bangunan. Pemerintah kota diminta memperketat mekanisme pengurusan PBG dan SLF tanpa mengabaikan ketentuan yang menjadi dasar proses tersebut.
Dengan adanya permintaan itu, pengurusan PBG dan SLF menjadi isu yang disoroti DPRD Surabaya. Pengetatan proses menjadi pokok dorongan yang diarahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam penyelenggaraan perizinan bangunan.
Permintaan pengetatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ditujukan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti penyelenggaraan layanan tersebut. Dalam konteks ini, Pemkot Surabaya menjadi institusi yang diharapkan memastikan setiap proses pengurusan PBG dan SLF berjalan secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung kepastian administrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya berperan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan tersebut. Melalui fungsi representasi dan pengawasan, DPRD menyuarakan perhatian terhadap pelaksanaan pengurusan dokumen bangunan di wilayah kota. Permintaan itu kemudian diarahkan kepada Pemkot Surabaya agar menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkaitan dengan PBG serta SLF.
Hubungan DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya dalam hal ini bersifat kelembagaan. DPRD menyampaikan dorongan dan masukan, sedangkan Pemkot Surabaya menjadi pihak yang diminta merespons serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Dengan demikian, pengetatan yang didorong DPRD merupakan permintaan agar pemerintah kota memberikan perhatian lebih besar terhadap proses pengurusan kedua dokumen tersebut, bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD.
Pemkot Surabaya diharapkan mencermati permintaan tersebut sebagai bagian dari komunikasi lembaga legislatif daerah dan pemerintah daerah. Tindak lanjut atas dorongan DPRD tetap berada dalam ranah Pemkot Surabaya, termasuk dalam pengelolaan pelayanan dan administrasi yang berkaitan dengan PBG dan SLF. Posisi masing-masing pihak perlu dipahami secara jelas agar informasi mengenai permintaan ini tidak menimbulkan kesan bahwa langkah pengetatan telah diberlakukan secara langsung.
Dengan pembagian peran tersebut, DPRD Surabaya menjalankan fungsi penyampaian aspirasi dan pengawasan, sementara Pemkot Surabaya menjadi pihak yang diharapkan memberikan tindak lanjut. Fokus permintaannya adalah penguatan perhatian terhadap proses pengurusan PBG dan SLF di Surabaya, dengan pelaksanaan berikutnya berada pada kewenangan pemerintah kota.
Dalam pembahasan mengenai pengetatan proses di Surabaya, terdapat dua istilah utama yang menjadi perhatian, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Keduanya berkaitan dengan bangunan gedung, tetapi memiliki penyebutan dan makna yang berbeda. Penjelasan mengenai kepanjangan istilah ini diperlukan agar objek yang dibicarakan dapat dipahami secara tepat.
PBG merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Istilah ini merujuk pada persetujuan yang berkaitan dengan bangunan gedung. Dengan demikian, ketika DPRD Surabaya menyoroti proses PBG, yang dimaksud adalah proses yang terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai salah satu objek perhatian dalam pengelolaan bangunan. Penyebutan bentuk lengkapnya membantu membedakan PBG dari istilah lain yang juga berhubungan dengan bangunan gedung.
Sementara itu, SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Istilah tersebut merujuk pada sertifikat yang berkaitan dengan kelayakan fungsi sebuah bangunan gedung. Dalam konteks pemberitaan ini, SLF disebut sebagai istilah tersendiri yang menjadi bagian dari perhatian DPRD Surabaya, berdampingan dengan PBG. Bentuk lengkap Sertifikat Laik Fungsi menunjukkan bahwa objek yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan persetujuan bangunan, tetapi juga dengan sertifikat mengenai fungsi bangunan.
Dengan demikian, PBG dan SLF adalah dua istilah berbeda yang disebut dalam pembahasan DPRD Surabaya. PBG berarti Persetujuan Bangunan Gedung, sedangkan SLF berarti Sertifikat Laik Fungsi. Pemisahan penyebutan ini penting untuk memperjelas bahwa perhatian tersebut mencakup dua objek dengan nama dan pengertian yang berbeda. Uraian ini hanya menempatkan kedua istilah sesuai bentuk lengkapnya, tanpa memperluas pembahasan pada hal-hal lain di luar makna istilah yang disebutkan.
DPRD Kota Surabaya menegaskan perlunya Pemerintah Kota Surabaya memperketat proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penegasan tersebut menjadi pokok utama berita ini. Pengurusan kedua dokumen tersebut diminta berlangsung dengan pengawasan dan ketelitian yang lebih kuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap DPRD menunjukkan adanya perhatian terhadap proses administrasi bangunan di Kota Surabaya.
Permintaan itu ditujukan kepada Pemkot Surabaya agar proses PBG dan SLF tidak dilakukan secara longgar. DPRD mendorong supaya setiap pengurusan kedua dokumen tersebut diperketat. Dalam konteks berita ini, penekanan berada pada permintaan DPRD kepada pemerintah kota, tanpa memuat rincian tambahan mengenai pelaksanaan, jumlah bangunan, atau tahapan kebijakan. Fakta yang tersedia hanya menyebutkan dorongan agar proses pengurusan PBG dan SLF mendapatkan pengetatan.
Dengan demikian, DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya memperketat pengurusan PBG dan SLF. Hal tersebut merupakan kesimpulan berdasarkan fakta utama yang tersedia dalam berita. Tidak terdapat informasi lain yang perlu ditambahkan mengenai tanggapan pihak berbeda, kronologi, jumlah bangunan, maupun perkembangan kebijakan. Penegasan DPRD terhadap pentingnya pengetatan proses PBG dan SLF menjadi penutup berita ini. Pemkot Surabaya menjadi pihak yang diminta menindaklanjuti dorongan tersebut melalui penguatan proses pengurusan kedua dokumen itu, sebagaimana disampaikan dalam pokok berita.

