JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar perlindungan pasar diperkuat dengan mengacu pada kebutuhan industri nasional. Dorongan ini muncul di tengah masuknya berbagai produk impor yang berpotensi menekan keberlangsungan industri dalam negeri. Kondisi tersebut dipandang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan, terutama agar pasar nasional tetap dapat mendukung pertumbuhan dan kemampuan produksi industri Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang perindustrian, Saleh Husin, menilai perlindungan pasar tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setiap sektor. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disusun secara terukur dan selektif, sehingga perlindungan diberikan pada bidang industri yang memang menghadapi tekanan serta membutuhkan dukungan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan kebutuhan pasar dan kepentingan penguatan industri nasional.
Dalam pandangan Kadin, penerapan perlindungan juga perlu didasarkan pada data yang memadai. Data diperlukan untuk melihat kemampuan industri dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan pasar, sekaligus menilai dampak masuknya produk impor terhadap sektor-sektor terkait. Dengan pertimbangan tersebut, kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga menyesuaikan perlindungan dengan kapasitas industri nasional. Penguatan perlindungan pasar, karena itu, perlu berjalan secara terintegrasi dengan kebutuhan industri dan diterapkan secara proporsional.
Saleh berpandangan bahwa perlindungan pasar tidak semestinya diberlakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kemampuan industri nasional. Kebijakan tersebut perlu diarahkan secara selektif kepada produk yang telah dapat diproduksi dan dipasok oleh pelaku usaha dalam negeri. Penilaiannya mencakup mutu barang, kapasitas produksi, serta kemampuan menjaga ketersediaan pasokan secara berkelanjutan. Dengan pendekatan itu, perlindungan bukan dimaksudkan untuk menutup persaingan, melainkan memastikan industri yang sudah memiliki fondasi memadai dapat berkembang secara wajar.
Menurut pandangan tersebut, masuknya produk impor ke segmen yang sebenarnya mampu dipenuhi produsen domestik dapat menimbulkan tekanan yang tidak proporsional. Pelaku industri nasional harus bersaing dengan barang dari luar negeri, sementara mereka telah menginvestasikan modal, membangun kapasitas, dan menyediakan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pasar. Apabila arus impor tidak disesuaikan dengan kemampuan pasokan dalam negeri, harga dan pangsa pasar dapat tertekan. Situasi ini berisiko melemahkan keberlangsungan usaha serta menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Karena itu, pembatasan impor dapat dipertimbangkan untuk barang yang telah mampu diproduksi secara memadai di dalam negeri. Pertimbangan tersebut tidak hanya didasarkan pada keberadaan produsen, tetapi juga pada kualitas produk yang dihasilkan, kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pasar, dan kesinambungan pasokannya. Jika ketiga aspek itu terpenuhi, kebijakan pengendalian impor dinilai memiliki dasar yang lebih jelas. Pemerintah tetap perlu melakukan evaluasi secara berkala agar perlindungan tidak mengurangi pilihan konsumen atau mendorong industri menjadi tidak efisien. Selektivitas menjadi unsur penting, sehingga kebijakan hanya diterapkan pada sektor yang benar-benar memiliki kemampuan untuk memasok pasar secara konsisten.
Pengaturan impor perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kapasitas industri nasional, kebutuhan pasar, dan kondisi rantai pasok global. Evaluasi tersebut penting karena kemampuan produksi dalam negeri dapat berubah dari waktu ke waktu. Suatu komoditas yang sebelumnya bergantung pada pasokan luar negeri mungkin telah dapat diproduksi secara domestik, sementara sektor lain masih memerlukan bahan atau komponen impor untuk mempertahankan kegiatan produksinya. Karena itu, kebijakan tidak seharusnya diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik setiap industri.
Kadin mendorong agar penguatan perlindungan pasar dilakukan secara selektif dan berbasis data. Langkah ini diperlukan untuk mencegah masuknya produk impor yang berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat, termasuk barang yang dijual dengan harga tidak wajar atau tidak memenuhi ketentuan mutu. Perlindungan yang tepat dapat memberi ruang bagi industri nasional untuk berkembang, meningkatkan investasi, serta memperkuat kemampuan bersaing. Namun, pengendalian harus dirancang secara proporsional agar tidak menghambat aktivitas usaha yang masih membutuhkan pasokan dari luar negeri.
Kelancaran impor bahan baku dan barang modal tetap menjadi perhatian penting. Banyak perusahaan membutuhkan mesin, peralatan, komponen, serta material tertentu yang belum tersedia dalam jumlah, kualitas, atau harga yang memadai di dalam negeri. Kemudahan akses terhadap input tersebut akan membantu industri menjaga kesinambungan produksi, memenuhi permintaan konsumen, dan meningkatkan efisiensi. Hal yang sama berlaku bagi produk yang belum mampu dipenuhi oleh produsen domestik, sehingga pembatasan yang terlalu luas dapat memicu kelangkaan dan kenaikan biaya.
Arah kebijakan yang diharapkan adalah pengendalian berdasarkan kemampuan pasokan domestik dan kebutuhan masing-masing sektor. Pemerintah perlu menggunakan data produksi, konsumsi, kapasitas, serta proyeksi investasi sebagai dasar penetapan kebijakan. Koordinasi dengan pelaku usaha juga diperlukan agar perubahan aturan dapat dipahami dan dipersiapkan dengan baik. Dengan pendekatan tersebut, pengaturan impor dapat melindungi pasar nasional tanpa menutup akses terhadap input strategis, sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan perlindungan pasar perlu dirancang secara terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri, bukan diterapkan secara seragam untuk seluruh sektor. Setiap produk memiliki karakteristik, struktur biaya, tingkat kesiapan produsen, serta kemampuan pasokan yang berbeda. Karena itu, pemerintah perlu menilai kondisi masing-masing industri sebelum menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat. Pendekatan tersebut penting agar kebijakan tidak hanya membatasi tekanan dari produk impor, tetapi juga memperkuat fondasi produksi nasional dan menjaga keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, serta perkembangan industri.
Sejumlah instrumen dapat digunakan untuk mendukung tujuan tersebut. Pengendalian impor dapat diterapkan pada produk tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar dan kapasitas produksi dalam negeri. Peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dapat mendorong penggunaan bahan, komponen, dan jasa lokal dalam rantai produksi. Pemerintah juga dapat memanfaatkan instrumen safeguard untuk memberikan perlindungan sementara ketika industri domestik menghadapi lonjakan impor yang mengganggu. Selain itu, insentif dapat diberikan untuk membantu perusahaan meningkatkan produktivitas, memperluas kapasitas, dan memenuhi standar yang dibutuhkan pasar. Penerapan setiap instrumen harus disesuaikan dengan karakteristik produk agar tidak menimbulkan distorsi atau membebani sektor yang belum siap.
Saleh menilai, perlindungan terhadap produk domestik yang telah kompetitif dan mampu memasok kebutuhan pasar dapat menjadikan permintaan dalam negeri sebagai pasar bagi produk nasional. Dengan dukungan kebijakan yang tepat sasaran, kondisi tersebut berpotensi mendorong investasi baru, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing industri. Perlindungan selektif tidak dimaksudkan untuk menutup pasar, melainkan menciptakan ruang yang memadai bagi industri nasional agar mampu berkembang dan memenuhi kebutuhan domestik secara berkelanjutan.

