Dosen di Makassar Diamankan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta

Dosen di Makassar Diamankan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta

Kota Makassar | Seorang dosen berinisial HS, 54 tahun, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp550 juta. Penangkapan terhadap HS berlangsung di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 13 Oktober 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima informasi dan menindaklanjuti perkara yang dilaporkan oleh pihak yang mengaku mengalami kerugian.

Kepala Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan Komisaris Polisi Wawan Suryadinata mengatakan, Polda Sulsel membantu Polres Tarakan dalam menangani perkara tersebut. Kasus ini melibatkan seorang warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, sebagai korban. Koordinasi antarkepolisian dilakukan karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan laporan yang ditangani Polres Tarakan, sementara keberadaan terduga berada di wilayah hukum Kota Makassar.

Menurut keterangan kepolisian, pengamanan HS merupakan bagian dari proses penanganan perkara, bukan penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan. Status HS masih sebagai terduga dan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa, hubungan pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Petugas juga perlu mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan pihak terkait lainnya, disertai pemeriksaan terhadap dokumen atau bukti transaksi yang dianggap relevan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan unsur penipuan dan penggelapan serta menghitung secara akurat nilai kerugian yang dilaporkan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, kepolisian masih memiliki kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada HS untuk menyampaikan keterangan. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum dosen tersebut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan bukti yang dinilai cukup.

Modus yang diduga dilakukan HS berkaitan dengan janji untuk membantu anak korban, berinisial AN, diterima di fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban sebelumnya meminta bantuan HS agar AN dapat melanjutkan pendidikan di jurusan kedokteran. Permintaan tersebut muncul karena korban berharap memperoleh akses dan pendampingan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di bidang studi yang dikenal memiliki persaingan ketat.

HS kemudian disebut menyanggupi permintaan itu. Pada tahap awal, ia diduga menjanjikan bahwa AN dapat diterima di fakultas kedokteran salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. Janji tersebut menjadi dasar komunikasi dan kesepakatan HS dengan korban dalam perkara yang kini ditangani kepolisian. Nilai uang yang disebut dalam kasus ini mencapai Rp550 juta, meskipun rincian pemberian dana serta tahapan penggunaannya tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah upaya untuk masuk ke fakultas kedokteran di Makassar diduga tidak berhasil, HS kembali mengarahkan korban pada pilihan lain. Kali ini, AN disebut dijanjikan dapat diterima di universitas yang berada di Jakarta. Dengan demikian, terdapat dua tahap janji yang disampaikan kepada korban, yaitu penerimaan di perguruan tinggi negeri di Makassar dan, setelah upaya pertama gagal, penerimaan di universitas di Jakarta. Kepolisian menyebut hal tersebut sebagai dugaan modus dalam perkara ini. Namun, informasi yang tersedia belum membuktikan bahwa HS benar-benar memiliki kemampuan atau kewenangan untuk memenuhi janji tersebut. Karena itu, uraian mengenai penerimaan AN di kedua wilayah tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan laporan dan pengakuan yang sedang didalami aparat penegak hukum.

Menurut Wawan, korban mengirimkan uang karena percaya pada janji HS yang disampaikan dalam kesepakatan terkait pendidikan anaknya. Kepercayaan tersebut muncul karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran sesuai dengan yang telah dijanjikan. Atas dasar harapan itu, pengiriman dana dilakukan secara bertahap, bukan dalam satu kali pembayaran. Wawan menyebut rangkaian transfer tersebut sebagai bagian dari keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan kasus dugaan penipuan ini.

Dalam pemeriksaan, Wawan menjelaskan bahwa transfer pertama yang disebut bernilai Rp20 juta. Setelah itu, terdapat pengiriman dana berikutnya sebesar Rp30 juta. Pembayaran kemudian berlanjut hingga transfer terakhir yang disebut mencapai Rp230 juta. Rincian tersebut menunjukkan adanya beberapa kali pembayaran dengan nilai yang berbeda, sebagaimana keterangan yang disampaikan Wawan berdasarkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Wawan juga menyampaikan bahwa, berdasarkan pengakuan HS, total dana yang telah diterima diperkirakan mencapai Rp550 juta. Angka itu disebut sebagai akumulasi dari dana yang dikirimkan korban secara bertahap, termasuk pembayaran sebesar Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp230 juta yang disebut dalam pemeriksaan. Keterangan mengenai total tersebut tetap bersumber pada pengakuan HS sebagaimana disampaikan Wawan, sehingga nominal Rp550 juta dipaparkan sebagai jumlah yang diperkirakan, bukan sebagai rincian transaksi lain di luar yang telah disebutkan. Korban disebut mengirimkan dana karena meyakini janji HS dan mengharapkan anaknya dapat melanjutkan pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang menjadi dasar komunikasi kedua pihak.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan HS masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Setelah diamankan di Makassar, HS diserahkan kepada Polres Tarakan untuk dibawa ke wilayah hukum yang menangani perkara tersebut. Penyerahan itu dilakukan agar proses pemeriksaan dapat dilanjutkan oleh penyidik yang memiliki kewenangan serta menangani laporan dugaan kerugian senilai Rp550 juta.

Di Polres Tarakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap HS dan pihak-pihak terkait. Keterangan dari terduga pelaku, pelapor, saksi, serta dokumen yang berhubungan dengan transaksi akan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga perlu menelusuri rangkaian peristiwa, tujuan penggunaan dana, serta dugaan adanya unsur penipuan atau penggelapan sebagaimana dilaporkan.

Proses tersebut masih berjalan sehingga berbagai informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati. Penyidik dapat melakukan pendalaman tambahan, memeriksa saksi lain, meminta keterangan ahli, atau mengumpulkan bukti pendukung apabila diperlukan. Langkah-langkah itu bertujuan memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sekaligus memberikan kepastian terhadap pihak yang melapor maupun pihak yang diperiksa.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyidikan, status hukum lanjutan HS, ataupun keputusan pengadilan dalam perkara tersebut. Karena itu, HS belum dapat disebut terbukti bersalah. Penetapan status hukum dan perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta keputusan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menunggu keterangan resmi dari Polres Tarakan agar informasi mengenai perkara ini tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terverifikasi.

Baca juga: Strategi Pertamina Menyiasati Antrean BBM di Makassar | Arema FC Siap Hadapi Tantangan dari PSM Makassar | Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed