Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan bahwa pemerintah memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperketat pengawasan pajak perusahaan kelapa sawit. Teknologi tersebut digunakan untuk menelusuri dan mencocokkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha, mulai dari data produksi hingga transaksi penjualan komoditas sawit. Pemanfaatan AI diharapkan membantu otoritas pajak mengenali pola usaha secara lebih cepat, akurat, dan menyeluruh.
Pengawasan berbasis teknologi itu mencakup rantai data perdagangan sawit, termasuk informasi mengenai volume produksi, distribusi, serta nilai transaksi yang dilaporkan perusahaan. Dengan menghubungkan data dari sejumlah sumber, pemerintah dapat membandingkan aktivitas produksi dengan penjualan dan kewajiban perpajakan. Pendekatan ini juga berpotensi mengidentifikasi ketidaksesuaian laporan perusahaan dan kondisi kegiatan usaha, sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Langkah tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia yang merupakan salah satu produsen utama minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dunia. Besarnya skala industri sawit membuat transaksi komoditas ini menjadi bagian penting dalam pemantauan perpajakan. Selain berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi dan penerimaan negara, perdagangan CPO melibatkan jaringan usaha yang luas serta nilai transaksi yang signifikan.
Pernyataan mengenai penggunaan AI untuk mengawasi pajak perusahaan sawit itu disampaikan Nurkholisoh di Hotel Mulia, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menegaskan arah digitalisasi pengawasan perpajakan di sektor komoditas strategis. Melalui pemanfaatan analisis data dan kecerdasan buatan, Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan atas seluruh rangkaian aktivitas perdagangan sawit.
Pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam memperketat pengawasan terhadap perdagangan komoditas sawit. Setiap transaksi jual beli yang dilakukan antarbisnis disertai faktur pajak elektronik. Dokumen tersebut menjadi sumber informasi untuk menelusuri transaksi, tetapi pengolahannya menghadapi tantangan karena setiap perusahaan dapat menggunakan istilah atau cara penamaan yang berbeda ketika mendeskripsikan barang dagangannya.
Perbedaan istilah tersebut membuat pembacaan data transaksi tidak cukup dilakukan hanya dengan mencocokkan kata secara sederhana. Untuk mengatasinya, machine learning digunakan guna membaca informasi dalam faktur pajak elektronik dan mengenali barang yang terjual. Sistem ini membantu mengidentifikasi jenis komoditas berdasarkan keterangan yang dicantumkan perusahaan, meskipun istilah yang digunakan antarpelaku usaha tidak selalu seragam.
Selain mengenali barang, teknologi tersebut digunakan untuk menghitung jumlah komoditas yang tercantum dalam transaksi serta mengetahui nilai jual belinya. Dengan demikian, informasi yang sebelumnya tersimpan dalam berbagai dokumen dapat dipahami sebagai data perdagangan yang lebih terstruktur. Pemanfaatan ini memberikan dasar bagi pengawasan untuk melihat hubungan barang, volume, dan nilai transaksi yang dilaporkan oleh perusahaan.
Pengawasan tidak hanya mengandalkan pembacaan setiap faktur secara terpisah. Big data dimanfaatkan untuk menelusuri dan menghubungkan informasi mengenai perdagangan sawit dari berbagai data transaksi. Melalui pengolahan data dalam jumlah besar, informasi yang terdapat dalam faktur dapat digunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai aktivitas perdagangan komoditas tersebut.
Dalam proses itu, sistem berbasis kecerdasan buatan turut mendukung analisis informasi perdagangan sawit. Machine learning dan sistem AI membantu membaca keterangan transaksi, mengidentifikasi barang, serta mengolah jumlah dan nilai yang tercantum. Mekanisme ini membuat pengawasan berbasis data dapat dilakukan dengan memanfaatkan informasi yang telah dilaporkan perusahaan melalui faktur pajak elektronik, tanpa bergantung sepenuhnya pada keseragaman istilah yang digunakan dalam dokumen.
Pemantauan transaksi menjadi bagian penting dalam pengawasan pajak atas komoditas strategis. Dalam konteks praktik yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, perhatian diarahkan pada transaksi tiga komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pemantauan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, melainkan berfungsi sebagai langkah pemeriksaan berbasis data untuk memastikan setiap transaksi telah dicatat dan dilaporkan secara wajar sesuai ketentuan perpajakan.
Teknologi digunakan untuk mencocokkan data transaksi dengan laporan penjualan yang disampaikan perusahaan. Data mengenai volume, nilai, waktu, pihak yang bertransaksi, serta tujuan penjualan dapat dibandingkan dengan informasi dalam dokumen pelaporan. Dari proses ini, otoritas pajak dapat melihat apakah terdapat perbedaan nilai transaksi yang tercatat dalam sistem dengan angka penjualan yang dilaporkan. Pencocokan juga membantu menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai aliran transaksi pada rantai perdagangan komoditas.
Salah satu tujuan pemeriksaan adalah memastikan tidak terdapat transaksi yang mengindikasikan praktik underinvoicing atau transfer pricing yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Underinvoicing dapat tercermin dari pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan data pendukung, sedangkan transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan tertentu. Namun, indikasi berbasis sistem bukanlah kesimpulan akhir. Setiap perbedaan tetap memerlukan verifikasi terhadap kontrak, faktur, dokumen pengiriman, kondisi pasar, dan penjelasan wajib pajak.
Menurut Nurkholisoh, ketidaksesuaian angka dapat menjadi petunjuk yang jelas bagi otoritas untuk menelusuri risiko. Karena itu, fungsi teknologi terutama terletak pada kemampuan mengidentifikasi pola, membandingkan informasi, dan menandai data yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Pendekatan ini memungkinkan pengawasan berlangsung lebih terarah, sekaligus menjaga agar penilaian terhadap transaksi didasarkan pada bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata pada dugaan.
Nurkholisoh menilai pemanfaatan teknologi digital dalam perpajakan perlu ditempatkan secara proporsional. Kecerdasan buatan, big data, dan machine learning dapat menjadi perangkat pendukung untuk mengenali potensi risiko, membaca pola transaksi, serta membantu otoritas menentukan area yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Teknologi juga berpeluang mendukung peningkatan pelayanan kepada wajib pajak melalui pemrosesan informasi yang lebih terstruktur dan pemberian layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Namun, penggunaan perangkat digital tidak dapat dilepaskan dari tujuan, konteks, dan sektor penerapannya. Menurut Nurkholisoh, setiap teknologi memiliki batas kemampuan sehingga tidak seluruh persoalan perpajakan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Pemilihan sistem perlu disesuaikan dengan karakteristik data, proses bisnis, ketentuan yang berlaku, serta kebutuhan pengawasan pada sektor tertentu, termasuk komoditas sawit.
Ia menegaskan bahwa teknologi saja tidak cukup untuk mengumpulkan pajak. Sistem yang mampu mengolah data dalam jumlah besar tetap membutuhkan sumber daya manusia yang memahami cara membaca informasi, menilai risiko, dan mengambil tindakan berdasarkan hasil analisis. Karena itu, kompetensi, integritas, dan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam pengelolaan teknologi perpajakan.
Efektivitas pengawasan, dalam pandangan Nurkholisoh, pada akhirnya bergantung pada cara manusia mengelola dan menggunakan alat tersebut. Data yang tersedia perlu ditafsirkan secara cermat, sementara keputusan yang diambil harus tetap mempertimbangkan aturan dan kondisi yang relevan. Pengembangan teknologi karenanya perlu berjalan bersama peningkatan kemampuan penggunanya, agar perangkat digital dapat dimanfaatkan pada sektor yang tepat untuk membantu menemukan risiko dan memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak.
Baca juga: Polri Perkuat Pengawasan untuk Ciptakan Iklim Investasi yang Aman | Tantangan Pendidikan di Riung Barat: Menjembatani Bahasa dan Teknologi | Kenaikan Harga Komoditas Pangan di Indonesia: Fokus pada Cabai

