JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menjalankan Program Prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 sebagai langkah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Indonesia. Melalui program ini, sebanyak 100.000 pekerja rentan di berbagai wilayah akan memperoleh bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya Baznas menghadirkan manfaat zakat secara lebih terarah, sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara itu, JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Cakupan ini diharapkan dapat mengurangi risiko finansial yang sering dihadapi pekerja informal dan kelompok berpenghasilan tidak tetap.
Sasaran Program JSB 2026 adalah pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat. Mereka dapat berasal dari berbagai sektor pekerjaan, termasuk usaha informal, pekerjaan harian, serta kegiatan ekonomi dengan pendapatan yang terbatas dan tidak menentu. Dengan status kepesertaan yang ditanggung melalui bantuan Baznas, para penerima diharapkan memiliki akses terhadap jaminan sosial tanpa harus menanggung iuran secara mandiri selama masa bantuan.
Pelaksanaan program ini menunjukkan peran zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mendukung perlindungan dan keberlanjutan kehidupan penerima manfaat. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan dapat menjadi tahap awal bagi pekerja rentan untuk memahami pentingnya jaminan sosial. Di sisi lain, program tersebut mencerminkan kolaborasi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau masyarakat yang berpotensi menghadapi dampak besar ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, atau meninggal dunia.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari mustahik. Dana zakat memang penting untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, terutama ketika penghasilan tidak mencukupi. Namun, pemanfaatannya juga perlu diarahkan pada pemberdayaan agar penerima manfaat dapat meningkatkan kemandirian, menjaga produktivitas, dan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam kehidupan maupun pekerjaan.
Pandangan tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan program Jaminan Sosial Baznas (JSB). Program ini ditujukan bagi mustahik yang bekerja di sektor rentan, seperti pekerja informal, pekerja harian, pedagang kecil, pengemudi, buruh, dan kelompok lain yang bergantung pada penghasilan harian. Bagi mereka, kecelakaan kerja atau meninggal dunia dapat segera mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga. Ketiadaan pendapatan selama masa pemulihan bahkan dapat membuat keluarga semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar.
Melalui JSB, Baznas berupaya membantu sekitar 100 ribu pekerja rentan agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mustahik memperoleh jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi risiko kematian. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban pekerja dan keluarga, sekaligus menjaga agar kegiatan mencari nafkah tetap berlanjut.
Sodik menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan zakat sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan. Menurutnya, zakat tidak semestinya hanya diberikan untuk menyelesaikan kebutuhan konsumsi sesaat, tetapi juga dapat digunakan untuk memperkuat kemampuan mustahik dalam menjalani kehidupan secara lebih aman dan produktif. Dengan dukungan jaminan sosial, bantuan zakat tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan hari ini, melainkan turut membangun ketahanan ekonomi penerima manfaat.
Melalui pendekatan itu, JSB menempatkan mustahik bukan hanya sebagai penerima bantuan, melainkan sebagai pekerja dan pelaku ekonomi yang perlu dijaga keberlangsungannya. Perlindungan sosial menjadi bagian penting dari upaya Baznas memperluas dampak zakat secara berkelanjutan.
Program JSB Baznas dirancang untuk menjangkau 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas di Indonesia. Penetapan wilayah sasaran mempertimbangkan sebaran kemiskinan, tingkat kerentanan ekonomi, kebutuhan perlindungan sosial, serta kemampuan program dalam menjangkau kelompok yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap dukungan kesejahteraan. Dengan cakupan geografis tersebut, program diharapkan dapat menghadirkan manfaat secara lebih merata, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan atau daerah dengan layanan sosial yang sudah berkembang.
Sekitar 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Alokasi ini menegaskan perhatian program terhadap masyarakat yang menghadapi tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur, akses layanan publik yang rendah, serta kesempatan ekonomi yang lebih sempit. Sebanyak 70 persen penerima lainnya berasal dari wilayah berbeda, dengan pemilihan berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi dan kesesuaian dengan kriteria penerima zakat atau mustahik.
Komposisi penerima manfaat mencakup kelompok pekerja dengan peran penting bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Mereka lain guru mengaji, dai, imam dan marbot masjid, serta tenaga pendidik pesantren. Kelompok tersebut menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan keagamaan, dan pelayanan komunitas, tetapi sebagian masih menghadapi pendapatan tidak tetap dan perlindungan kerja yang terbatas.
Penerima lainnya meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lain yang memenuhi syarat sebagai mustahik. Penentuan penerima dilakukan dengan memperhatikan kondisi penghasilan, tanggungan keluarga, keberlanjutan mata pencaharian, dan kebutuhan dasar. Pendekatan ini memungkinkan bantuan diarahkan kepada pekerja yang benar-benar rentan sekaligus tetap produktif dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Melalui perpaduan sasaran geografis dan keragaman profesi, JSB Baznas berupaya memperkuat ketahanan penghidupan masyarakat di berbagai daerah.
Dukungan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan program perlindungan pekerja rentan yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses perlindungan sosial. Menurutnya, kerja sama tersebut menunjukkan bahwa penguatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah, institusi jaminan sosial, hingga organisasi yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.
Dyah mendorong agar program tersebut dilanjutkan dan dikembangkan secara berkelanjutan sehingga mampu menjangkau 100.000 pekerja yang membutuhkan perlindungan. Sasaran itu mencakup pekerja informal, seperti pedagang kecil, pengemudi, nelayan, petani, serta kelompok masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal. Perluasan cakupan diharapkan dapat membantu lebih banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja, kematian, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu pendapatan keluarga. Pendekatan kolaboratif juga dinilai penting untuk memastikan bantuan dan kepesertaan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menilai kerja sama ini memiliki kekuatan karena menggabungkan kedekatan jaringan Baznas dengan masyarakat dan sistem perlindungan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Baznas dapat membantu mengidentifikasi serta mendampingi kelompok yang membutuhkan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme jaminan sosial yang terstruktur. Dengan sinergi tersebut, lebih banyak pekerja beserta keluarganya dapat memperoleh jaring pengaman saat menghadapi berbagai risiko pekerjaan. Saiful menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan perlu berjalan beriringan. Perlindungan memberikan rasa aman, sedangkan pemberdayaan menjaga agar masyarakat tetap produktif, mampu meningkatkan kemandirian, dan memiliki ketahanan dalam menghadapi perubahan maupun risiko sosial ekonomi.


