SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Seorang warga kurang mampu di kawasan Manyar, Surabaya, dilaporkan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial setelah sistem pendataan menemukan kepemilikan mobil Toyota Alphard yang tercatat atas namanya. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan pemadanan data, terutama karena warga yang bersangkutan disebut berada dalam kondisi ekonomi prasejahtera dan masih membutuhkan dukungan perlindungan sosial.
Kasus ini berkaitan dengan pendataan digital yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk memperbarui informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Melalui proses tersebut, pemerintah berupaya menguji kesesuaian data warga yang tercatat sebagai penerima program perlindungan sosial. Informasi kependudukan kemudian dibandingkan dengan berbagai data administrasi dan kepemilikan aset, sehingga dapat digunakan untuk menilai apakah seseorang masih memenuhi kriteria bantuan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebutkan bahwa pendataan itu telah mencakup 1.004.298 kepala keluarga. Cakupan yang besar tersebut menunjukkan upaya pemerintah membangun basis data terpadu untuk menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran. Data digital diharapkan dapat membantu mengurangi penerima yang tidak lagi memenuhi persyaratan sekaligus menemukan warga yang seharusnya memperoleh bantuan.
Namun, pelaksanaan pemadanan juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi. Kepemilikan kendaraan mewah yang muncul dalam sistem, misalnya, belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi pemilik sebenarnya. Data dapat berkaitan dengan kesamaan nama, perubahan kepemilikan yang belum diperbarui, kendaraan yang digunakan sebagai jaminan, atau pencatatan aset yang tidak mencerminkan penguasaan aktual.
Karena itu, hasil penyaringan digital semestinya menjadi bahan verifikasi, bukan satu-satunya dasar untuk menghapus warga dari daftar bantuan. Pemeriksaan lapangan, klarifikasi kepada keluarga, serta pembaruan dokumen diperlukan agar warga prasejahtera tidak tersisih akibat kesalahan administrasi. Pemerintah kota juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, sehingga masyarakat dapat memperbaiki data dan memperoleh penilaian berdasarkan kondisi mereka yang sebenarnya.
Petugas menemukan kasus tersebut ketika melakukan pendataan di kawasan Manyar, Surabaya. Seorang warga yang tinggal di rumah dengan kondisi sederhana dan keadaan sosial ekonomi yang dinilai sangat memprihatinkan ternyata tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan sosial. Berdasarkan penelusuran petugas, pencoretan itu berkaitan dengan data kendaraan bermotor yang menunjukkan adanya Toyota Alphard terdaftar atas nama warga tersebut.
Catatan kepemilikan kendaraan itu sempat menimbulkan anggapan bahwa yang bersangkutan mempunyai aset bernilai tinggi dan tidak memenuhi kriteria penerima bansos. Namun, klarifikasi di lapangan memperlihatkan keadaan yang berbeda. Warga tersebut bekerja sebagai sopir, sehingga penghasilannya bergantung pada pekerjaan harian dan tidak mencerminkan kemampuan ekonomi pemilik mobil mewah. Kondisi tempat tinggal serta kehidupan sehari-harinya juga menunjukkan bahwa ia berada dalam situasi yang jauh dari gambaran pemilik kendaraan premium.
Setelah informasi itu ditelusuri, diketahui bahwa Toyota Alphard tersebut bukan aset milik warga yang namanya tercantum dalam dokumen. Statusnya hanya dipinjamkan untuk keperluan administrasi pemilik kendaraan sebenarnya. STNK mobil menggunakan nama sang sopir karena pemilik ingin menghindari pengenaan pajak progresif. Praktik semacam ini membuat data administrasi kendaraan tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sesungguhnya.
Eddy menjelaskan bahwa penggunaan nama orang lain untuk mendaftarkan kendaraan dapat menimbulkan persoalan dalam sistem pendataan bantuan. Ketika data kendaraan dipadankan dengan identitas penerima, sistem akan membaca warga yang namanya tercantum sebagai pemilik aset mewah. Akibatnya, warga tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kelompok mampu dan dikeluarkan dari daftar penerima, meskipun secara nyata tidak memiliki mobil itu maupun kondisi ekonomi yang memadai. Kasus di Manyar memperlihatkan pentingnya verifikasi lapangan sebelum status bansos ditentukan.
Data aset menjadi salah satu unsur yang digunakan dalam pemeringkatan desil keluarga miskin. Kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan nilai tinggi seperti Alphard, dapat memengaruhi cara sistem membaca kondisi ekonomi seseorang. Menurut Eddy, ketika kendaraan tercatat atas nama seorang warga, informasi tersebut dapat diperlakukan sebagai indikator bahwa pemiliknya memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Pencatatan itu tetap berpengaruh meskipun keadaan sebenarnya tidak menunjukkan kemampuan sebagaimana yang tercermin dalam data kendaraan.
Dampak administratif muncul ketika informasi kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan kondisi warga yang bersangkutan. Sistem perlindungan sosial dapat menempatkan warga pada desil yang lebih tinggi karena adanya aset yang tercatat, sehingga namanya tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial. Dalam kondisi tersebut, perubahan pemeringkatan bukan semata-mata berkaitan dengan pendapatan yang diterima sehari-hari, melainkan juga dengan aset yang terbaca dalam basis data pemerintah.
Eddy menyebut persoalan tersebut berkaitan pula dengan pajak progresif dan pencatatan kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang masih terdaftar atas nama seseorang dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemilik yang tercatat, termasuk ketika kendaraan itu sudah berpindah tangan atau tidak lagi mencerminkan keadaan ekonominya. Ketidaksesuaian data registrasi dan kondisi faktual kemudian dapat memengaruhi validitas data perlindungan sosial yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan.
Menurut Eddy, warga prasejahtera dapat mengalami kerugian apabila aset kendaraan tercatat atas nama mereka tanpa menggambarkan kemampuan ekonomi yang sebenarnya. Mereka berisiko dianggap mampu oleh sistem, lalu kehilangan akses terhadap bantuan yang semestinya dipertimbangkan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi aktual. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, status pajak progresif, serta kesesuaian pencatatan aset menjadi bagian yang memengaruhi penilaian administratif terhadap keluarga miskin.
Pemerintah Kota Surabaya mendorong warga segera membenahi administrasi kepemilikan kendaraan setelah ditemukan anomali data yang membuat sebagian masyarakat tercatat memiliki mobil mewah, termasuk Alphard, sehingga berisiko tidak lagi terdata sebagai penerima bantuan sosial. Eddy meminta warga yang kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih tercatat atas nama orang lain untuk segera mengurus proses balik nama. Langkah tersebut penting agar informasi kepemilikan kendaraan dalam berbagai basis data pemerintah sesuai dengan kondisi hukum dan faktual yang sebenarnya.
Balik nama tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi kendaraan, tetapi juga membantu mengurangi kesalahan saat pemerintah melakukan pemadanan data sosial dan ekonomi. Ketertiban administrasi dipandang sebagai dasar untuk memastikan bantuan sosial disalurkan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria. Ketika perlindungan sosial digital diterapkan dengan menggunakan data yang objektif, akurat, dan saling terhubung, status kepemilikan kendaraan perlu dapat ditelusuri secara jelas. Warga yang masih menggunakan kendaraan milik keluarga, perusahaan, atau pihak lain juga perlu menjelaskan kondisi tersebut melalui proses verifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan pembaruan data berlangsung di lapangan, Pemkot Surabaya mengerahkan sekitar 14 ribu agen pendataan. Mereka terdiri atas camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN) pendamping, ketua RT dan RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Petugas akan memeriksa kondisi warga dan mencocokkannya dengan data administrasi dari rumah ke rumah. Pendataan tersebut berlangsung pada 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Pemeriksaan langsung diharapkan dapat mengungkap perubahan kondisi ekonomi, alamat, susunan keluarga, maupun kepemilikan aset yang belum tercermin dalam sistem, sehingga keputusan terkait penerima perlindungan sosial memiliki dasar informasi yang lebih akurat.

