Sosial  

Rencana Pemerintah Membuka Akses Perbankan Digital bagi Warga yang Belum Terlayani

Rencana Pemerintah Membuka Akses Perbankan Digital bagi Warga yang Belum Terlayani

Jakarta | Pemerintah berencana menyediakan telepon seluler dan rekening bank digital bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hingga kini belum memperoleh akses perbankan. Rencana tersebut diarahkan untuk memperluas inklusi keuangan, terutama bagi warga yang belum memiliki sarana untuk menerima atau mengelola layanan perbankan secara langsung. Dengan dukungan perangkat dan rekening digital, kelompok masyarakat tersebut diharapkan dapat terhubung dengan layanan keuangan formal.

Fasilitas itu juga dirancang agar dana bantuan sosial dapat dikirim langsung ke rekening penerima. Mekanisme penyaluran secara digital diharapkan membuat proses distribusi bantuan lebih terarah, sekaligus memudahkan penerima mengakses dana yang menjadi hak mereka. Namun, pelaksanaan skema ini tetap memerlukan kesiapan infrastruktur, pendataan penerima, serta pengaturan mengenai pembukaan dan penggunaan rekening bagi masyarakat yang belum terlayani.

Hashim menyampaikan bahwa setiap warga semestinya memiliki akses terhadap telepon seluler dan rekening digital. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Akses terhadap kedua fasilitas itu dipandang sebagai bagian penting dari upaya pemerintah menghubungkan masyarakat dengan layanan publik dan sistem keuangan yang semakin berbasis teknologi.

Meski demikian, penyediaan telepon seluler dan rekening digital tersebut masih berada pada tahap rencana. Informasi yang disampaikan belum mencantumkan jadwal pelaksanaan yang pasti, termasuk waktu dimulainya program, tahapan distribusi perangkat, maupun mekanisme pembukaan rekening. Karena itu, rincian mengenai sasaran penerima, sumber pembiayaan, serta lembaga yang bertanggung jawab masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Pemerintah menugaskan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk membantu memperluas akses perbankan digital bagi masyarakat yang belum terlayani. Penugasan ini menempatkan kedua bank sebagai mitra penting dalam mendukung pembukaan rekening bagi warga yang sebelumnya belum memiliki akses atau belum menggunakan layanan perbankan. Kehadiran BSI dan BRI diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan secara lebih luas.

Peran BSI dan BRI tidak hanya berkaitan dengan penyediaan layanan keuangan, tetapi juga dengan membantu masyarakat memasuki ekosistem perbankan formal. Pembukaan rekening menjadi langkah awal bagi warga untuk mengenal dan memanfaatkan berbagai layanan perbankan digital. Dengan melibatkan dua bank tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa agenda perluasan akses didukung oleh lembaga perbankan yang memiliki kapasitas dan jangkauan layanan yang relevan.

Salah satu kebijakan yang menyertai penugasan tersebut adalah penghapusan biaya pembukaan rekening sebesar Rp50.000. Artinya, calon pengguna tidak perlu menanggung biaya awal tersebut ketika mengakses layanan pembukaan rekening melalui program yang didukung pemerintah. Kebijakan ini mengurangi salah satu hambatan finansial yang mungkin membuat masyarakat menunda atau mengurungkan niat untuk memiliki rekening.

Penghapusan biaya awal juga menunjukkan bahwa perluasan akses perbankan tidak hanya bergantung pada ketersediaan layanan, tetapi turut memperhatikan keterjangkauan bagi masyarakat. BSI dan BRI, melalui penugasan pemerintah, berperan dalam menghadirkan kesempatan yang lebih terbuka bagi warga yang belum terlayani. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan membantu memperluas kepemilikan rekening sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam layanan keuangan digital.

Rencana membuka akses perbankan digital bagi warga yang belum terlayani tidak hanya berkaitan dengan kemudahan menyimpan uang atau melakukan pembayaran. Tujuan yang lebih luas adalah mendorong perubahan pola transaksi dalam perekonomian, dari penggunaan uang tunai yang masih dominan menuju sistem pembayaran digital yang lebih terdokumentasi. Perubahan ini diharapkan berlangsung secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kemampuan masyarakat, serta kebutuhan perlindungan konsumen.

Hashim melihat digitalisasi sebagai salah satu cara untuk menjangkau kegiatan ekonomi yang selama ini sulit terlihat dalam pencatatan resmi. Berbagai transaksi pada usaha mikro, perdagangan informal, dan layanan berbasis komunitas dapat berlangsung di luar sistem keuangan formal. Aktivitas tersebut tetap memiliki nilai ekonomi, tetapi kerap tidak tercermin secara memadai dalam data administrasi maupun statistik. Ketika pelaku usaha dan masyarakat memiliki akses terhadap rekening serta alat pembayaran digital, sebagian arus transaksi dapat tercatat dengan lebih rapi.

Pencatatan yang lebih baik berpotensi membantu pemerintah memahami skala dan karakter aktivitas ekonomi di berbagai wilayah. Data transaksi, jika dikelola secara sah, aman, dan tidak mengabaikan privasi, dapat menjadi bahan perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Digitalisasi juga dapat memperkuat transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Penyaluran melalui rekening atau dompet digital memungkinkan proses distribusi, penerimaan, dan verifikasi dipantau secara lebih sistematis, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penyerahan tunai yang memiliki risiko administratif.

Perluasan transaksi non-tunai juga dikaitkan dengan harapan memperbesar basis penerimaan negara. Kegiatan ekonomi yang lebih terdokumentasi dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perputaran usaha dan pendapatan, sehingga kebijakan fiskal dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih luas. Namun, potensi tersebut tidak berarti target penerimaan atau transparansi telah otomatis tercapai. Hasilnya bergantung pada kualitas data, integrasi antarinstansi, literasi digital, keamanan sistem, dan kepercayaan publik. Karena itu, perluasan akses harus berjalan bersama pengawasan serta dukungan bagi kelompok yang masih menghadapi hambatan teknologi.

Selain membahas perluasan akses perbankan digital, Hashim menyampaikan perhatian pemerintah terhadap rendahnya rasio penerimaan negara. Menurut data yang disebutkannya, rasio penerimaan negara Indonesia berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan Kamboja, yang mencapai 18 persen, dan Vietnam, yang berada pada 23 persen. Perbandingan ini menunjukkan adanya ruang peningkatan dalam kemampuan negara menghimpun penerimaan dari berbagai kegiatan ekonomi.

Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara dapat naik menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Target tersebut dikaitkan dengan upaya memperluas pencatatan serta keterhubungan aktivitas ekonomi masyarakat dengan sistem keuangan formal. Namun, pencapaiannya perlu mempertimbangkan besarnya kegiatan ekonomi informal di Indonesia. Hashim memperkirakan porsi aktivitas ekonomi informal berada pada kisaran 35 persen hingga 45 persen. Besarnya sektor ini menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi basis penerimaan negara, karena sebagian transaksi dan pelaku usaha belum sepenuhnya tercatat dalam sistem formal.

Informasi yang disampaikan masih berfokus pada arah kebijakan dan sasaran peningkatan rasio penerimaan. Hashim belum menjelaskan jadwal pasti pelaksanaan program yang berkaitan dengan akses perbankan digital tersebut. Ia juga belum memaparkan jumlah telepon seluler yang akan dibagikan kepada warga maupun alokasi anggaran pemerintah untuk mendukung pelaksanaannya. Karena itu, rincian mengenai tahapan program, cakupan distribusi, dan kebutuhan pembiayaan masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut. Keterangan tersebut penting untuk menilai bagaimana target penerimaan negara akan dihubungkan dengan pelaksanaan program di lapangan, tanpa menarik perkiraan tambahan mengenai waktu, sasaran anggaran, atau skala distribusi.

Baca juga: Revolusi Keuangan: Rencana Rekening Bank untuk Setiap Warga Indonesia | Optimisme Perbankan di Tengah Ketidakpastian Global | Konflik Yaman Memanas: Pertempuran Pasukan Pemerintah dan Houthi