Jakarta | Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah rekaman video call beredar di media sosial. Peredaran rekaman tersebut kemudian berujung pada langkah hukum yang ditempuh Ruben. Ia melaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pengunggahan atau penyebaran rekaman tersebut.
Laporan itu tidak ditujukan kepada Sarwendah. Dalam perkara ini, Sarwendah disebut sebagai mantan istri Ruben, sementara pihak yang dilaporkan merupakan dua orang yang diduga terlibat dalam munculnya rekaman video call di ruang publik. Ruben memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk meminta penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Keputusan melapor ke Polda Metro Jaya menjadi perkembangan baru dalam persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Rekaman video call yang beredar memicu perhatian publik karena dikaitkan dengan hubungan Ruben dan Sarwendah. Namun, laporan yang disampaikan Ruben berfokus pada dugaan pencemaran nama baik serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan penyebaran materi tersebut.
Dengan adanya laporan itu, proses penanganan selanjutnya berada di tangan kepolisian. Pihak berwenang akan menelusuri laporan, memeriksa keterangan terkait, serta menilai keterlibatan dua pihak yang dilaporkan berdasarkan bukti dan informasi yang tersedia. Ruben belum mengarahkan laporan tersebut kepada Sarwendah, melainkan kepada pihak yang diduga mengunggah atau menyebarkan rekaman video call.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan identitas dua pihak yang masuk dalam laporan terkait beredarnya rekaman video call. Keterangan tersebut disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyebut laporan itu ditujukan kepada dua orang yang masing-masing disebut menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y.
Menurut penjelasan Minola, pihak berinisial F dikenal pula dengan nama Y. Penyebutan tersebut disampaikan untuk menjelaskan identitas pihak yang dilaporkan sebagaimana informasi yang diterima dan dicantumkan dalam proses hukum. Sementara itu, keterangan mengenai pihak berinisial AA atau AO tetap disebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan kedua pihak tersebut dengan rekaman video call yang menjadi pokok laporan.
Minola menegaskan bahwa AA atau AO dan F atau Y masih berstatus sebagai terlapor. Status tersebut menunjukkan bahwa keduanya merupakan pihak yang dilaporkan untuk menjalani proses pemeriksaan, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Penegasan mengenai status hukum itu penting agar informasi mengenai laporan tidak dipahami sebagai putusan akhir. Dalam perkara yang masih ditangani aparat, keterangan dari pelapor, kuasa hukum, dan pihak terlapor akan menjadi bagian dari proses yang perlu diuji. Karena itu, penyebutan inisial AA atau AO dan F atau Y tidak dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa kedua pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurut penjelasan Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu pertama kali mengetahui adanya unggahan yang memuat rekaman video call melalui platform Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh pihak Ruben karena materi yang beredar dinilai berkaitan dengan percakapan pribadi. Minola menyampaikan bahwa unggahan itu menjadi perhatian setelah ditemukan adanya konten berupa foto atau video yang diduga telah mengalami penyuntingan sebelum dipublikasikan.
Pihak Ruben mempersoalkan proses pengambilan, pengeditan, pengunggahan, dan penyebarluasan materi tersebut karena disebut dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari pihak yang berada dalam rekaman. Dalam keterangannya, Minola menggambarkan tindakan itu sebagai dugaan pelanggaran terhadap privasi dan hak Ruben sebagai pihak yang terdapat dalam konten. Namun, uraian tersebut merupakan dasar keberatan serta laporan dari pihak Ruben, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan itu telah terbukti secara hukum.
Minola juga menyinggung pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Menurut pihak Ruben, pernyataan tersebut dianggap memuat pengakuan bahwa tindakan mengunggah dan menyebarkan konten memang dilakukan oleh pihak yang dimaksud dalam laporan. Penafsiran mengenai isi pernyataan itu selanjutnya menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dan akan dinilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ruben melalui kuasa hukumnya melaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa asal-usul rekaman, keaslian dan kemungkinan perubahan pada materi, pihak yang mengunggahnya, serta jalur penyebarannya. Status hukum setiap pihak, termasuk benar atau tidaknya tuduhan mengenai pengeditan dan penyebarluasan tanpa izin, masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, informasi mengenai kronologi ini perlu dipahami sebagai keterangan pelapor dan penjelasan kuasa hukum, sementara kesimpulan faktual tetap menjadi kewenangan kepolisian serta proses hukum yang berlaku.
Pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut menjadi salah satu alasan Ruben Onsu kembali melaporkan dua pihak terkait kepada Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh karena terdapat dugaan pelanggaran yang menurut pihak Ruben perlu diproses melalui mekanisme hukum. Pelaporan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan lebih dahulu siapa yang benar atau salah, melainkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Minola menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap harus ditangani dan dinilai oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap laporan, pengumpulan bukti, dan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan. Dengan demikian, penilaian atas dugaan penyebaran atau penggunaan rekaman video call tidak dilakukan berdasarkan pernyataan sepihak, tetapi melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Minola, tidak sepatutnya dipandang sebagai aturan yang dapat diabaikan ketika berkaitan dengan penyebaran informasi atau materi elektronik. Penegakan aturan tetap menjadi kewenangan aparat, sementara pihak yang merasa dirugikan berhak menggunakan jalur hukum. Minola menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, tanpa mendahului proses untuk menentukan benar atau salahnya para terlapor.
