TANGERANG // Sibernkri.com – Rapat Koordinasi terkait persiapan penertiban bangunan liar dan pelebaran drainase di Jalan Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Cikupa. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan dipimpin oleh Agus Suryana, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rabu (11/09/2024).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain:
1.Anas Supriatna, S.Pd., M.Si., Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang
2.Supriyadi, S.STP., M.IP., Camat Cikupa
3.Syahdan, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang
4.Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., Kanit IK Polsek Cikupa
5.Leo, Kasi Penegakan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Tangerang
6.Kosasih, Kasi Pol PP Kecamatan Cikupa
7.Peltu Furkon, mewakili Danramil Cikupa
8.Perwakilan staf Desa Pasir Jaya dan Sukadamai
Dalam penyampaiannya, Anas Supriatna menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan sesuai SOP, mulai dari SP1 hingga SP3, serta sosialisasi kepada pemilik bangunan liar sudah dilakukan. Rekomendasi pembongkaran juga telah diajukan, tinggal menunggu surat perintah dari PJ Bupati.
Sementara itu, Camat Cikupa, Supriyadi, menyoroti dilema penertiban ini yang di satu sisi menyangkut kemanusiaan, namun di sisi lain pemerintah harus tetap menjaga wibawa demi kepentingan umum. Ia menekankan pentingnya agar masyarakat tidak menilai negatif tindakan pemerintah dalam penertiban bangunan liar.
Ipda Syaiful Rusdiansyah menambahkan bahwa Polsek Cikupa mendukung penuh kegiatan pembongkaran tersebut. Namun, perhatian khusus perlu diberikan pada bangunan milik Yosef, mengingat potensi perlawanan.
Meski demikian, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, mayoritas pemilik bangunan sudah menyadari bahwa mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga perlawanan saat eksekusi diperkirakan tidak akan terjadi.
Rapat berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Penertiban dan pembongkaran bangunan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 September 2024.