Perpres Nomor 27 tentang Ekosistem Ojol Rampung dan Segera Diterbitkan

Bahtra Banong Memimpin Panja RUU Pemilu, DPR Siapkan Pembahasan hingga Akhir 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang ekosistem ojek online (ojol) telah diselesaikan oleh DPR RI bersama pemerintah. Aturan tersebut disiapkan sebagai dasar pengaturan yang lebih jelas bagi seluruh unsur dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pengguna jasa.

Informasi mengenai rampungnya penyusunan regulasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pembahasan mengenai tata kelola ekosistem ojol telah memasuki tahap akhir dan tidak lagi berada pada proses penyusunan substansi.

Menurut informasi yang disampaikan, Perpres Nomor 27 selanjutnya akan segera diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Penerbitan tersebut menjadi tahapan penting sebelum ketentuan baru dapat diketahui dan dijalankan oleh para pihak yang terdampak. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku industri masih menunggu dokumen resmi yang memuat keseluruhan aturan, cakupan pengaturan, serta ketentuan pelaksanaannya.

Keberadaan regulasi khusus mengenai ekosistem ojol dinilai penting karena layanan ini telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat dan sumber penghasilan bagi banyak pengemudi. Selama ini, sejumlah persoalan terkait hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi, perlindungan kerja, serta kepastian tata kelola menjadi perhatian publik. Perpres tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih terarah tanpa mengabaikan kepentingan pengguna maupun keberlanjutan layanan.

Meski demikian, rincian mengenai materi dan mekanisme penerapan aturan tersebut baru dapat dipastikan setelah Perpres diterbitkan secara resmi. Pemerintah dan DPR kini menyampaikan bahwa proses penyusunannya telah rampung, sementara masyarakat menantikan publikasi dokumen sebagai rujukan utama bagi pelaksanaan kebijakan ekosistem ojek online.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang ekosistem ojek online telah rampung dan akan segera diterbitkan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyusunan aturan telah memasuki tahap akhir, dengan Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis peraturan tersebut kepada publik.

Perpres Nomor 27 akan memuat pengaturan mengenai pengangkutan orang menggunakan ojek online roda dua. Dengan demikian, aturan ini diarahkan untuk memberikan landasan bagi layanan angkutan penumpang yang selama ini beroperasi melalui platform digital. Pengaturan tersebut menjadi bagian utama dari kerangka ekosistem ojek online yang hendak dibangun melalui peraturan presiden.

Selain mengatur pengangkutan penumpang, Perpres Nomor 27 juga mencakup aspek tarif. Ketentuan mengenai tarif menjadi salah satu bagian yang akan diatur dalam regulasi tersebut, sehingga layanan ojek online roda dua memiliki dasar pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaannya. Pernyataan mengenai cakupan ini disampaikan tanpa merinci besaran tarif maupun mekanisme penetapannya.

Rencana penerbitan Perpres Nomor 27 menunjukkan adanya langkah untuk meresmikan kerangka pengaturan bagi ekosistem ojek online. Fokus aturan, sebagaimana disampaikan Sufmi Dasco Ahmad, mencakup layanan pengangkutan orang dengan kendaraan roda dua serta ketentuan tarif yang berkaitan dengan layanan tersebut.

Hingga peraturan itu dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara, informasi yang tersedia menekankan dua cakupan utama tersebut. Karena itu, isi Perpres Nomor 27 nantinya akan menjadi rujukan untuk memahami pengaturan angkutan penumpang berbasis ojek online dan aspek tarif yang tercantum di dalamnya. Penerbitan resmi peraturan akan memberikan kepastian mengenai ketentuan yang berlaku sesuai dengan naskah yang ditetapkan.

Peraturan Presiden Nomor 27 tidak hanya diarahkan untuk mengatur layanan ojek online yang berkaitan dengan pengangkutan orang. Cakupan aturan tersebut juga mencakup pengangkutan barang dan makanan. Dengan demikian, keberadaan perpres ini dipandang memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena menyentuh berbagai bentuk layanan yang telah berkembang dalam ekosistem ojek online.

Pengaturan mengenai barang dan makanan menunjukkan bahwa layanan berbasis aplikasi tidak berdiri hanya pada kebutuhan mobilitas penumpang. Ojek online juga digunakan untuk mendukung pengiriman barang serta pemesanan dan pengantaran makanan. Kedua layanan tersebut menjadi bagian dari aktivitas dalam ekosistem yang sama, sehingga pengaturannya ditempatkan dalam kerangka perpres yang sedang dirampungkan dan segera diterbitkan.

Sebagaimana disampaikan Dasco, aturan ini dimaksudkan untuk mengatur ekosistem ojek online secara lebih menyeluruh. Artinya, perhatian perpres tidak terbatas pada satu jenis layanan, melainkan mencakup keseluruhan lingkup layanan yang dijalankan melalui ekosistem tersebut. Pendekatan ini menempatkan pengangkutan orang, barang, dan makanan dalam pembahasan yang saling berkaitan.

Selain mengatur jenis layanan, perpres tersebut juga mencakup pihak yang menjadi pengampu layanan ojek online. Penyebutan pihak pengampu menegaskan bahwa ekosistem ini melibatkan lebih dari sekadar hubungan pengguna dan pengemudi. Namun, rincian mengenai bentuk pengaturan maupun ketentuan teknisnya belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Pokok yang telah disampaikan adalah bahwa Perpres Nomor 27 akan memberikan kerangka pengaturan yang lebih menyeluruh, dengan mencakup layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan serta pihak yang mengampu layanan tersebut.

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Ekosistem Ojek Online dilakukan melalui rangkaian sinkronisasi dan harmonisasi yang melibatkan berbagai pihak. Proses tersebut ditempuh untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan regulasi memiliki dasar yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus dapat menjawab kebutuhan para pelaku dalam layanan transportasi daring. Pembahasan tidak hanya dilakukan di lingkungan pemerintah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari upaya membangun kerangka kebijakan yang komprehensif.

Sinkronisasi dan harmonisasi itu disebut telah berlangsung cukup lama. Lamanya proses mencerminkan adanya pembahasan mendalam terhadap sejumlah aspek dalam ekosistem ojek online, termasuk kepentingan pengemudi, pengguna, perusahaan aplikasi, serta pemerintah. Berbagai masukan dan pertimbangan perlu dipertemukan agar aturan yang diterbitkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.

Melalui proses tersebut, pemerintah dan DPR berupaya menghasilkan satu aturan yang secara khusus mampu mengatur layanan ojek online roda dua. Kehadiran regulasi tunggal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat. Aturan ini juga diharapkan menyusun hubungan antarpemangku kepentingan secara lebih jelas, sehingga pengelolaan layanan, perlindungan pengemudi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring dapat ditempatkan dalam kerangka yang terarah.

Penjelasan mengenai tahapan penyusunan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait perkembangan Perpres Nomor 27. Dari pihak pemerintah, konferensi pers itu dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran ketiganya menunjukkan koordinasi lintas kementerian dalam menyiapkan regulasi yang akan menjadi landasan bagi ekosistem ojek online.