KOTA DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan program pembenahan besar-besaran terhadap jaringan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang mulai diarahkan untuk periode 2027 hingga 2029. Kebijakan ini mencakup pengalokasian anggaran hingga ratusan triliun rupiah untuk memperkuat dan memperbaiki layanan kesehatan masyarakat melalui penataan berbagai fasilitas pelayanan, baik yang sudah beroperasi maupun yang akan dibangun.
Dalam rencana tersebut, sebanyak 8.001 puskesmas akan menjalani renovasi. Perbaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata fasilitas kesehatan yang telah tersedia agar dapat mendukung pelayanan masyarakat secara lebih baik. Selain renovasi, pemerintah juga merencanakan pembangunan 1.988 puskesmas baru. Dengan demikian, program yang disiapkan tidak hanya berfokus pada pembenahan bangunan atau fasilitas yang ada, tetapi juga mencakup penambahan jaringan layanan kesehatan dasar.
Pembenahan turut menyasar rumah sakit umum daerah. Sebanyak 441 RSUD masuk dalam rencana penataan fasilitas kesehatan nasional tersebut. Pemerintah menempatkan puskesmas dan RSUD sebagai bagian penting dalam jaringan pelayanan kesehatan, sehingga keduanya menjadi sasaran utama program yang akan dilaksanakan pada periode 2027–2029.
Rencana itu disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus saat meresmikan UPTD Puskesmas III Denpasar Barat, Bali, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat infrastruktur pelayanan kesehatan melalui perencanaan berskala nasional. Program ini mencakup perbaikan ribuan puskesmas, pembangunan fasilitas baru, serta pembenahan ratusan RSUD sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam menata layanan kesehatan di berbagai daerah.
Renovasi puskesmas akan diprioritaskan berdasarkan kondisi infrastrukturnya. Fasilitas dengan kerusakan paling parah menjadi sasaran lebih dahulu dalam program pembenahan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penataan layanan kesehatan dimulai dari fasilitas yang membutuhkan perbaikan paling mendesak, sehingga rencana renovasi tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setiap puskesmas.
Di Bali, rencana pembenahan mencakup 119 puskesmas yang akan direnovasi. Jumlah tersebut menjadi bagian dari penataan fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah mulai 2027. Renovasi ini menegaskan bahwa program tidak hanya berfokus pada pembangunan fasilitas baru, tetapi juga mencakup perbaikan terhadap puskesmas yang masih dapat ditangani melalui pekerjaan renovasi.
Selain renovasi, terdapat empat puskesmas dalam kondisi rusak berat yang akan dibangun ulang. Pembangunan kembali menjadi bentuk penanganan tersendiri bagi fasilitas yang tingkat kerusakannya memerlukan penggantian bangunan. Dengan demikian, rencana di Bali membedakan tindakan berdasarkan kondisi infrastruktur, perbaikan puskesmas melalui renovasi dan pembangunan ulang bagi fasilitas yang mengalami kerusakan berat.
Penataan juga mencakup tujuh puskesmas dengan cakupan layanan lebih dari 60.000 jiwa. Ketujuh fasilitas tersebut akan dipecah sebagai bagian dari penyesuaian kapasitas layanan terhadap jumlah masyarakat yang dilayani. Rencana ini memperlihatkan bahwa pembenahan puskesmas tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi bangunan. Pemerintah juga menata kapasitas fasilitas agar cakupan pelayanan dapat disesuaikan dengan jumlah penduduk yang menjadi penerima layanan.
Pembaruan fasilitas kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan atau perbaikan gedung serta penyediaan peralatan medis. Benjamin Paulus Octavianus menekankan bahwa kesiapan sumber daya manusia kesehatan harus berjalan beriringan dengan modernisasi sarana pelayanan. Fasilitas yang lebih lengkap perlu didukung tenaga kesehatan yang mampu mengoperasikan perangkat, membaca hasil pemeriksaan, dan memberikan layanan sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut Benjamin, pengadaan alat kesehatan pada dasarnya dapat dilakukan dalam waktu relatif cepat apabila dibandingkan dengan proses penyiapan tenaga profesional. Peralatan dapat dibeli, dikirim, dan dipasang setelah kebutuhan fasilitas ditentukan. Namun, ketersediaan tenaga dengan kompetensi khusus membutuhkan proses yang lebih panjang. Radiografer, misalnya, perlu menjalani pendidikan dan pelatihan agar dapat menggunakan perangkat pencitraan secara tepat serta mendukung keselamatan pasien.
Hal yang sama berlaku untuk dokter spesialis. Penyiapan dokter dengan keahlian tertentu tidak dapat dilakukan secara singkat karena memerlukan tahapan pendidikan, pelatihan, dan pemenuhan kompetensi. Karena itu, pembaruan puskesmas dan RSUD perlu mempertimbangkan keselarasan jadwal pengadaan alat dan kesiapan tenaga yang akan menggunakannya. Penempatan perangkat baru tanpa dukungan personel yang memadai dapat membuat fungsi fasilitas belum berjalan secara optimal.
Transformasi layanan kesehatan terlihat jelas pada UPTD Puskesmas III Denpasar Barat. Fasilitas ini berdiri di lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai bekas pasar loak dan tempat pembuangan sementara. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga mencerminkan upaya menghadirkan fasilitas kesehatan yang lebih layak, terbuka, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Area yang dahulu kurang tertata kini dikembangkan menjadi lingkungan pelayanan yang mendukung kebutuhan ibu, anak, serta pasien umum.
UPTD Puskesmas III Denpasar Barat beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat dapat memperoleh pertolongan medis tanpa dibatasi waktu. Puskesmas ini juga menyediakan pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar atau PONED untuk menangani kondisi kegawatdaruratan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir. Kehadiran layanan tersebut penting untuk mempercepat penanganan serta mengurangi risiko keterlambatan rujukan, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan dukungan medis segera.
Selain layanan klinis, puskesmas ini menghadirkan pelayanan terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui kerja sama tersebut, orang tua dapat mengurus akta kelahiran bayi secara langsung setelah proses persalinan. Integrasi layanan administrasi dan kesehatan ini membantu menyederhanakan proses bagi keluarga sekaligus memastikan hak anak atas identitas hukum terpenuhi sejak awal kehidupan.
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa pengembangan fasilitas tersebut ditujukan untuk menghadirkan pelayanan yang aman, nyaman, ramah, dan tanpa diskriminasi bagi ibu serta anak. Prinsip itu menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Anak Agung Ayu Agung Candrawati menambahkan, fasilitas ini telah terintegrasi penuh dengan BPJS Kesehatan. Puskesmas tersebut juga didukung layanan gawat darurat Damakesmas selama 24 jam, sehingga diharapkan mampu memperluas pemerataan jangkauan kesehatan di Bali.
