Dorongan Membangun Rest Area Khusus Pengisian Kendaraan Listrik di Jalan Tol

Dorongan Membangun Rest Area Khusus Pengisian Kendaraan Listrik di Jalan Tol

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kalista mendorong pemerintah membangun rest area khusus yang dilengkapi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sepanjang jalan tol. Usulan ini diarahkan untuk memperkuat ketersediaan infrastruktur pengisian sekaligus menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik yang melakukan perjalanan jarak jauh. Berbeda dari rest area konvensional yang menyediakan beragam layanan bagi seluruh pengguna jalan, fasilitas tersebut dirancang dengan fokus utama pada pengisian daya kendaraan listrik.

Konsep yang ditawarkan tidak hanya ditujukan bagi mobil penumpang. Rest area khusus itu diharapkan mampu melayani berbagai jenis kendaraan listrik, termasuk kendaraan komersial seperti truk listrik. Karena itu, fasilitasnya perlu disiapkan dengan kapasitas pengisian yang memadai, tata letak yang mendukung kendaraan berukuran besar, serta waktu layanan yang efisien. Ketersediaan lokasi semacam ini juga dapat membantu operator armada merencanakan perjalanan dan pengisian energi secara lebih terukur.

Director of Business Development Kalista, Yoga Adjwinarto, menyampaikan gagasan untuk menghadirkan “signature rest area” yang hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pengisian kendaraan listrik. Menurut gagasan tersebut, lokasi pengisian dapat dikembangkan sebagai titik singgah dengan karakter dan layanan yang khas, sehingga mudah dikenali oleh pengguna kendaraan listrik di jalan tol. Selain memperluas akses SPKLU, pendekatan ini berpotensi membangun pengalaman perjalanan yang lebih terintegrasi bagi pemilik kendaraan listrik maupun pelaku usaha transportasi.

Usulan pembangunan fasilitas itu disampaikan dalam sesi diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (7/10). Pembahasan tersebut menempatkan pengembangan infrastruktur pengisian sebagai salah satu unsur penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. Dengan dukungan kebijakan, investasi, dan perencanaan jaringan yang tepat, rest area khusus SPKLU dapat menjadi bagian dari ekosistem transportasi yang lebih siap menghadapi pertumbuhan kendaraan listrik.

Gagasan pembangunan rest area khusus pengisian kendaraan listrik muncul dari persoalan kepadatan yang kerap terjadi di area istirahat konvensional di jalan tol. Pada hari biasa, fasilitas tersebut dapat melayani kebutuhan pengguna jalan dengan baik. Namun, situasinya berbeda ketika memasuki musim libur panjang, saat volume kendaraan meningkat secara signifikan. Rest area sering dipadati kendaraan, sehingga kapasitas lahan, akses masuk, serta fasilitas pelayanan menjadi lebih terbatas bagi seluruh pengguna.

Kondisi itu berpotensi menimbulkan tantangan tambahan bagi kendaraan listrik. Selain membutuhkan tempat berhenti, kendaraan listrik memerlukan fasilitas pengisian daya dengan durasi tertentu. Apabila stasiun pengisian ditempatkan sepenuhnya di area istirahat yang telah ramai, antrean kendaraan listrik dapat bercampur dengan kepadatan kendaraan lain. Situasi tersebut dapat mengurangi kenyamanan pengguna dan membuat proses pengisian daya tidak berjalan secara optimal, terutama pada periode dengan arus lalu lintas tinggi.

Karena itu, lahan tersendiri untuk membangun rest area baru dinilai dapat menjadi alternatif. Fasilitas tersebut memungkinkan kendaraan listrik memperoleh akses pengisian daya tanpa harus bergantung sepenuhnya pada rest area konvensional yang sudah ada. Pemisahan lokasi juga dapat membantu mengurangi beban kepadatan pada fasilitas lama, sekaligus menyediakan ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan kendaraan listrik dan penggunanya.

Yoga mendorong keterlibatan pemerintah agar gagasan tersebut dapat direalisasikan. Menurutnya, bantuan pemerintah tetap diperlukan, baik melalui badan usaha jalan tol (BUJT) maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum. Koordinasi BPJT dan BUJT terkait menjadi bagian penting untuk membahas kemungkinan penyediaan lahan serta pengembangan fasilitas baru di lingkungan jalan tol. Dengan keterlibatan kedua pihak tersebut, usulan rest area khusus kendaraan listrik dapat dikaji berdasarkan kebutuhan dan kondisi setiap ruas tol, tanpa membebankan seluruh penyelenggaraan pada area istirahat konvensional.

Data yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, menunjukkan bahwa ekosistem pengisian daya kendaraan listrik terus berkembang. Berdasarkan data per Juli 2026, Indonesia memiliki sekitar 5 ribu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Angka tersebut merujuk pada jumlah perangkat atau titik pengisian yang tersedia, bukan jumlah wilayah atau tempat operasionalnya.

Secara keseluruhan, unit-unit SPKLU itu tersebar di 3.180 lokasi. Perbedaan jumlah unit dan jumlah lokasi penting diperhatikan karena satu lokasi dapat memiliki lebih dari satu unit pengisian. Dengan demikian, 5 ribu unit menggambarkan kapasitas perangkat yang tersedia, sedangkan 3.180 lokasi menunjukkan sebaran tempat masyarakat dapat mengakses layanan pengisian daya. Data tersebut mencerminkan perluasan infrastruktur, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan pemerataan akses di seluruh Indonesia.

Persebaran geografisnya masih terkonsentrasi di wilayah tertentu. Sekitar 72 persen infrastruktur pengisian daya berada di Pulau Jawa, sementara wilayah di luar Jawa memperoleh porsi yang jauh lebih kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah SPKLU belum otomatis diikuti distribusi yang seimbang antarpulau. Konsentrasi tersebut dapat dipengaruhi oleh kepadatan penduduk, jumlah kendaraan listrik, kesiapan jaringan listrik, serta aktivitas ekonomi yang lebih tinggi di Jawa.

Dari sisi rasio layanan, ketersediaan SPKLU berada pada angka satu berbanding 47 atau 48. Artinya, satu unit SPKLU melayani sekitar 47 hingga 48 kendaraan listrik. Rasio ini berbeda dari ukuran jumlah unit, jumlah lokasi, maupun persebaran wilayah. Pemisahan indikator tersebut diperlukan agar perkembangan ekosistem pengisian daya dapat dinilai secara tepat: jumlah unit menggambarkan perangkat, jumlah lokasi menunjukkan titik akses, persentase wilayah menggambarkan pemerataan, sedangkan rasio layanan memperlihatkan beban penggunaan infrastruktur.

Nazib menyampaikan bahwa pemanfaatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi. Selama periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 3,25 juta sesi pengisian daya di berbagai lokasi. Angka tersebut menggambarkan bahwa fasilitas pengisian kendaraan listrik mulai digunakan secara rutin oleh masyarakat, baik untuk perjalanan harian maupun perjalanan jarak jauh. Tingkat penggunaan itu juga menjadi salah satu gambaran mengenai kebutuhan terhadap ketersediaan infrastruktur pengisian yang mudah dijangkau.

Jutaan sesi pengisian tersebut tidak hanya mencerminkan frekuensi pemakaian fasilitas, tetapi juga menunjukkan adanya potensi perputaran uang dari transaksi pengisian kendaraan listrik. Setiap sesi pengisian menghasilkan transaksi dengan nilai tertentu, sehingga akumulasi jutaan sesi dapat membentuk nilai ekonomi yang cukup besar. Dengan asumsi nilai setiap sesi berada di kisaran Rp10 ribu, sebanyak 3,25 juta sesi berpotensi menciptakan perputaran dana sekitar Rp32,5 miliar selama tujuh bulan. Perhitungan itu merupakan ilustrasi berdasarkan rata-rata nilai transaksi dan tidak secara langsung menggambarkan keuntungan bersih pengelola SPKLU.

Menurut Nazib, besarnya aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem kendaraan listrik telah menciptakan ruang transaksi yang terus bergerak. Pengguna memperoleh layanan pengisian, sementara pengelola infrastruktur mendapatkan aktivitas ekonomi dari setiap pemakaian. Perputaran itu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kebutuhan penambahan titik pengisian, termasuk di kawasan rest area jalan tol. Kehadiran fasilitas yang memadai dapat mendukung perjalanan pengguna kendaraan listrik sekaligus menyesuaikan kapasitas layanan dengan aktivitas pengisian yang tercatat. Nazib menegaskan bahwa penambahan SPKLU, terutama infrastruktur ultra fast charging, terus berkembang seiring pergerakan ekosistem tersebut.