JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi II DPR tengah membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bagian dari upaya mengevaluasi dan menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan pemilu. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek, lain sistem pemilu, pembagian daerah pemilihan, jumlah kursi legislatif, serta penguatan keterwakilan masyarakat dari setiap wilayah. Dalam proses ini, setiap gagasan masih dikaji berdasarkan kebutuhan politik, perkembangan demografi, dan prinsip proporsionalitas.
Salah satu gagasan yang muncul adalah wacana penambahan sekitar 11 kursi DPR. Usulan itu berasal dari Badan Keahlian DPR dan disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Pemilu. Penambahan kursi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan memperkuat keterwakilan wilayah, terutama apabila terdapat perubahan jumlah penduduk atau pertimbangan lain yang memengaruhi pembagian kursi di parlemen. Namun, penyampaian usulan tidak berarti bahwa perubahan jumlah anggota DPR telah disepakati.
Angka sekitar 11 kursi yang dibicarakan masih merupakan salah satu opsi terbatas dalam rangkaian pembahasan. Komisi II DPR perlu mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk kajian akademik, dampak terhadap daerah pemilihan, implikasi anggaran, serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan representasi. Tahapan pembahasan juga memungkinkan adanya perubahan terhadap jumlah maupun rumusan usulan tersebut. Karena itu, masyarakat perlu membedakan gagasan yang sedang dikaji dan keputusan yang telah ditetapkan melalui proses legislasi.
Selama RUU Pemilu belum memperoleh persetujuan DPR dan pemerintah serta belum disahkan menjadi undang-undang, penambahan kursi belum memiliki kekuatan sebagai kebijakan resmi. Pembahasan yang berlangsung menjadi ruang untuk menguji kelayakan setiap opsi secara terbuka dan menyeluruh. Dengan demikian, wacana 11 kursi tambahan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan, bukan sebagai ketentuan final mengenai komposisi DPR pada pemilu mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berpandangan bahwa pembagian kursi DPR tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Jumlah warga memang menjadi salah satu unsur penting dalam penyusunan alokasi kursi, tetapi terdapat faktor lain yang perlu dipertimbangkan agar sistem perwakilan mencerminkan kondisi Indonesia secara menyeluruh. Karakter geografis, luas wilayah, akses transportasi, serta tingkat kepadatan penduduk memiliki perbedaan yang signifikan Jawa dan wilayah di luar Jawa.
Perbedaan tersebut membuat prinsip one man, one vote tidak dapat diterapkan secara sederhana untuk membagi kursi lintas provinsi. Apabila perhitungan hanya berfokus pada proporsi penduduk, kursi DPR berisiko semakin terkonsentrasi di Jawa karena kawasan ini memiliki kepadatan penduduk jauh lebih tinggi. Konsekuensinya, provinsi dengan wilayah luas dan kondisi geografis yang menantang dapat memperoleh jumlah kursi yang tidak sebanding dengan kebutuhan representasi masyarakatnya. Situasi ini berpotensi memperlemah perhatian terhadap persoalan pembangunan, pelayanan publik, dan konektivitas di daerah-daerah tersebut.
Menurut Aria Bima, keterwakilan wilayah luar Jawa perlu dipahami dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ukuran keterwakilan tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak orang yang tinggal di suatu provinsi, melainkan juga bagaimana kepentingan wilayah dapat hadir dalam proses pengambilan keputusan nasional. Wilayah kepulauan, daerah perbatasan, serta kawasan dengan tantangan geografis tertentu memiliki karakter dan kebutuhan yang tidak selalu tercermin melalui angka populasi. Karena itu, perumusan pembagian kursi perlu menjaga keseimbangan prinsip kesetaraan suara dan kepentingan mempertahankan keterwakilan setiap wilayah. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan komposisi parlemen yang lebih proporsional, adil, dan mampu menjangkau keragaman kondisi daerah di Indonesia.
Aria menjelaskan bahwa penentuan jumlah kursi parlemen tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif atau penyesuaian terhadap jumlah penduduk. Di dalamnya terdapat rumus keterwakilan yang dirancang untuk mengukur keseimbangan jumlah warga, luas wilayah, karakter geografis, serta kebutuhan representasi setiap daerah. Rumus tersebut menjadi dasar agar pembagian kursi dapat mencerminkan kondisi nasional secara lebih proporsional.
Menurut Aria, penyusunan formula itu dilakukan melalui serangkaian simulasi dengan merujuk pada praktik yang diterapkan di berbagai negara. Perbandingan internasional diperlukan untuk melihat bagaimana negara lain mengatur keterwakilan wilayah, terutama negara yang memiliki karakter kepulauan, persebaran penduduk yang tidak merata, dan tantangan konektivitas antardaerah. Hasil simulasi kemudian dapat digunakan untuk menilai dampak setiap pilihan terhadap keseimbangan politik dan representasi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Aria membuka kemungkinan rasionalisasi berupa penambahan 11 kursi dari jumlah yang tersedia saat ini. Opsi itu tidak dimaksudkan sebagai penambahan tanpa dasar, melainkan sebagai bagian dari pengkajian berbasis data dan simulasi. Penambahan kursi akan dipertimbangkan dengan memperhatikan kebutuhan daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan keterwakilan, khususnya wilayah kepulauan dengan kondisi geografis yang kompleks.
Jika opsi tersebut diterapkan, arah utamanya adalah memperkuat keterwakilan representatif wilayah. Artinya, kursi tambahan diharapkan mampu memperluas ruang bagi aspirasi masyarakat daerah untuk masuk ke dalam proses legislasi nasional. Aria menilai gagasan itu dapat dianggap masuk akal dalam konteks penguatan undang-undang, sepanjang dirumuskan secara transparan, memiliki dasar perhitungan yang jelas, dan tetap menjaga keseimbangan antarwilayah. Pembahasan lanjutan diperlukan agar setiap perubahan jumlah kursi benar-benar mendukung sistem perwakilan yang adil dan efektif.
Aria menegaskan bahwa pembahasan mengenai penambahan 11 kursi DPR tidak berkaitan langsung dengan gagasan pembentukan daerah pemilihan nasional atau dapil nasional. Menurutnya, kedua isu tersebut memiliki dasar pembahasan, tujuan, dan konsekuensi kebijakan yang berbeda. Penambahan kursi berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat keterwakilan wilayah tertentu, sedangkan dapil nasional menyangkut perubahan terhadap mekanisme pemilihan dan cara calon anggota legislatif memperoleh mandat dari pemilih.
Karena itu, pembahasan mengenai tambahan kursi tidak dapat dipandang sebagai bagian dari keputusan mengenai dapil nasional. Aria menyampaikan bahwa setiap opsi perlu dikaji secara terpisah agar substansi persoalan tidak tercampur. Penilaian terhadap jumlah kursi berhubungan dengan keseimbangan representasi antarwilayah, sementara gagasan dapil nasional perlu diuji berdasarkan dampaknya terhadap hubungan wakil, konstituen, dan daerah yang diwakilinya.
Untuk wacana dapil nasional, Aria menyatakan bahwa PDIP belum mengambil keputusan final. Partai tersebut masih menilai apakah sistem itu mampu mencerminkan keterwakilan rakyat dan wilayah secara lebih baik dibandingkan pengaturan yang berlaku saat ini. Kajian tersebut mencakup kemungkinan perubahan pola hubungan pemilih dan wakil, tingkat akses masyarakat terhadap anggota legislatif, serta kemampuan sistem tersebut mengakomodasi keragaman kondisi daerah di Indonesia.
Aria menekankan bahwa asas representatif harus menjadi pertimbangan utama, baik dalam membahas dapil maupun menentukan jumlah kursi DPR. Perbedaan jumlah kursi antardaerah dipandang sebagai keputusan politik untuk memperkuat keterwakilan wilayah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, pembagian kursi tidak cukup ditentukan oleh data jumlah penduduk semata, karena representasi juga perlu mempertimbangkan karakter geografis, luas wilayah, kondisi kepulauan, serta kebutuhan masyarakat yang beragam. Pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan parlemen yang lebih mampu mencerminkan komposisi rakyat dan seluruh wilayah Indonesia.

