NasDem Telusuri Usulan Pemakzulan Gibran di Tengah Kajian Putusan MK

NasDem Telusuri Usulan Pemakzulan Gibran di Tengah Kajian Putusan MK

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan akan memeriksa surat yang beredar mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Surat tersebut disebut berasal dari anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar, yang mengusulkan kepada pimpinan DPR agar dilakukan proses pemakzulan terhadap Gibran.

Saan menyampaikan rencana pemeriksaan dan klarifikasi itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/10). Ia belum memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk isi surat, pihak yang mengirimkan, serta status dokumen tersebut dalam mekanisme resmi di DPR. Karena itu, Saan memilih untuk mencari tahu terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan tersebut.

Menurut Saan, pengecekan diperlukan agar informasi mengenai surat itu tidak disimpulkan secara terburu-buru. DPR perlu memastikan apakah surat tersebut benar-benar telah disampaikan kepada pimpinan, apakah dibuat atas nama pribadi atau mewakili sikap fraksi, serta bagaimana konteks pengajuannya. Klarifikasi juga menjadi langkah awal untuk menentukan apakah dokumen itu memiliki kedudukan dalam proses kelembagaan DPR atau hanya merupakan aspirasi individual anggota.

Rencana pemeriksaan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi dan isu politik yang berkaitan dengan posisi Wakil Presiden. Meski demikian, Saan belum mengaitkan surat yang beredar itu dengan proses tertentu sebelum memperoleh informasi yang lengkap. Ia menegaskan bahwa dirinya masih akan memeriksa dan mengklarifikasi dokumen tersebut, sehingga belum dapat memastikan apakah usulan pemakzulan itu telah masuk secara resmi atau akan dibahas dalam agenda DPR.

Saan Mustopa menjelaskan bahwa Partai NasDem masih berada dalam tahap mengkaji dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Kajian tersebut diperlukan untuk memahami secara utuh pertimbangan hukum dan konsekuensi putusan terhadap persoalan yang kini kembali dibicarakan di ruang publik.

Menurut Saan, proses itu belum dapat dipandang sebagai keputusan politik resmi Partai NasDem. Pernyataan mengenai adanya surat usulan pemakzulan yang disampaikan Tonny Tesar juga belum menjadi sikap final partai. Karena itu, informasi tersebut tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai bentuk dukungan maupun penolakan NasDem terhadap gagasan pemakzulan.

NasDem, lanjut Saan, perlu memastikan terlebih dahulu konteks, prosedur, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyampaian surat tersebut. Pemeriksaan internal akan dilakukan untuk mengetahui bagaimana surat itu muncul, apa dasar pengajuannya, dan apakah isinya merepresentasikan pandangan kelembagaan partai atau hanya merupakan inisiatif individual.

Selain memeriksa dokumen dan duduk perkaranya, partai juga akan melakukan klarifikasi kepada anggota Fraksi NasDem yang disebut dalam surat. Langkah ini penting agar keterangan yang beredar dapat diverifikasi secara langsung dan tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru. Saan menegaskan bahwa seluruh proses tersebut masih berjalan, sehingga posisi resmi NasDem baru dapat disampaikan setelah kajian putusan Mahkamah Konstitusi serta klarifikasi internal selesai dilakukan.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Pembacaan putusan menjadi bagian penting dalam rangkaian kajian hukum terhadap berbagai permohonan yang mempersoalkan pencalonan serta posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. Pertimbangan itu membuat perkara tidak dapat dilanjutkan sebagaimana substansi tuntutan yang diajukan. MK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia melalui perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Para pihak yang tercantum sebagai pemohon dalam perkara itu terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Selain itu, terdapat enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Nama lain yang juga tercantum adalah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Putusan tersebut memberikan batas yang jelas mengenai kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Dengan dinyatakannya para pemohon tidak memiliki legal standing dan MK tidak berwenang menjatuhkan diskualifikasi terhadap wakil presiden, ruang pembahasan perkara ini menjadi terbatas pada aspek hukum acara serta kewenangan konstitusional. Putusan itu kemudian menjadi salah satu rujukan dalam mencermati usulan pemakzulan Gibran yang tengah ditelusuri, termasuk oleh Partai NasDem.

Dalam persidangan yang menjadi bagian dari perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan bahan yang disebut dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Temuan itu ditempatkan sebagai salah satu fakta yang muncul selama proses pemeriksaan perkara. Keterangan mengenai ketiadaan dokumen tersebut berkaitan dengan penelusuran persyaratan pendidikan dan bukti administratif yang diajukan atau diperiksa dalam persidangan. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami dalam konteks fakta persidangan, tanpa memperluasnya menjadi penilaian lain di luar perkara yang sedang dikaji.

Fakta mengenai dokumen pendidikan itu juga belum dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keabsahan jabatan Gibran. Persidangan dan putusan MK memiliki ruang lingkup serta dasar pertimbangan tersendiri. Setiap fakta yang disebut dalam proses tersebut tetap perlu dibaca bersama keseluruhan dokumen, keterangan para pihak, dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan.

Di tengah perhatian terhadap temuan tersebut, Partai NasDem masih menelusuri surat usulan pemakzulan Gibran. Saan akan mengecek dan mengklarifikasi isi serta asal-usul surat itu sebelum sikap lebih lanjut disampaikan. Pada saat yang sama, NasDem masih mempelajari putusan MK, termasuk fakta persidangan dan pertimbangan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.