Aktivis Soroti Dua Dokumen Penyetaraan dalam Pencalonan Gibran

Aktivis Soroti Dua Dokumen Penyetaraan dalam Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyoroti dokumen yang diserahkan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut Luke, terdapat empat dokumen yang disebut diperlukan dalam proses tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa Gibran hanya menyerahkan dua dokumen. Pernyataan itu menjadi sorotan karena kelengkapan berkas merupakan salah satu bagian penting dalam tahapan administrasi pencalonan.

Luke menyampaikan pandangan tersebut sebagai kritik terhadap proses dan informasi mengenai dokumen pencalonan. Ia mempertanyakan bagaimana dua dokumen yang disebut belum diserahkan dapat memengaruhi penilaian terhadap kelengkapan administrasi calon. Dalam konteks ini, pernyataan Luke menggambarkan posisi aktivis Terjal terhadap berkas pencalonan Gibran, sekaligus mendorong adanya penjelasan terbuka mengenai jenis dokumen yang dimaksud serta tahapan pemeriksaannya.

Informasi mengenai empat dokumen dan penyerahan dua dokumen tersebut berasal dari pernyataan Luke Susilo. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pencalonan Gibran sah atau tidak sah, karena penilaian demikian berada pada kewenangan lembaga dan prosedur resmi yang berlaku. Status kelengkapan berkas perlu dilihat berdasarkan dokumen yang tercatat, aturan pencalonan, serta klarifikasi dari pihak penyelenggara atau pihak terkait. Karena itu, sorotan Luke sebaiknya dipahami sebagai pernyataan dan kritik yang masih memerlukan verifikasi melalui sumber resmi. Pembaca juga perlu membedakan klaim mengenai jumlah dokumen yang diserahkan dan keputusan formal mengenai penerimaan atau validitas pencalonan. Dengan pemisahan tersebut, informasi dapat disampaikan secara proporsional tanpa mengubah pernyataan seorang aktivis menjadi kesimpulan hukum atau administratif.

Luke menjelaskan bahwa ketentuan administrasi dalam pencalonan tersebut membedakan dokumen ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah dokumen wajib yang harus disertakan oleh setiap pihak sesuai persyaratan pencalonan. Kategori kedua merupakan dokumen wajib dalam kondisi tertentu, sehingga kewajibannya bergantung pada riwayat pendidikan atau keadaan yang dialami oleh calon. Pembagian ini penting agar persyaratan tidak dipahami secara seragam tanpa melihat latar belakang pendidikan masing-masing pihak.

Menurut Luke, ketentuan tambahan berlaku bagi pihak yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dalam keadaan tersebut, calon tidak cukup hanya menyerahkan dokumen pendidikan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan terkait. Calon juga perlu melampirkan surat keterangan penyetaraan untuk membuktikan bahwa ijazah dari institusi luar negeri telah diakui dan disesuaikan dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Dokumen penyetaraan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi, terutama ketika jenjang pendidikan ditempuh di luar wilayah Indonesia.

Empat berkas yang disebut Luke meliputi fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, serta surat keterangan penyetaraan ijazah SMA apabila pendidikan tingkat tersebut ditempuh di luar negeri. Dua berkas ini berkaitan dengan pembuktian jenjang pendidikan menengah dan hanya memerlukan dokumen penyetaraan dalam kondisi yang relevan.

Selanjutnya, calon yang menggunakan gelar akademik perlu menyertakan ijazah perguruan tinggi. Apabila pendidikan tinggi itu juga ditempuh di luar negeri, dokumen tersebut harus dilengkapi surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Dengan demikian, kewajiban menyerahkan surat penyetaraan tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh calon, melainkan mengikuti tempat calon menempuh pendidikan. Penjelasan tersebut menekankan bahwa pemeriksaan berkas perlu mempertimbangkan setiap kondisi secara cermat, termasuk asal institusi pendidikan dan penggunaan gelar akademik dalam pencalonan.

Luke menyebut terdapat dua dokumen penyetaraan yang diberikan dalam pencalonan Gibran. Keterangan tersebut merujuk pada informasi yang disampaikan Hasyim Asy’ari. Dengan demikian, dokumen yang disebut dalam penjelasan itu terbatas pada dua berkas, tanpa penyebutan dokumen penyetaraan lain di luar keduanya. Luke menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari keterangannya mengenai berkas yang telah diberikan.

Dokumen pertama disebut sebagai surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch. Dokumen kedua disebut sebagai surat penyetaraan dari Bradford. Kedua nama lembaga tersebut muncul dalam keterangan Luke ketika menjelaskan informasi yang diterimanya dari Hasyim Asy’ari. Penyebutan itu menjadi dasar untuk menerangkan bahwa ada dua berkas penyetaraan yang diberikan terkait pencalonan tersebut.

Luke tidak menyebutkan rincian lain mengenai isi kedua dokumen itu. Keterangannya hanya menjelaskan jenis dokumen dan lembaga yang dikaitkan dengan masing-masing surat, yakni UTS Insearch dan Bradford. Karena itu, informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut berhenti pada penyebutan dua berkas penyetaraan yang diberikan. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai hal-hal lain di luar pernyataan Luke yang merujuk pada informasi dari Hasyim Asy’ari.

Luke menilai pemeriksaan terhadap dua dokumen penyetaraan dalam proses pencalonan Gibran masih berada pada tahap awal. Menurut dia, pemeriksaan tersebut terutama diarahkan untuk memastikan apakah dokumen yang dipersoalkan memang ada dan telah disertakan ketika pendaftaran dilakukan. Tahap ini, lanjutnya, belum sampai pada penilaian mengenai kebenaran isi, proses penerbitan, ataupun keabsahan dokumen secara menyeluruh.

Pembedaan keberadaan dokumen dan validitasnya penting dalam memahami proses pemeriksaan. Dokumen dapat terlebih dahulu diverifikasi dari sisi administratif, misalnya terkait pencantuman atau penyerahan pada saat pendaftaran. Setelah itu, apabila diperlukan, pemeriksaan dapat berlanjut pada aspek substansi, kewenangan lembaga penerbit, kesesuaian dengan ketentuan, serta dasar hukum yang digunakan. Luke mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan tahap awal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut benar atau sah, dan juga tidak membuktikan sebaliknya.

Pandangan Luke tersebut juga berkaitan dengan sikapnya dalam perkara sebelumnya. Ia pernah meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden 2014 yang diajukan Denny Indrayana dan berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Permintaan itu, menurut Luke, didasarkan pada klaim mengenai adanya kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Klaim tersebut merupakan dasar argumentasi yang diajukan dalam permohonan, bukan fakta yang telah dipastikan melalui putusan atau pemeriksaan final.

Karena itu, perkembangan perkara perlu dibaca dengan membedakan dalil, dokumen pendukung, dan hasil verifikasi resmi. Pemeriksaan awal dapat memberikan gambaran mengenai kelengkapan administratif, tetapi belum cukup untuk menetapkan keaslian maupun keabsahan materi yang diperiksa. Penilaian akhir tetap bergantung pada kewenangan lembaga terkait, bukti yang tersedia, serta proses hukum yang berlaku. Penjelasan ini menjaga agar pernyataan mengenai dokumen penyetaraan dan ijazah tidak diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.