MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena yang kerap disebut kumpul kebo atau kohabitasi ini kembali menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya perubahan dalam cara sebagian masyarakat memandang hubungan, komitmen, dan lembaga pernikahan. Manado tercatat sebagai salah satu wilayah yang memiliki persentase pasangan tinggal bersama tanpa menikah, sehingga isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai dinamika sosial di Indonesia.
Perhatian terhadap tinggal bersama di luar pernikahan sebelumnya juga sempat muncul ketika kasus serupa dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu menunjukkan bahwa fenomena tersebut tidak hanya dibicarakan dalam lingkup masyarakat umum, tetapi juga bersinggungan dengan norma kedinasan, aturan, dan harapan sosial yang melekat pada profesi tertentu. Meski demikian, keberadaan pasangan yang menjalani pola hidup tersebut tidak dapat dipahami secara seragam karena latar belakang, pertimbangan, dan situasi setiap orang berbeda.
Sebagian masyarakat mulai melihat hubungan sebelum pernikahan sebagai pilihan pribadi, termasuk kemungkinan tinggal bersama untuk saling mengenal, menilai kesiapan, atau mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Namun, pandangan ini tidak mewakili seluruh anak muda. Sebagian lainnya tetap menganggap pernikahan sebagai tahapan penting yang memberikan kepastian hukum, sosial, dan agama. Ada pula anak muda yang memandang pernikahan sebagai sesuatu yang normatif, penuh aturan, dan berpotensi membatasi kebebasan, meskipun pandangan tersebut juga tidak berlaku secara umum.
Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah tetap dipandang tabu. Tekanan keluarga dan lingkungan sosial dapat membuat pilihan tersebut sulit diterima secara terbuka. Dalam konteks tertentu, hubungan semacam itu dapat dijalani sebagai pilihan sementara sebelum pasangan melangsungkan pernikahan. Karena itu, fenomena kohabitasi perlu dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan perbedaan nilai, kondisi sosial, serta keputusan pribadi tanpa menggeneralisasi sikap seluruh masyarakat.
Studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa praktik kohabitasi di Indonesia lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Kecenderungan ini terlihat terutama di daerah yang mayoritas penduduknya beragama non-Muslim. Temuan tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi sosial di kawasan timur, tetapi memperlihatkan adanya perbedaan pola pembentukan keluarga dan penerimaan terhadap pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penelitian mengenai fenomena tersebut dilakukan oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut Yulinda, analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi. Angka ini menggambarkan keberadaan pasangan yang memilih hidup bersama tanpa menikah dalam konteks perkotaan yang memiliki dinamika sosial dan ekonomi tersendiri.
Yulinda menyebutkan tiga alasan yang berkaitan dengan pilihan tersebut. Pertama, beban finansial dapat membuat pasangan menunda pernikahan karena biaya penyelenggaraan maupun kebutuhan membangun rumah tangga dianggap berat. Kedua, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit mendorong sebagian pasangan menghindari pernikahan formal. Ketiga, penerimaan sosial di lingkungan sekitar turut membuat pilihan tinggal bersama tanpa menikah lebih mungkin dilakukan dan tidak selalu dipandang sebagai pelanggaran norma yang serius.
Data PK21 juga memberikan gambaran mengenai profil pasangan yang melakukan kohabitasi di Manado. Sebanyak 1,9 persen sedang hamil ketika survei berlangsung, sedangkan 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun. Dari sisi pendidikan, 83,7 persen memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih rendah. Dalam aspek pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja dan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Profil ini menunjukkan keterkaitan usia, pendidikan, kondisi ekonomi, serta status pekerjaan dalam pilihan hidup bersama sebelum pernikahan.
Menurut Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling terdampak negatif dari praktik kohabitasi. Kerentanan tersebut terutama terlihat ketika hubungan berakhir atau ketika terjadi persoalan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dalam hubungan yang tidak dilandasi perkawinan, posisi ibu dan anak tidak memperoleh jaminan perlindungan ekonomi sebagaimana yang tersedia dalam ketentuan hukum terkait perceraian. Kondisi ini dapat membuat keberlanjutan hidup keluarga bergantung pada kesediaan pasangan untuk tetap memberikan dukungan.
Dalam aspek ekonomi, tidak terdapat kepastian bahwa ibu dan anak akan menerima keamanan finansial setelah hubungan berakhir. Yulinda menjelaskan bahwa ayah dalam hubungan kohabitasi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah. Karena itu, pemenuhan kebutuhan anak maupun kebutuhan ibu tidak memiliki dasar kewajiban yang sama seperti dalam hubungan perkawinan yang kemudian diputus melalui perceraian. Ketergantungan pada kesepakatan atau itikad pribadi pasangan dapat menjadi persoalan ketika komunikasi dan hubungan di keduanya memburuk.
Kerentanan juga muncul karena belum tersedia kerangka regulasi yang mengatur berbagai akibat perpisahan dalam hubungan kohabitasi. Ketika pasangan berpisah, tidak terdapat pengaturan mengenai pembagian aset dan keuangan, pemberian alimentasi, hak waris, maupun penentuan hak asuh anak. Persoalan lain yang berkaitan dengan perpisahan juga tidak memiliki mekanisme yang setara dengan proses perceraian dalam perkawinan. Bagi perempuan dan anak, ketiadaan pengaturan tersebut berarti tidak ada kepastian mengenai hak serta dukungan yang dapat diperoleh setelah hubungan berakhir. Penilaian Yulinda menempatkan aspek ekonomi dan perlindungan hukum ini sebagai bagian penting dari dampak kohabitasi terhadap pihak yang memiliki posisi lebih rentan.
Kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan status hubungan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan dan kualitas hidup pasangan. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah berisiko mengalami penurunan kepuasan hidup serta menghadapi masalah kesehatan mental. Dampak tersebut dapat dipengaruhi oleh minimnya komitmen, rendahnya kepercayaan terhadap pasangan, dan ketidakpastian mengenai masa depan hubungan. Ketika arah relasi tidak jelas, tekanan emosional dapat meningkat, terutama saat pasangan harus menghadapi persoalan ekonomi, keluarga, maupun tuntutan pengasuhan.
Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) memperlihatkan adanya konflik dalam pasangan kohabitasi dengan tingkat yang berbeda-beda. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami konflik berupa tegur sapa. Sementara itu, 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Adapun 0,26 persen tercatat mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meskipun persentase konflik berat dan KDRT lebih kecil, data tersebut menunjukkan bahwa ketidakstabilan relasi dapat berkembang menjadi persoalan yang berdampak langsung pada keamanan serta kesehatan mental anggota keluarga.
Dampak lain perlu diperhatikan pada anak yang lahir dari hubungan kohabitasi. Anak-anak tersebut cenderung menghadapi risiko gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta kondisi emosional yang kurang stabil. Menurut Yulinda, stigma dan diskriminasi terhadap status anak dapat memperberat keadaan. Sebutan “anak haram”, yang bahkan dapat muncul dari anggota keluarga sendiri, berpotensi menimbulkan kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui. Perlakuan semacam itu dapat memengaruhi rasa percaya diri, hubungan sosial, dan kemampuan anak dalam memahami dirinya.
Dalam jangka panjang, stigma tersebut menyulitkan anak untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat. Anak dapat merasa berada di luar lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan dan penerimaan. Karena itu, pembahasan mengenai kohabitasi perlu mempertimbangkan bukan hanya pilihan pasangan, tetapi juga perlindungan anak, dukungan kesehatan mental, serta upaya mencegah diskriminasi dan kekerasan di dalam keluarga.

