Pemda Morut Gandeng KPK untuk Menagih Tunggakan Pajak PT GNI dan PT SEI

**Morowali Utara, Sulteng** – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Pemda Morut) mengambil langkah tegas dalam upaya menagih tunggakan pajak dari PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) dan PT Stardust Estate Investment (PT SEI). Langkah ini muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 15 Mei 2024 di ruang rapat DPRD Kabupaten Morut, yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak jalan, serta pajak penerimaan lainnya.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Melky Tangkidi, S.Pd, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Asisten I, Kepala Badan Pendapatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT SEI dan PT GNI.

Dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa kesimpulan penting, di antaranya:

1. PT SEI diwajibkan untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai perhitungan Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp17.984.477.920, sementara PT GNI diwajibkan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN sebesar Rp43.352.136.352.
2. Pembayaran tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu minggu setelah penandatanganan berita acara.
3. Apabila PT GNI dan PT SEI tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan, Pemda Morut dan DPRD Morut akan meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.
4. Pihak PT GNI dan PT SEI diminta untuk tidak menghalangi atau melarang petugas Pemda Morut dan DPRD dalam melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area izin kawasan PT GNI, PT SEI, dan PT NNI.

Berita acara tersebut telah ditandatangani oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Morut, Krispen Masu; Kepala Badan Pendapatan, Agung Ponga, M.M.; Inspektur, Romel Tungka; Wakil Site Koordinator PT SEI, Haryanto; dan Pimpinan Rapat, Melky Tangkidi.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau realisasi pembayaran dari pihak PT GNI dan PT SEI kepada Dispenda Morut. Menyikapi kondisi ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pertemuan dengan pimpinan PT GNI dan PT SEI di Jakarta pada 5 Juli 2024.

Kepala Inspektorat Kabupaten Morut, Romel Tungka, mengungkapkan bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta tanggapan dan klarifikasi langsung dari pimpinan PT GNI dan PT SEI terkait komitmen mereka untuk membayar tunggakan pajak dan utang perusahaan kepada Pemda Kabupaten Morut.

Dalam pertemuan tersebut, hanya pimpinan PT GNI yang hadir, sementara PT SEI tidak memberikan respon dengan alasan pimpinan mereka sedang tidak berada di tempat.

Hasil pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT GNI sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait temuan dengan pihak BPK.
2. PT GNI akan melakukan pembayaran setelah hasil dari BPK diterima.
3. PT GNI meminta waktu tujuh hari untuk menjawab surat dari Pemda Morut terkait kesediaan mereka menyelesaikan tunggakan setelah melaporkan kepada pimpinan.

Hingga saat ini, Pemda Morut belum menerima balasan dari PT GNI dan PT SEI. Sejalan dengan proses penagihan tunggakan pajak perusahaan tersebut, Pemda Morut telah berkoordinasi dengan KPK, yang menyatakan kesediaannya untuk mendampingi dan dijadwalkan akan berada di Kabupaten Morut pada 14-15 Agustus 2024 untuk memantau paket-paket strategis di daerah tersebut.

Laporan ini disusun oleh Kabiro Morut, Apri Kelo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *