Diduga Ada Permainan Oknum BNN, Komando Garuda Sakti Desak Penangkapan Oknum Satpam Rusun Terlibat Narkoba

Diduga Ada Permainan Oknum BNN, Komando Garuda Sakti Desak Penangkapan Oknum Satpam Rusun Terlibat Narkoba

Jakarta – 16 April 2025 | Holil, selaku Intelijen Investigasi DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh Ahmad Sujai, seorang oknum satpam di rumah susun wilayah Jakarta Utara.

Menurut Holil, kasus tersebut telah dilaporkan dan seharusnya sudah dalam proses di BNN. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut sebagaimana mestinya, yang memunculkan dugaan adanya permainan dari oknum di tubuh BNN Jakarta.

“Dugaan kuat kami adalah ada upaya pengabaian dan pembiaran atas kasus ini, padahal Ahmad Sujai diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas Holil.

Lebih lanjut, Holil menghimbau Kapolres Jakarta Utara dan pihak BNN Jakarta Utara agar segera menangkap Ahmad Sujai yang beralamat di Rorotan V Gang 2 No. 8A, Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pernyataannya, Holil juga menegaskan bahwa baik pengedar maupun pemakai narkoba harus ditindak tegas berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pengedar dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan pengguna narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun, dengan peluang rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi yang kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

Holil menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu dan mendesak agar aparat kepolisian serta BNN segera bertindak. Ia juga menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan terhadap Ahmad Sujai, maka pihaknya menduga adanya keterlibatan atau perlindungan dari aparat terhadap pelaku.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada penangkapan, kami akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, hingga ke Kantor Staf Presiden RI. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Holil.

Sebagai penutup, Holil menyatakan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Indonesia.

 

Salam NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *