Sibernkri.com, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin (14/4/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muncar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.
Empat tersangka yang diamankan yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Bersama para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jawa Timur Bersih Narkoba (JATIM BERSINAR).
“Pengungkapan kasus ini adalah upaya nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat,” tutup AKP Nanang.
Pewata “Joko/**