DPP KGSAI Ungkap Dugaan Permainan Kotor di KLHK Terkait Perizinan

DPP KGSAI Ungkap Dugaan Permainan Kotor di KLHK Terkait Perizinan

Jakarta – Holil, selaku Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Anak Indonesia (DPP L.K.G.S.A.I), mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menduga kuat adanya praktik tidak bersih dalam proses perizinan yang dilakukan oleh kementerian tersebut.

“Dengan tegas saya menyatakan sangat kecewa terhadap kinerja KLHK yang buruk. Diduga, KLHK melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum stafnya. Hal ini terlihat dari tidak adanya tindak lanjut yang jelas, padahal bukti sudah cukup kuat,” ungkap Holil dalam keterangannya usai mendatangi kantor KLHK.

Menurut Holil, salah satu staf KLHK bernama Harun diduga telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenangnya. Ia juga menyebut bahwa tindakan Harun telah mencemarkan nama baik PT Kholil Jaya Utama, perusahaan yang diwakilinya.

Holil menyampaikan bahwa dirinya bersama tim telah mendatangi kantor KLHK untuk mempertanyakan status perizinan PT Kholil Jaya Utama yang, menurut data, telah resmi tercatat di direktorat KLHK. Namun, ia menilai Harun mencoba mengalihkan isu dengan menunjukkan dokumen rekomendasi alih-alih perizinan.

“Rekomendasi itu bukan izin. Ini upaya membodohi saya dan tim. Jika Harun menyatakan izin PT Kholil tidak sah, maka yang perlu dipertanyakan adalah keabsahan sistem dan kepemimpinan di KLHK sendiri, karena aturan dan penerbitan izin berasal dari mereka,” tegas Holil.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf D, pelanggaran dalam bidang lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta denda hingga lima belas miliar rupiah.

Holil menegaskan akan membawa kasus ini ke jenjang hukum tertinggi demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik perusahaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *