Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Probolinggo, Huda Soroti APBMI

Polemik Legalitas Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Probolinggo, Huda Soroti APBMI

Probolinggo — Polemik mengenai legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat ke permukaan. Menanggapi hal ini, Salamul Huda, seorang aktivis sekaligus Direktur PT. Karomah Dharma Bahana, yang juga bergerak di bidang yang sama, memberikan tanggapan serius. Huda merasa perlu menyoroti pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, yang sempat ramai diberitakan di media.

Menurut Huda, statemen yang dilontarkan Ketua APBMI Kota Probolinggo tersebut tidak mencerminkan kepentingan kolektif para anggota PBM (Perusahaan Bongkar Muat), melainkan lebih kepada kepentingan pribadi pihak yang bersangkutan. Hal ini, menurut Huda, menjadi masalah serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“KSOP harus segera mendorong dan melakukan pembinaan kepada Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo. Organisasi ini seharusnya mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), bukan malah memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda.

Lebih lanjut, Huda menegaskan bahwa sikap APBMI yang mempertanyakan legalitas PT DABN sangat bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme. Ia menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua APBMI tersebut cenderung provokatif dan menyesatkan.

“Sebagai Ketua APBMI Kota Probolinggo, pernyataan tersebut sangat tidak bijaksana. Kepemimpinan beliau juga sudah terlalu lama tanpa adanya regenerasi, yang menjadikan organisasi ini tidak objektif. Sudah saatnya ada penyegaran agar APBMI bisa lebih sehat dan objektif dalam menjalankan fungsinya,” tegas Huda, yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.

Sebelumnya, PT DABN memang sempat disorot terkait isu legalitas izin usaha mereka. Namun, perusahaan tersebut akhirnya memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan. Candra menegaskan bahwa PT DABN memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan hak konsesi yang diperoleh dari pemerintah sejak Desember 2017 melalui perjanjian dengan KSOP Kelas IV Probolinggo.

“Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelas Candra, sebagaimana dikutip dari RMOLJatim, Rabu (16/4/2025).

Candra juga membantah tudingan bahwa PT DABN berniat memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan tertentu.

“Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. Tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli. Semua kegiatan kami sudah sesuai dengan peraturan PM 59 tahun 2021 serta hak konsesi dan KSP dari Kementerian Perhubungan,” ungkap Candra.

Polemik ini membuka tabir ketegangan yang selama ini terjadi di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Banyak pihak kini berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat menjadi penengah yang adil, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *