Tulungagung | Insiden penghalangan terhadap sejumlah awak media terjadi di SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (16/4). Dua orang oknum satpam sekolah disebut-sebut melarang wartawan masuk ke lingkungan sekolah dengan alasan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di institusi tersebut. Larangan itu disebut berasal dari kebijakan Kepala Sekolah, Saiful.
Tindakan tersebut menuai kegeraman dari para jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Beberapa pihak menilai bahwa upaya tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) dalam undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga memberikan jaminan hukum atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri seperti SMKN 3 Boyolangu. Dalam konteks ini, pihak sekolah seharusnya terbuka dalam memberikan informasi yang diminta masyarakat maupun media.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Penutupan akses terhadap jurnalis dinilai menimbulkan kecurigaan, apakah ada sesuatu yang sengaja ingin disembunyikan oleh pihak sekolah dari pantauan publik.
Beberapa awak media yang merasa dirugikan atas insiden ini berencana membawa masalah tersebut ke Ombudsman Jawa Timur dan Komisi Informasi Publik (KIP) guna mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.