1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026

1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026

Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Penyediaan kuota ini menjadi bagian dari persiapan menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Dengan program tersebut, pelaku UMK memperoleh kesempatan untuk mengajukan sertifikasi tanpa menanggung biaya layanan sertifikasi halal sesuai ketentuan program yang disediakan pemerintah.

Program SEHATI berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga tersebut menjadi pihak yang menangani penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk pelaksanaan program sertifikasi halal gratis bagi sasaran UMK. Kuota yang disiapkan ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan sertifikasi sebelum kewajiban halal mulai diterapkan pada 2026.

Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui sistem SIHALAL. Melalui sistem tersebut, pelaku UMK dapat mengakses proses pengajuan sertifikat halal dalam kerangka program SEHATI. Penyediaan kuota ini menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian penting dari persiapan usaha mikro dan kecil menghadapi kebijakan wajib halal. Pemerintah mengarahkan dukungan tersebut kepada UMK agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi gratis yang telah disiapkan melalui BPJPH dan mengajukan permohonan menggunakan SIHALAL.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal dan kebijakan wajib halal pada 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, penerapan kebijakan tersebut tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) yang masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi. Kesiapan UMK akan menjadi salah satu pertimbangan penting agar kewajiban tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

Pernyataan itu disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival ke-13 di Jakarta International Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memetakan kesiapan pelaku usaha sebelum pelaksanaan kewajiban halal diberlakukan secara lebih luas. Pemetaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kemampuan UMK, termasuk pemahaman terhadap prosedur, ketersediaan dokumen, serta kapasitas mereka dalam memenuhi standar halal.

Pendekatan berdasarkan kesiapan ini tidak berarti pemerintah menunda atau menghapus ketentuan sertifikasi halal. Regulasi tetap menjadi dasar pelaksanaan, sedangkan pemetaan berfungsi memastikan penerapannya berlangsung sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah siap dapat memenuhi kewajiban sesuai jadwal, sementara UMK yang masih memerlukan dukungan dapat memperoleh pendampingan dan informasi yang relevan.

Perhatian terhadap kesiapan UMK juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha selama proses penerapan kebijakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa persyaratan sertifikasi dapat dipahami dan dipenuhi secara bertahap, terutama oleh pelaku usaha dengan sumber daya terbatas. Melalui pemetaan, pendampingan, dan pelaksanaan aturan yang terukur, sertifikasi halal diharapkan tetap terlaksana tanpa mengabaikan kemampuan UMK. Kebijakan wajib halal pada 2026 tetap menjadi arah utama, dengan penerapan yang diselaraskan dengan kesiapan pelaku usaha.

Pemerintah mendorong perluasan sertifikasi halal karena status kehalalan menjadi salah satu informasi penting bagi konsumen ketika memilih produk. Kejelasan proses, bahan, serta pengawasan yang mendasari sertifikat dapat memberikan rasa aman, terutama untuk makanan, minuman, kosmetik, dan barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Sertifikasi juga membantu pelaku usaha membangun kepercayaan, sebab konsumen memperoleh jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Di sisi lain, proses sertifikasi halal dapat mendorong perbaikan mutu dan tata kelola usaha. Pelaku usaha perlu menelusuri bahan baku, menjaga kebersihan fasilitas, memisahkan proses produksi bila diperlukan, serta mencatat prosedur secara lebih tertib. Standar tersebut dapat memperkuat konsistensi kualitas produk dan meningkatkan kesiapan industri nasional untuk bersaing. Produk yang memiliki kejelasan jaminan halal juga lebih mudah diterima oleh mitra distribusi, peritel, dan berbagai platform perdagangan yang menerapkan persyaratan tertentu bagi pemasoknya.

Peluang pasarnya pun luas karena permintaan terhadap produk halal tidak hanya berasal dari negara berpenduduk mayoritas Muslim. Konsumen di berbagai wilayah semakin memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, keterlacakan, dan etika produksi, yang kerap beriringan dengan prinsip industri halal. Karena itu, penyediaan 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK menjelang kewajiban 2026 memiliki tujuan strategis. Program tersebut dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa terbebani biaya awal, sekaligus memperbesar kesempatan untuk menjangkau pasar nasional, wisatawan, mitra ekspor, dan konsumen global. Dukungan ini diharapkan membuat UMK lebih siap mengembangkan produk, memperluas distribusi, serta berkontribusi pada penguatan daya saing ekonomi nasional.

Hingga 14 Oktober 2026, ekosistem halal Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin kuat, baik dari sisi kelembagaan maupun pengakuan internasional. Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Kerja sama tersebut menjadi landasan penting bagi kelancaran perdagangan produk halal, karena sertifikat yang diterbitkan dapat lebih mudah diterima di negara mitra sesuai ketentuan yang disepakati.

Perluasan kerja sama itu berjalan beriringan dengan pertumbuhan kapasitas sertifikasi di dalam negeri. Ekosistem halal nasional saat ini mencatat 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk. Angka tersebut menggambarkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi standar jaminan produk halal, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar. Bagi usaha mikro dan kecil, kepemilikan sertifikat juga dapat menjadi nilai tambah ketika mereka ingin memasuki jaringan ritel, pengadaan, maupun platform perdagangan digital.

Peluang pasar tersebut tercermin dalam kinerja perdagangan produk halal Indonesia. Sepanjang 2025, ekspor produk halal tumbuh 23 persen hingga mencapai 63,4 miliar dolar AS. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk halal terus berkembang di pasar global. Selain memperluas tujuan ekspor, kondisi tersebut membuka ruang bagi pelaku UMK untuk meningkatkan kualitas, memperkuat daya saing, dan mengembangkan produk yang memenuhi kebutuhan konsumen domestik serta internasional.

Pemerintah berharap perluasan sertifikasi halal membantu UMK meningkatkan akses pasar dan memperbesar kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Pelaku UMK yang memenuhi persyaratan program dapat memanfaatkan kuota sertifikasi gratis melalui sistem SIHALAL dalam program SEHATI. Pemanfaatan fasilitas tersebut perlu dilakukan dengan menyiapkan data usaha dan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga proses pengajuan dapat berlangsung lebih tertib dan mendukung percepatan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal pada 2026.

Baca juga: Dukungan Panser Biru kepada PSIS Semarang Menjelang Kompetisi 2026/2027 | Kondisi Terkini Ezra Walian dan Jon Toral Menjelang Laga Persik Kediri | Antusiasme Beckham Putra Menjelang Laga Krusial melawan Persija