**Kabupaten Tegal** – Upaya pemberantasan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar di Kabupaten Tegal baru-baru ini mendapat pukulan telak. Kegagalan sidak yang dilakukan aparat penegak hukum di lokasi penjualan obat-obatan terlarang tersebut diduga akibat kebocoran informasi dari oknum aparat. Peristiwa ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan menimbulkan kecurigaan terkait integritas serta profesionalisme aparat yang terlibat.
Awal kejadian berawal ketika awak media melakukan silaturahmi dengan Kanit Satnarkoba Polres Tegal untuk menanyakan perihal penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar yang masih marak di wilayah tersebut. Salah satu awak media menyampaikan kekhawatirannya terhadap peredaran obat keras di kalangan anak-anak, dengan mengatakan, “Kami miris, melihat anak berusia 15 tahun sudah membeli obat keras tersebut tanpa resep,” ujar awak media tersebut, pada Selasa (17/12/2024).
Melihat potensi bahaya bagi generasi muda, awak media tersebut meminta agar toko-toko yang menjual obat keras tersebut segera ditutup. “Kalau anak-anak di bawah umur sudah membeli obat keras, seperti apa masa depan mereka?” ungkapnya dengan prihatin.
Beranjak dari pernyataan tersebut, tim awak media bersama Satresnarkoba Polres Tegal yang dipimpin oleh Kanit NG melakukan peninjauan ke beberapa toko yang terindikasi menjual obat keras tanpa izin edar. Namun, dalam perjalanan, tim media menerima pesan singkat yang mengungkapkan bahwa informasi rencana sidak sudah bocor kepada para penjual obat keras tersebut.
Pesan yang diterima dari MR, kordinator salah satu toko yang menjual obat keras golongan G, berbunyi: “Kenapa warung saya disuruh tutup, warung yang abang samperin kemarin.” Tim media membalas pesan tersebut, menanyakan siapa yang menginstruksikan penutupan warung, dan MR pun membalas: “Kanit Polres Kabupaten yang telpon, suruh tutup warung-warung yang abang samperin kemarin.”
Kebocoran informasi tersebut menyebabkan rencana sidak terbongkar sebelum dapat dilaksanakan, mengakibatkan gagalnya upaya penegakan hukum. Tidak hanya itu, kebocoran ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang sengaja melindungi para pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
Kejadian ini jelas mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, yang diharapkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. Tim awak media sangat menyayangkan terjadinya kebocoran informasi ini, dan berharap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, dapat segera mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran tersebut.
Dampak dari kebocoran informasi ini sangat luas. Selain menggagalkan operasi, kejadian ini juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Publik kini mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar. Kepercayaan yang hilang ini tentu akan menyulitkan upaya penegakan hukum di masa mendatang, karena masyarakat akan enggan memberikan informasi atau bekerja sama dengan aparat.
Kejadian ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penegakan hukum dalam memberantas toko penjual obat keras golongan G tanpa izin edar. Kepercayaan publik merupakan modal utama yang sangat penting bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan keras tersebut. Oleh karena itu, kebocoran informasi ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Kegagalan sidak ini harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Tegal, demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan generasi muda.
*(Tim/Red/**)*