Surabaya, 18 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan ini disampaikan oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H., untuk memperjuangkan hak-hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.
**Latar Belakang Kasus Pemerasan**
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga warga Mojokerto, yakni Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, yang ditangkap pada 10 Desember 2024 oleh Polsek Mojoanyar dengan tuduhan menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh LBH LSM LIRA, ditemukan fakta bahwa ketiga warga tersebut tidak membawa barang bukti terkait, tidak menjalani tes medis, dan tidak menerima surat perintah penangkapan atau penahanan. Selain itu, keluarga korban juga tidak diberitahu secara resmi mengenai penangkapan tersebut.
**Penyelidikan dan Dugaan Pemerasan**
LBH LSM LIRA menemukan fakta mengejutkan bahwa selama proses penahanan, keluarga korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Ancaman yang diberikan sangat serius: jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, para korban akan dipindahkan ke tahanan Surabaya. Tindakan ini, menurut LBH LSM LIRA, jelas menunjukkan adanya dugaan pemerasan yang terstruktur dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
**Langkah LBH LSM LIRA**
Menanggapi hal ini, pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA melakukan kunjungan langsung ke Polsek Mojoanyar untuk membebaskan ketiga warga tersebut. Setelah melalui negosiasi yang intens, mereka berhasil memastikan pembebasan para korban dengan status wajib lapor. Namun, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak cukup. “Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang jelas. Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Mojoanyar tidak sah dan telah mencoreng citra institusi kepolisian,” ujarnya.
**Pelanggaran Prosedur Kepolisian**
LBH LSM LIRA menegaskan bahwa tindakan Polsek Mojoanyar juga melanggar Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menyatakan bahwa Polsek hanya memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan tidak berhak melakukan penyidikan. LBH LSM LIRA menuntut agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, serta meminta agar kewajiban lapor bagi korban dihapuskan karena status hukum penangkapan tersebut sudah tidak sah lagi.
**Tuntutan Tegas kepada Pihak Berwenang**
Dalam permohonan yang diajukan kepada Paminal Polda Jatim, LBH LSM LIRA meminta agar sanksi tegas dijatuhkan terhadap oknum polisi dan pengacara yang terlibat dalam tindakan tersebut. Mereka juga mendesak langkah-langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami bukan hanya memperjuangkan hak tiga warga ini, tetapi juga mendorong adanya reformasi mendalam dalam sistem penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan,” tegas Alexander.
LBH LSM LIRA berharap agar permohonan mereka mendapat perhatian serius dan respons cepat dari Polda Jatim. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tambahnya. LBH LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tercapai.
(Sodik A/Red/**)