Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kasus kematian Profesor Petrus Pallangan, akademisi berusia 74 tahun, di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Korban ditemukan telah meninggal dunia di kediamannya setelah pihak keluarga mengalami kesulitan menghubungi yang bersangkutan selama beberapa hari. Penemuan tersebut mengungkap peristiwa yang sebelumnya belum diketahui oleh lingkungan sekitar.

Putri korban, Devi Aprilianti, mulai kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Berbagai upaya untuk menghubungi Profesor Petrus Pallangan tidak membuahkan hasil. Kondisi itu kemudian menimbulkan kekhawatiran, sehingga keluarga memutuskan melakukan pengecekan secara langsung ke rumah korban bersama pengurus lingkungan setempat.

Pengecekan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September. Saat tiba di lokasi, keluarga dan pengurus lingkungan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Jasad Profesor Petrus ditemukan dalam kondisi membusuk, yang menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia beberapa waktu sebelum ditemukan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September 2026. Perkiraan waktu itu didasarkan pada rangkaian informasi yang diperoleh penyidik, termasuk keterangan keluarga mengenai terakhir kali korban dapat dihubungi. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di lokasi serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap penyebab kematian dan rangkaian kejadian yang menimpa akademisi tersebut.

Hasil penyelidikan kepolisian mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus. Pria berusia 41 tahun itu diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kematian Profesor Petrus Pallangan. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan selama penyidikan, polisi kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.

Setelah kejadian, Agus diketahui tidak lagi berada di sekitar lokasi perkara. Ia diduga melarikan diri hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan. Perpindahan tersangka ke luar pulau menjadi bagian penting dalam penelusuran yang dilakukan aparat, karena polisi perlu memastikan keberadaan serta pergerakannya setelah kasus tersebut terungkap.

Polisi menyampaikan bahwa pelacakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menelusuri informasi mengenai perjalanan tersangka. Upaya tersebut akhirnya mengarahkan petugas ke wilayah Makassar. Setelah lokasi keberadaannya diketahui, tim bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap Agus. Proses penangkapan berlangsung pada 29 September 2026.

Agus berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus kematian Profesor Petrus Pallangan, sekaligus memastikan tersangka dapat menjalani proses hukum. Setelah diamankan, Agus selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian korban.

Penetapan Agus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi hasil penyelidikan yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya dalam perkara tersebut. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Keterangan tersangka, bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan saksi akan menjadi bagian dari pendalaman perkara. Polisi juga masih melanjutkan penyidikan guna memastikan setiap unsur pidana dan kronologi kejadian dapat dijelaskan secara terang.

Agus diketahui bukan pekerja lama Profesor Petrus Pallangan. Hubungan keduanya baru terjalin pada Mei 2026, ketika mereka bertemu dan mengetahui bahwa sama-sama berasal dari Toraja. Kesamaan latar belakang tersebut kemudian membuat korban memberikan kepercayaan kepada Agus untuk tinggal bersamanya. Pada saat itu, korban diketahui mengalami kesulitan berjalan akibat sakit sehingga membutuhkan bantuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Agus lalu tinggal di rumah korban untuk merawat dan membantu memenuhi kebutuhannya. Namun, menurut keterangan kepolisian, keberadaan tersangka di rumah tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengincar harta benda korban. Polisi mengungkap bahwa Agus sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Selain itu, tersangka disebut terlilit utang di kampung halamannya di Makassar, sehingga muncul niat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

Setelah membunuh korban, Agus diduga berupaya menghilangkan jejak dengan merapikan lokasi kejadian. Tindakan tersebut dilakukan agar rumah terlihat seolah-olah tidak terjadi peristiwa kejahatan. Tersangka kemudian membawa sejumlah barang milik korban, lain kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Berdasarkan penyelidikan awal, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.

Korban ditemukan dalam kondisi telentang di tempat tidur. Posisi tubuhnya terlihat rapi dan diselimuti seperti orang yang sedang tidur. Kondisi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya tersangka untuk menyamarkan kejadian dan menunda kecurigaan dari orang-orang di sekitar korban. Temuan di lokasi kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap hubungan korban dan tersangka, termasuk rangkaian tindakan setelah pembunuhan.

Polisi masih mendalami seluruh keterangan Agus, aliran barang dan uang yang dibawa, serta kemungkinan adanya fakta lain di balik perkara tersebut. Meski demikian, dugaan motif utama yang disampaikan sejauh ini berkaitan dengan kebutuhan dana besar dan tekanan utang tersangka.

Agus kini menghadapi konsekuensi hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan. Polisi menerapkan sangkaan pembunuhan terhadap dirinya. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Dalam perkara ini, Agus harus mempertanggungjawabkan dugaan tindakannya berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan oleh kepolisian. Sangkaan pembunuhan menjadi salah satu dasar utama yang membuat perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum berat bagi tersangka.

Selain sangkaan pembunuhan, Agus juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sangkaan ini menggabungkan unsur pencurian, kekerasan, dan akibat fatal berupa kematian korban. Dengan demikian, pasal yang diterapkan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya nyawa Profesor Petrus Pallangan, tetapi juga dugaan tindakan mengambil sesuatu melalui kekerasan yang berujung pada kematian. Polisi menggunakan ketentuan tersebut sesuai dengan dugaan peristiwa yang disampaikan dalam penanganan kasus ini.

Ipda Agus Murtadho menyampaikan bahwa sangkaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ancaman tersebut menjadi konsekuensi hukum yang dihadapi Agus sebagai tersangka. Artinya, apabila sangkaan yang diterapkan tetap menjadi dasar perkara, ketentuan pidana tersebut menempatkan tersangka dalam ancaman hukuman paling berat berupa pemenjaraan seumur hidup. Keterangan mengenai ancaman hukuman itu menegaskan beratnya pasal yang dikenakan dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan.