Keluarga Korban Tabrak Lari Berikan Kuasa kepada LBH LIRA Jawa Timur untuk Klarifikasi Pemberitaan dan Usut Tuntas Kasus

Keluarga Korban Tabrak Lari Berikan Kuasa kepada LBH LIRA Jawa Timur untuk Klarifikasi Pemberitaan dan Usut Tuntas Kasus

Surabaya — Pada Kamis, 09 Januari 2025, keluarga korban tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya Ibu Shinta Iryani, memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang tidak sesuai fakta di media dan untuk mengusut tuntas pelaku tabrak lari tersebut. Keluarga korban merasa perlu meluruskan berita yang dimuat oleh beberapa media, terutama media cetak Jawa Pos dan portal berita Bangsa.net, yang dinilai tidak akurat dan cenderung memojokkan pihak korban.

Kunjungan pertama dilakukan di kantor Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, yang diterima dengan baik oleh Wakil Pimpinan Redaksi, Andrianto Wahyudiono. Dalam pertemuan tersebut, LBH LIRA Jatim melalui Direktur Advokat, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., meminta klarifikasi atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, termasuk dalam kronologi kejadian tabrak lari yang menyebabkan kematian Ibu Shinta. Pihak Jawa Pos menerima baik permintaan ini dan sepakat untuk memperbaiki artikel tersebut sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan.

Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor media Bangsa.net di Jalan Cipta Menanggal 1 No. 35 Surabaya. Direktur Utama Bangsa.net, Revol Afkar, juga menyambut baik kedatangan tim LBH LIRA Jatim, dan mereka sepakat untuk memuat klarifikasi berita yang mencakup keterangan kronologis kejadian yang diperoleh dari keluarga korban serta saksi mata, yaitu putra almarhumah yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin S.H., memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh LBH LIRA Jatim dan DPW Perempuan LIRA Jawa Timur. Samsudin berharap agar pelaku tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya anggota DPW Perempuan LIRA Jawa Timur tersebut segera ditemukan dan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, mengungkapkan bahwa klarifikasi yang dilakukan bersama Ketua Perempuan LIRA Jatim, Hj. Puspa Pahlupi, S.H., M.H., bertujuan untuk memperbaiki pemberitaan yang tidak akurat, yang dapat merugikan keluarga korban. “Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi yang telah disepakati oleh media Jawa Pos dan Bangsa.net, LBH LIRA Jatim berharap agar pemberitaan terkait kasus ini dapat lebih akurat dan tidak lagi merugikan pihak keluarga korban. Langkah selanjutnya adalah untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku tabrak lari yang menghilangkan nyawa almarhumah Ibu Shinta.

Keluarga korban dan LBH LIRA Jatim berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.

(Sodik A/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *