Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Diminta Tindaklanjuti Laporan LSMKPK Banten

JAKARTA – Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (LSMKPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Sekretaris DPRD Kota Tangerang. Laporan tersebut, yang mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran untuk belanja pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang, belum memperoleh tindakan nyata dari pihak berwenang.

 

Syamsul Bahri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, hadir bersama sejumlah awak media saat melaporkan kasus tersebut ke Kejari Kota Tangerang pada 17 September 2024. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini dan berharap Kejaksaan dapat segera merespons laporan tersebut.

 

**Kronologi Dugaan Korupsi Belanja Pakaian Dinas Tahun 2022-2023**

 

Pada tahun 2022 dan 2023, Sekretariat DPRD Kota Tangerang melakukan belanja pakaian dinas, yang mencakup Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan Pakaian Sipil Harian (PSH), dengan total anggaran yang cukup besar. Untuk tahun 2022, belanja pakaian dinas ini melibatkan 50 anggota dan Ketua DPRD, dengan anggaran yang terbagi dalam beberapa pos pengeluaran. Misalnya, belanja PSR dengan nilai pagu Rp202.500.000 dan perpotongnya mencapai Rp4.050.000.

 

Namun, dugaan korupsi muncul setelah diketahui adanya indikasi penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan tersebut, terutama dalam penggunaan dana tambahan untuk belanja pakaian dinas dan atribut DPRD. Salah satu contoh adalah kegiatan “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD”, yang memiliki anggaran total Rp43.848.970.549 pada tahun 2022, dengan total belanja pakaian dinas yang mencapai Rp2.890.835.000. Dari jumlah tersebut, ditemukan dugaan mark-up anggaran sebesar Rp779.495.000.

 

Pada tahun 2023, masalah yang serupa kembali terulang, dengan anggaran yang direalisasikan untuk belanja pakaian dinas dan atribut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Meskipun demikian, sejumlah kegiatan tampaknya tidak melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan pengadaan barang, yang menambah kecurigaan terhadap keberadaan kegiatan fiktif tersebut.

 

**Kegiatan Fiktif dan Penghilangan Dana**

 

Investigasi yang dilakukan oleh LSMKPK Banten mengungkapkan bahwa pada anggaran belanja pakaian dinas tahun 2022 dan 2023, ada dana tambahan yang diduga telah “raib” dan cair sepenuhnya, meski tidak ada kegiatan nyata yang dilaksanakan. Total dana yang diduga hilang mencapai Rp2.345.914.000. Dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang jelas, yang semakin memperburuk dugaan adanya kegiatan fiktif.

 

Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihak Kejari Kota Tangerang harus segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, agar kasus korupsi ini tidak hanya terhenti pada laporan belaka, tetapi berlanjut dengan tindakan hukum yang jelas.

 

**Tindakan Tegas Diperlukan**

 

“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti, dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami berharap Kejaksaan segera mengungkapkan apa yang terjadi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Syamsul Bahri, menutup pernyataannya.

 

Dengan adanya laporan ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan guna memberantas praktek korupsi di lembaga legislatif daerah tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *