Jakarta | Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safruddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Penyidik menyebut ketiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan ini menandai perkembangan dalam penanganan perkara, tetapi belum berarti bahwa dugaan terhadap mereka telah terbukti di pengadilan.
Perkara tersebut mencakup beberapa dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan informasi elektronik. Penyadapan ilegal merujuk pada dugaan pemantauan komunikasi tanpa dasar atau kewenangan yang sah, sedangkan penghapusan data elektronik dan akses ilegal menyangkut dugaan tindakan terhadap sistem atau informasi digital. Namun, rincian mengenai cara, waktu, sasaran, maupun hubungan dugaan perbuatan itu dan masing-masing tersangka tidak dapat disimpulkan hanya dari pengumuman penetapan tersangka. Informasi resmi yang disampaikan sejauh ini menjadi dasar untuk memahami tahap awal perkembangan kasus.
Karena proses hukum masih berjalan, status tersangka perlu dibedakan dari putusan bersalah. Penyidik bertugas mengumpulkan dan menguji bukti, sementara dugaan yang disangkakan harus dinilai melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta peran LSP, ASN, dan EH dapat mengikuti perkembangan penyidikan dan penjelasan resmi berikutnya. Publik juga perlu mencermati setiap informasi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika perkara menyangkut data elektronik dan dugaan akses tanpa izin. Dengan demikian, fakta yang telah diumumkan dapat disampaikan secara akurat tanpa menambahkan rincian yang belum dikonfirmasi atau mendahului proses pembuktian. Penanganan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan tersebut diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam pemberitaan mengenai penetapan tiga pejabat Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, sejumlah identitas disebut dengan bentuk yang berbeda. Salah satu nama yang dicantumkan adalah LSP. Dalam bahan sumber, inisial tersebut diidentifikasi sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai mantan Kapolri. Penyebutan ini menghubungkan inisial LSP dengan jabatan dan nama yang tercantum, tanpa menambahkan keterangan lain di luar informasi tersebut.
Dua nama lain yang disebut dalam penetapan adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Keduanya dicantumkan bersama LSP dalam daftar tersangka yang diberitakan. Informasi yang tersedia menyebut jabatan Kadivkum Polri pada Ahrie Sonta, sedangkan untuk Eko Hadi Santoso, sumber mencantumkan pangkat Irjen. Rincian identitas tersebut disajikan sesuai penyebutan yang ada dalam bahan sumber.
Perbedaan bentuk penyebutan inisial perlu dipertahankan sebagaimana tercantum dalam sumber. Pernyataan penyidik menggunakan inisial, sementara bagian yang menyebut nama menampilkan identitas secara lebih lengkap. Karena itu, LSP tetap ditulis sebagai inisial pada konteks pernyataan, sedangkan nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicantumkan ketika sumber mengidentifikasinya. Tidak ada dasar dalam informasi yang diberikan untuk menyimpulkan adanya perbedaan orang di penyebutan tersebut ataupun untuk mengubah bentuk inisial yang digunakan.
Dengan demikian, identitas yang tercantum dalam materi ini meliputi LSP, yang diidentifikasi sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disebut sebagai mantan Kapolri; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta; serta Irjen Eko Hadi Santoso. Penyebutan nama dan jabatan itu merupakan keterangan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan uraian mengenai bukti atau peran masing-masing dalam perkara. Penjelasan mengenai dugaan penyadapan ilegal tetap perlu dibedakan dari pencantuman identitas, agar pembaca tidak menganggap rincian tambahan sebagai fakta yang telah diberikan. Dalam penyajian nama, inisial, pangkat, dan jabatan, bentuk yang digunakan mengikuti keterangan sumber secara apa adanya.
Dalam konferensi pers mengenai perkara dugaan penyadapan ilegal, penyidik menyampaikan bahwa salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran adalah nomor Presiden Prabowo Subianto. Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang tengah ditangani, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Penyebutan nomor Presiden menunjukkan bahwa perkara ini berpotensi menyentuh kepentingan publik dan perlindungan komunikasi pejabat tertinggi negara. Namun, informasi yang disampaikan dalam konferensi pers perlu dipahami sesuai statusnya: sebagai dugaan penyidik, bukan penetapan bahwa penyadapan terhadap setiap pihak telah terbukti.
Penyidik juga menguraikan cakupan sasaran yang diduga lebih luas daripada satu nomor. Menurut keterangan dalam konferensi pers, dugaan tersebut mencakup tokoh politik lain, jurnalis, pejabat negara, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan media. Selain itu, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengusaha turut disebut dalam paparan mengenai kemungkinan sasaran. Ragam kelompok ini menggambarkan luasnya pihak yang sedang ditelusuri, tetapi tidak berarti bahwa seluruh orang atau lembaga dalam kategori tersebut telah dipastikan menjadi korban penyadapan.
Karena itu, penting membedakan daftar kelompok yang disebut sebagai dugaan sasaran dengan identitas korban yang telah diverifikasi. Konferensi pers memberikan gambaran awal mengenai arah penyidikan, sedangkan pembuktian tetap bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, dan proses hukum berikutnya. Hingga ada informasi terverifikasi lebih lanjut, penyebutan nama Presiden Prabowo maupun kelompok lain sebaiknya selalu disertai atribusi kepada penyidik dan penjelasan bahwa statusnya masih dugaan. Sikap berhati-hati ini diperlukan agar pemberitaan tidak mengubah informasi sementara menjadi kesimpulan, sekaligus menjaga akurasi dalam membahas dugaan pelanggaran privasi dan keamanan komunikasi.Penyidik menduga aktivitas penyadapan dalam perkara ini berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Rentang tersebut menggambarkan periode yang kini menjadi perhatian dalam penanganan dugaan keterlibatan tiga pejabat Polri. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci tanggal pelaksanaan maupun cara penyadapan dilakukan. Karena itu, uraian mengenai waktu dan kegiatan tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditelusuri, bukan sebagai keterangan tentang rincian teknis yang telah dipastikan.
Selain aktivitas penyadapan, penyidik juga menduga adanya penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Dugaan ini menjadi bagian lain yang diperiksa dalam perkara, seiring upaya untuk memahami catatan aktivitas yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Informasi yang disampaikan tidak menjelaskan secara terperinci log apa yang dimaksud, bagaimana penghapusan diduga terjadi, atau siapa yang diduga melakukannya. Tidak ada pula uraian mengenai perangkat maupun sistem tertentu, sehingga rincian semacam itu tidak dapat ditambahkan.
Penyadapan yang dipersoalkan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Keterangan ini membedakan dugaan aktivitas tersebut dari pemantauan yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau tugas penegakan hukum lainnya. Meski demikian, hubungan aktivitas itu dengan tujuan tertentu masih merupakan bagian dari perkara yang diperiksa. Dengan demikian, penyebutan dugaan tidak berkaitan dengan penegakan hukum tidak dengan sendirinya menjelaskan motif, sasaran, atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dimaksud.
Asep menyampaikan prinsip bahwa pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai aturan. Prinsip tersebut menempatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebagai hal penting dalam setiap tindakan pemantauan, termasuk ketika tindakan itu menyangkut komunikasi atau informasi seseorang. Pernyataan itu relevan dengan perhatian terhadap dugaan penyadapan dalam perkara ini, tanpa menguraikan lebih jauh bagaimana aturan diterapkan pada kejadian tertentu. Keterangan mengenai rentang waktu, dugaan penghapusan log, serta kemungkinan hubungan dengan penegakan hukum tetap dipaparkan sebagai dugaan penyidik, sementara prinsip Asep menegaskan bahwa tindakan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan Terungkap, Pekerja Rumah Tangga Jadi Tersangka | Empat Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi untuk Rehabilitasi | Perselisihan Sepeda Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok
76 kunjungan
