Yusril: Kasus Dugaan Penyadapan Belum Mengarah pada Makar

Yusril: Kasus Dugaan Penyadapan Belum Mengarah pada Makar

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Pernyataan itu menegaskan bahwa sejauh ini penanganan perkara tersebut belum menunjukkan adanya dugaan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai makar.

Yusril menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia mengatakan, “sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana [makar] jadi semata-mata adalah penyadapan.” Pernyataan tersebut menjelaskan batas penilaian yang disampaikan pemerintah mengenai perkara itu pada saat konferensi pers berlangsung.

Menurut Yusril, pasal yang dikenakan kepada para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan informasi elektronik, bukan pasal makar. Dengan demikian, perkara ini sejauh ini ditempatkan dalam ranah dugaan tindak pidana terkait penyadapan serta informasi elektronik. Keterangan mengenai pasal tersebut sekaligus membedakan pokok perkara dari dugaan makar, yang menurut Yusril belum terlihat indikasinya.

Penjelasan itu penting karena dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah pejabat dapat menimbulkan berbagai spekulasi mengenai motif maupun tujuan tindakan. Namun, Yusril menekankan bahwa informasi yang disampaikan saat ini berfokus pada dugaan penyadapan, bukan kesimpulan tentang adanya upaya makar. Pernyataannya tidak menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah selesai, melainkan menggambarkan belum adanya indikasi ke arah makar sejauh ini.

Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami sesuai keterangan resmi yang tersedia dan pasal yang disebutkan oleh Yusril. Dugaan penyadapan tetap merupakan pokok perkara yang ditangani, sementara penilaian mengenai makar belum didukung indikasi, menurut penjelasannya. Keterangan tersebut tidak mengubah status dugaan terhadap para tersangka menjadi kesimpulan bersalah. Proses hukum dan informasi lanjutan dapat memberikan kejelasan lebih jauh, tetapi pada kesempatan itu Yusril hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penyadapan dan informasi elektronik, bukan makar.

Yusril menjelaskan bahwa pengertian makar dalam KUHP tidak digunakan secara umum untuk setiap dugaan tindak pidana yang dinilai serius. Aturan tersebut mengelompokkan makar secara khusus ke dalam tiga kategori. Kategori pertama ialah makar terhadap presiden atau wakil presiden, kategori kedua makar terhadap pemerintah yang sah, sedangkan kategori ketiga adalah tindakan dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uraian itu menjadi dasar untuk membedakan dugaan penyadapan dari tindak makar, sebab penilaian hukum perlu melihat unsur dan tujuan perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan semata-mata bertolak dari adanya tindakan penyadapan atau pihak yang menjadi sasaran. Yusril menyampaikan kerangka hukum tersebut tanpa menyatakan bahwa dugaan penyadapan yang dibicarakan telah memenuhi kategori makar.

Untuk perkara yang menyangkut Prabowo dan sejumlah pejabat lain, Yusril mengatakan bahwa ia belum mengetahui tujuan penyadapan tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia baginya belum cukup untuk menerangkan maksud di balik tindakan yang diduga terjadi. Penjelasan mengenai tiga kategori makar tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang tujuan penyadapan, ataupun membuktikan adanya maksud tertentu. Penentuan apakah suatu perbuatan dapat dikaitkan dengan salah satu kategori tersebut membutuhkan keterangan yang relevan mengenai tindakan dan tujuannya. Yusril tidak menyampaikan kesimpulan mengenai motif penyadapan, sehingga hal itu tetap menjadi aspek yang belum ia ketahui. Keterangan tersebut juga tidak dapat dipakai untuk memastikan bahwa dugaan penyadapan diarahkan pada tujuan yang termasuk dalam pengertian makar menurut KUHP.

Yusril juga belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk di pihak yang disadap. Dengan demikian, status Gibran dalam dugaan tersebut belum dapat ditegaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan Yusril. Pernyataan ini berbeda dari informasi tentang Prabowo dan sejumlah pejabat lain, yang disebut dalam pembahasan dugaan penyadapan, tetapi tujuan penyadapannya pun belum diketahui. Tanpa kepastian mengenai siapa saja yang menjadi sasaran dan apa maksud tindakan tersebut, tidak tepat untuk menambahkan dugaan tentang pihak lain, motif, atau keterlibatan siapa pun. Penjelasan Yusril terbatas pada pengaturan makar dalam KUHP serta batas pengetahuannya mengenai tujuan penyadapan dan kemungkinan keterlibatan Gibran sebagai sasaran.

Polri mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo. Dalam penyelidikan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan bentuk penghapusan data lainnya, serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Perkara ini masih berupa dugaan dan proses hukum perlu berjalan untuk menguji peran masing-masing pihak serta memastikan fakta yang dapat dibuktikan.

Menurut dugaan penyidik, para tersangka memerintahkan penyadapan melalui tata kelola di lingkungan Polri tanpa pengikatan hukum yang semestinya. Sasaran yang diduga hendak dipantau tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara lain, tokoh politik dan agama, kalangan pengusaha, serta pihak media juga disebut masuk dalam cakupan sasaran. Rincian mengenai siapa yang menjadi target, bagaimana akses dilakukan, dan sejauh mana data diperoleh akan menjadi bagian dari pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik.

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan informasi identitas yang disampaikan, LSP adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri; ASN adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Mabes Polri; sedangkan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti untuk dianalisis, termasuk 11 ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara. Polri juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv Tik Polri, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan saksi dan analisis perangkat elektronik diharapkan membantu menjelaskan alur perintah, cara kerja penyadapan, serta dugaan penghapusan data dan akses ilegal. Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar ruang lingkup perkara dan dasar dugaan terhadap setiap pihak dapat dipahami secara utuh.

Dalam perkara dugaan penyadapan ini, informasi mengenai pasal yang dikenakan kepada para tersangka perlu disampaikan secara cermat. Statusnya masih berupa sangkaan dalam proses penanganan perkara, sehingga uraian tentang pasal maupun ancaman pidana tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan sangkaan dan ancaman hukuman merupakan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Polri menyangkakan Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para tersangka. Pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Keterangan ini merujuk pada pasal yang disampaikan dalam penanganan perkara, bukan pada putusan pengadilan. Hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum, perkara tetap harus disebut sebagai dugaan dan pihak-pihak yang terlibat tetap diposisikan sesuai status hukumnya.

Selain pasal tersebut, para tersangka juga disangkakan Pasal 332 ayat 1 KUHP serta Pasal 32 ayat 1. Ancaman pidana yang disebut untuk ketentuan-ketentuan tersebut berada pada rentang 6 sampai 8 tahun penjara. Penyebutan pasal tambahan itu merupakan bagian dari keterangan mengenai sangkaan yang dikenakan dalam perkara. Tidak ada dasar dalam informasi yang disampaikan untuk mengubah status sangkaan menjadi kepastian tentang kesalahan para tersangka.

Dengan demikian, rincian yang dapat dicatat dari keterangan Polri terbatas pada pasal-pasal yang disangkakan dan ancaman pidana yang disebutkan.

Baca juga: Polisi Tahan Guru Sekolah Internasional di Serpong dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

112 kunjungan