Memahami LIMS: Cara Kerja Intersepsi Telekomunikasi dan Sorotannya dalam Kasus Penyadapan

Memahami LIMS: Cara Kerja Intersepsi Telekomunikasi dan Sorotannya dalam Kasus Penyadapan

Jakarta | Lawful interception management system (LIMS) menjadi sorotan dalam penanganan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto karena sistem tersebut disebut digunakan untuk memasukkan nomor telepon dan menjalankan intersepsi. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor ditemukan dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Menurut keterangannya, nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diwajibkan undang-undang. Keterangan tersebut menempatkan tata cara akses ke sistem, dasar hukum penyadapan, dan pengawasan penggunaan data sebagai pokok pemeriksaan.

Kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara ini, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan status tersangka itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah. Dugaan yang disampaikan penyidik perlu dibedakan dari fakta yang kelak diuji melalui proses hukum, termasuk keterangan para pihak dan bukti yang diperiksa.

Menurut bahan keterangan kepolisian, penyadapan yang diperintahkan para tersangka diduga berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh. Penyidik menyebut tindakan itu dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Keterangan tersebut juga menyatakan bahwa pada Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. Aspek ini menjadikan pengelolaan rekaman dan jejak akses LIMS relevan dalam penyidikan, selain pertanyaan tentang siapa yang mengizinkan intersepsi dan untuk tujuan apa. Namun, rincian tersebut tetap merupakan dugaan sebagaimana disampaikan sumber kepolisian, bukan kesimpulan hukum final. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan alur perintah, akses terhadap server, cakupan nomor yang terlibat, serta apakah persyaratan perundang-undangan dipenuhi. Dengan demikian, perkara ini menyoroti pentingnya pembatasan akses, verifikasi, dan dokumentasi penggunaan sistem intersepsi, sekaligus menuntut kehati-hatian saat menyampaikan tuduhan kepada publik.LIMS, atau Lawful Interception Management System, adalah sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Sistem ini berhubungan dengan pengaturan dan penyaluran permintaan intersepsi kepada penyedia layanan, serta pengelolaan data komunikasi yang diperoleh melalui mekanisme tersebut. Dengan demikian, LIMS bukan sekadar perangkat untuk memantau komunikasi, melainkan bagian dari proses teknis yang perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Pemahaman ini penting agar penggunaan istilah LIMS tidak langsung disamakan dengan tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar atau proses yang sah.

Konsep yang berkaitan erat dengan LIMS adalah lawful interception, yaitu intersepsi komunikasi yang dilaksanakan secara sah berdasarkan kewenangan hukum. European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan lawful interception sebagai mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan. Dalam praktiknya, teknologi membantu menyediakan jalur bagi pengiriman informasi yang diminta, tetapi keberadaan teknologi itu sendiri tidak menjelaskan apakah suatu tindakan telah memenuhi persyaratan hukum. Aspek kewenangan, permintaan, dan proses yang mendasari intersepsi tetap menjadi unsur penting untuk menilai konteks penggunaannya.

Karena itu, pembahasan mengenai LIMS perlu membedakan kemampuan teknis sistem dari legitimasi proses yang mengaktifkan atau menggunakan kemampuan tersebut. Dalam kasus yang dibahas, temuan mengenai penggunaan nomor telepon tanpa verifikasi serta tanpa proses penyelidikan atau penyidikan menjadi relevan untuk dipertanyakan. Temuan itu dapat menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana nomor tersebut diperoleh, dasar penggunaannya, dan apakah terdapat proses resmi yang menyertainya. Namun, informasi tersebut sebaiknya dipaparkan sebagai fakta atau temuan yang perlu ditelaah, bukan sebagai kesimpulan otomatis mengenai pelanggaran tertentu. Intinya, lawful interception menghubungkan intersepsi dengan kewenangan hukum, sementara LIMS menyediakan sarana teknis untuk mengelola prosesnya. Menilai penggunaan sistem semacam ini karena itu memerlukan perhatian pada hubungan teknologi, proses, dan kewenangan yang dapat ditunjukkan dalam kasus tertentu.

Dalam pembahasan intersepsi telekomunikasi, informasi yang dapat ditangani umumnya dibedakan menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah intercept-related information (IRI), atau informasi terkait intersepsi. Data ini menggambarkan karakteristik komunikasi tanpa harus memuat percakapan itu sendiri. Contohnya mencakup identitas atau nomor pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi dimulai, durasinya, serta informasi koneksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Rincian yang tersedia dapat berbeda menurut jenis layanan, sistem, dan ketentuan yang berlaku.

Kategori kedua adalah content of communication (CC), yakni isi komunikasi. Dalam panggilan suara, CC dapat berupa percakapan telepon; pada layanan lain, bentuknya mungkin berbeda. Keberadaan kategori ini tidak berarti setiap proses intersepsi selalu mengumpulkan atau menyimpan isi komunikasi. Dalam situasi tertentu, ruang lingkupnya dapat terbatas pada informasi terkait komunikasi. Karena itu, intersepsi tidak tepat dipahami semata-mata sebagai tindakan mendengarkan percakapan. Informasi tentang siapa yang berkomunikasi, kapan hubungan berlangsung, dan berapa lama komunikasi terjadi juga dapat menjadi bagian dari proses, meskipun tidak mengungkapkan kata-kata yang disampaikan.

LIMS dapat berperan sebagai sistem untuk mengelola sejumlah tahapan administratif dan teknis dalam alur tersebut. Bergantung pada rancangan serta kewenangan penggunaannya, sistem dapat membantu pencatatan dan administrasi target, pengaturan parameter intersepsi yang disetujui, serta pengelolaan hasil yang diterima. Pengelolaan hasil dapat mencakup penataan, pencatatan, dan pengendalian akses terhadap data, sesuai prosedur yang berlaku. Peran ini perlu dibedakan dari jenis data yang dikumpulkan: LIMS mengatur alur kerja, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan bahwa CC maupun seluruh IRI pasti tersedia. Cakupan data bergantung pada otorisasi, kebutuhan, kemampuan sistem, dan aturan yang mengikat. Memisahkan IRI dari CC membantu menjelaskan jenis informasi yang mungkin terlibat tanpa menyamakan semua bentuk intersepsi atau mengasumsikan bahwa setiap penggunaan LIMS mencakup isi komunikasi.

LIMS dan Pegasus kerap disebut dalam pembahasan pengawasan komunikasi, tetapi keduanya bekerja melalui pendekatan teknis yang berbeda. LIMS berkaitan dengan mekanisme intersepsi pada infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sistem semacam ini memungkinkan pihak berwenang memperoleh data komunikasi yang melewati jaringan, bergantung pada kemampuan teknis jaringan, jenis layanan, serta konfigurasi dan cakupan intersepsi yang diterapkan. Informasi yang dapat diperoleh bisa mencakup data terkait komunikasi, seperti metadata, maupun isi komunikasi, jika isi tersebut tersedia dan dapat diakses melalui sistem. Karena itu, kemampuan LIMS tidak sebaiknya digambarkan sebagai akses otomatis ke seluruh isi ponsel atau semua aktivitas digital seseorang.

Pegasus, sebaliknya, adalah spyware yang dikembangkan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel. Perangkat lunak ini dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat sasaran, terutama ponsel, bukan untuk menyadap komunikasi dari infrastruktur operator. Dokumentasi teknis yang diterbitkan Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber di University of Toronto, mencatat bahwa Pegasus pernah memanfaatkan kerentanan pada sistem operasi ponsel untuk menginfeksi perangkat. Dalam sejumlah kasus, metode yang disebut zero-click memungkinkan infeksi tanpa korban mengeklik tautan atau mengunduh berkas. Namun, keberhasilan dan cara kerja serangan dapat berbeda menurut versi perangkat lunak, perangkat, serta celah yang tersedia.

Perbedaan jalur masuk tersebut juga memengaruhi cakupan data. Intersepsi berbasis LIMS berhubungan dengan komunikasi yang dapat dijangkau melalui jaringan dan konfigurasi yang berlaku. Setelah berhasil menginfeksi ponsel, Pegasus berpotensi mengakses informasi yang lebih luas di dalam perangkat, bergantung pada kemampuan spyware dan kondisi teknisnya.

Baca juga: Memahami Dua Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah di Jakarta

36 kunjungan