**JAKARTA** – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kabar gembira bagi para atlet yang akan berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menaikkan bonus bagi atlet peraih medali, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 525 tahun 2024.
Dalam Kepgub tersebut, yang ditandatangani pada 30 Juli 2024, disebutkan bahwa peraih medali emas tingkat nasional akan mendapatkan bonus sebesar Rp 500 juta. Bonus ini berlaku untuk peraih medali dalam kategori perorangan, ganda, dan beregu.
Berikut rincian bonus yang diatur dalam Kepgub No 525 tahun 2024:
– **Medali Emas Tingkat Nasional:** Rp 500 juta
– **Medali Perak Tingkat Nasional:** Rp 250 juta
– **Medali Perunggu Tingkat Nasional:** Rp 125 juta
Untuk kategori ganda, bonus yang diberikan adalah:
– **Medali Emas Ganda:** Rp 500 juta
– **Medali Perak Ganda:** Rp 250 juta
– **Medali Perunggu Ganda:** Rp 125 juta
Sedangkan untuk kategori beregu:
– **Medali Emas Beregu:** Rp 350 juta
– **Medali Perak Beregu:** Rp 175 juta
– **Medali Perunggu Beregu:** Rp 87 juta
Kepgub ini juga mengatur bonus untuk pelatih. Pelatih elit tingkat nasional perorangan yang atletnya meraih emas akan mendapatkan Rp 300 juta, perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 75 juta. Untuk pelatih elit ganda, bonus yang diberikan sama dengan kategori perorangan, sedangkan untuk pelatih beregu, bonus yang diberikan adalah Rp 400 juta untuk emas, Rp 200 juta untuk perak, dan Rp 100 juta untuk perunggu.
Tidak hanya itu, bonus juga diberikan untuk tingkat regional dan internasional. Bonus untuk prestasi di tingkat Asia Tenggara dan Asia adalah Rp 500 juta, sementara untuk tingkat internasional adalah Rp 1 miliar.
Kabid Organisasi KONI DKI Jakarta, Muhamad Ied, mengungkapkan bahwa Kepgub No 525 tahun 2024 sudah diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. “Kepgub 525 ini merupakan kado terindah untuk atlet, pelatih, dan asisten pelatih menjelang PON. Ini adalah bocoran dari Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dalam siaran persnya kepada media pada Selasa (06/08/2024).
Muhamad Ied menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Kepgub 525, diharapkan bisa menjadi motivasi dan vitamin bagi para atlet, pelatih, dan asisten pelatih dalam meraih juara umum di PON Aceh-Sumatera Utara 2024. “Kenaikan bonus ini sangat luar biasa dan manusiawi, karena dalam Kepgub sebelumnya hanya Rp 200 juta untuk emas dan kini naik menjadi Rp 500 juta. Saya kira ini hasil kerja sama antara Dispora dan KONI yang kemudian disetujui oleh Pak Heru,” jelasnya.
Bonus untuk asisten pelatih juga mengalami kenaikan dalam Kepgub 525. Asisten pelatih tingkat nasional perorangan yang atletnya meraih emas akan mendapatkan Rp 150 juta, perak Rp 75 juta, dan perunggu Rp 37 juta. Untuk kategori ganda, bonus yang diberikan adalah sama dengan kategori perorangan, sementara untuk kategori beregu, bonus yang diberikan adalah Rp 200 juta untuk emas, Rp 100 juta untuk perak, dan Rp 50 juta untuk perunggu.
“Ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemprov, Dispora, dan KONI terhadap perkembangan olahraga di Jakarta serta untuk menyukseskan PON Aceh dan Sumut,” pungkas Muhamad Ied. (***)