Sibernkri.com // Sumber – Mengetahui adanya Kebakaran Lahan dan hutan di Areal hutan pinus milik negara (PERHUTANI) petak 40E termasuk Dusun Tempuran Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo Personil Polsek Sumber dan Krph Sumber Sigap Lakukan Pemadaman, Senin (5/9/23) 20.00 Wib.
Pada hari ini Senin tanggal 04 September 2023 sekira jam 20.00 WIB, Anggota Polsek Sumber bersama dengan Anggota Koramil Sumber dan KRPH Sumber menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya KARHUTLA yang terjadi di areal hutan pinus milik negara (PERHUTANI) petak 40E termasuk Dusun Tempuran Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo. Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi KARHUTLA di titik Koordinat : -7.9334151, 113.1149306.
Anggota Polsek Sumber bersama dengan Anggota Koramil Sumber dan KRPH Sumber setelah menyesuaikan koordinat yang diinformasikan oleh masyarakat dan didapati areal hutan pinus milik negara (PERHUTANI) petak 40E termasuk Dusun Tempuran Desa Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo yang sebagian terbakar, kemudian petugas gabungan melakukan upaya pemadaman api dengan menggunakan alat ala kadarnya supaya api tidak merembet dan membesar.
“Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek Sumber, Koramil Sumber dan Krph Sumber bahu membahu melakukan pemadaman, alhasil pukul 22.45 Wib, apipun berhasil dipadamkan,” Pungkas Akp Jamhari.
“Jika dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegas Kapolsek Itu Akp Jamhari.
(Sodik A/Team/*)