Satu Pekan, Polres Probolinggo Kota Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan Sita 20 Gram Barang Bukti

IMG-20260802-WA0061

PROBOLINGGO, Sibernkri.com — Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam waktu satu pekan, petugas menangkap tiga orang tersangka dari tiga lokasi berbeda dan menyita barang bukti sabu seberat 20,01 gram.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, penindakan tersebut berlangsung pada periode 23–29 Juli 2026. Penangkapan dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Kanigaran (Kota Probolinggo) dan Kecamatan Tongas (Kabupaten Probolinggo).

“Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” ujar Rico saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026).

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MR (27) dan MAK (27), keduanya warga Kecamatan Kanigaran, serta KA (36), warga Kecamatan Tongas.

Selain menyita 20,01 gram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk transaksi, antara lain, 4 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital,108 lembar plastik klip kosong.

Rico menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba secara masif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

“Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *