Opini  

Perselisihan Ketenagakerjaan Klinik di Jakarta Masih Menunggu Kepastian Hukum

Perselisihan Ketenagakerjaan Klinik di Jakarta Masih Menunggu Kepastian Hukum

Jakarta, 19 Mei 2026 — Perpindahan operasional sebuah klinik dari kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke wilayah Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, kini memunculkan persoalan baru yang belum menemukan titik terang. Sejumlah mantan pekerja mengaku kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan, sementara hak pesangon yang mereka tuntut disebut belum juga dibayarkan hingga saat ini.

 

Kasus tersebut menyeret nama Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo. Para mantan pekerja menduga terdapat keterkaitan operasional antara kedua tempat itu setelah proses relokasi dilakukan beberapa waktu lalu. Dugaan tersebut kini turut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta melalui pendampingan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur.

 

Di sebuah warung kopi tak jauh dari kawasan Pangeran Jayakarta, beberapa mantan pekerja menceritakan bagaimana proses perpindahan itu terjadi. Mereka mengaku awalnya tidak menaruh curiga ketika aktivitas pengemasan barang mulai dilakukan di klinik lama yang berada di Kelapa Gading.

 

Satu per satu perlengkapan kantor dipindahkan. Mulai dari komputer administrasi, meja kerja, kursi ruang tunggu, dokumen operasional hingga perlengkapan medis disebut diangkut menuju lokasi baru.

 

Menurut pengakuan mereka, proses pemindahan berlangsung dalam beberapa tahap dan melibatkan hampir seluruh tenaga kerja yang masih berada di perusahaan saat itu. Bahkan, pekerja yang sebelumnya sudah terkena PHK disebut tetap diminta membantu proses relokasi.

 

“Kami masih ikut angkut barang walaupun sebenarnya sudah tidak jelas status kerja kami waktu itu,” ujar salah satu mantan pekerja.

 

Setelah seluruh perlengkapan dipindahkan, para pekerja mulai mengetahui bahwa operasional berjalan kembali di tempat baru yang disebut menggunakan nama Klinik Apollo. Mereka mengaku melihat sebagian pimpinan dan tenaga kerja lama kembali bekerja di lokasi tersebut.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja yang tidak lagi dipanggil bekerja. Sebab menurut mereka, kegiatan usaha terlihat masih berjalan, namun beberapa pekerja justru kehilangan kepastian mengenai nasib pekerjaan mereka.

 

Empat mantan pekerja yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pihak yang merasa paling dirugikan dalam persoalan tersebut. Mereka mengaku sempat diminta menunggu panggilan kerja lanjutan setelah proses perpindahan selesai.

 

Menurut keterangan mereka, saat itu pihak manajemen tidak secara langsung menyatakan hubungan kerja telah berakhir. Para pekerja hanya diminta bersabar sambil menunggu informasi lebih lanjut.

 

Namun hingga berbulan-bulan berlalu, panggilan kerja yang dijanjikan tidak pernah datang. Para pekerja akhirnya menyadari bahwa mereka tidak lagi dilibatkan dalam operasional perusahaan.

 

“Kami disuruh tunggu, katanya nanti dipanggil lagi. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” kata salah satu mantan pekerja dengan nada kecewa.

 

Merasa tidak memperoleh kepastian, para pekerja kemudian mencoba menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Dalam proses tersebut, para pihak sempat dipertemukan guna membahas penyelesaian hak pekerja.

 

Menurut pengakuan para mantan karyawan, hasil mediasi itu menghasilkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon.

 

Akan tetapi, anjuran tersebut diklaim belum dijalankan hingga kini. Para pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut.

 

Situasi itulah yang kemudian mendorong para mantan pekerja meminta pendampingan dari LSM GMBI Jakarta Timur. Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

 

Kuasa pendamping kemudian melayangkan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut, tidak hanya persoalan pesangon yang dipersoalkan.

 

Pihak pelapor juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi. Dugaan itu dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja.

 

Menurut salah satu pendamping dari GMBI Jakarta Timur, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

 

Namun di tengah proses itu, para pelapor mengaku justru mendapatkan informasi yang membuat mereka bingung. Sebab menurut mereka, perkara disebut telah dilakukan gelar perkara sementara pihak pengadu sendiri belum pernah diperiksa secara resmi.

 

“Kami belum dimintai keterangan, tapi katanya sudah ada gelar perkara,” ujar salah satu perwakilan pendamping pekerja.

 

Tidak lama kemudian, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

 

Surat itu langsung memicu pertanyaan dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan alasan mengapa laporan dihentikan sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara lengkap.

 

Menurut pihak pendamping, seharusnya ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penghentian laporan agar masyarakat memahami alasan sebuah pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut.

 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun beroperasi.

 

Pihak pelapor menyebut perusahaan dikabarkan telah tutup, namun para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional tersebut.

 

“Kalau memang tutup, kenapa pekerja tidak diberi penjelasan resmi?” kata salah satu kuasa pendamping.

 

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memastikan apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pajak serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

Menurut mereka, pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan penting dilakukan agar tidak ada hak pekerja maupun kewajiban terhadap negara yang diabaikan.

 

Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut dipersoalkan. Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

 

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait dokumen yang dimaksud.

 

Poin lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo. Para mantan pekerja menduga perubahan nama dan lokasi operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait. Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut.

 

Di sisi lain, kondisi para mantan pekerja disebut semakin sulit sejak kehilangan pekerjaan. Sebagian dari mereka mengaku harus mencari pekerjaan sambilan demi memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

 

Ada yang bekerja serabutan, ada pula yang masih menganggur sambil menunggu kejelasan penyelesaian hak mereka.

 

“Kami sudah lama kerja di sana. Waktu pindahan kami masih diminta bantu, tapi setelah itu malah seperti ditinggalkan,” ujar seorang mantan pekerja lainnya.

 

Rasa kecewa terlihat jelas ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah ditempuh. Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

 

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja.

 

Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan, terutama ketika menyangkut hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang.

 

“Negara harus hadir melindungi pekerja kecil. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan tempat mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

 

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu ditelusuri secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan kemungkinan keterkaitan operasional antarperusahaan.

 

Menurutnya, perpindahan lokasi maupun perubahan nama usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja apabila kegiatan operasional masih memiliki hubungan yang berkelanjutan.

 

Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi perubahan struktur usaha.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

 

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

 

Di tengah proses yang belum selesai, para mantan pekerja berharap pemerintah dapat membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta menjadi terang.

 

“Kami hanya ingin hak kami diselesaikan dengan adil,” ujar salah satu mantan pekerja.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan perlindungan tenaga kerja yang masih sering terjadi di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dalam menangani pengaduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *