KEDIRI – Dugaan maraknya kembali praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Kediri menuai sorotan publik. Aktivitas ilegal ini diduga telah beroperasi kembali secara tertutup, meski sebelumnya dikabarkan telah ditutup aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber masyarakat, kegiatan sabung ayam berlangsung di lokasi yang sama seperti sebelumnya. Operasi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan penjagaan ketat dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu.
Sejumlah laporan dan dokumentasi aktivitas tersebut telah disampaikan ke saluran resmi pengaduan, termasuk ke SPKT Polres Kediri dan langsung ke Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tindakan nyata yang dilakukan pihak kepolisian terhadap laporan tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran oleh oknum tertentu dalam institusi penegak hukum. Masyarakat menyatakan keprihatinan atas ketidaktegasan Polres Kediri dalam menanggapi laporan publik yang terus bermunculan.
“Kami tidak tahu lagi harus lapor ke siapa. Dulu sempat tutup sebentar, lalu buka lagi. Seakan-akan hukum tidak berlaku bagi mereka,” ujar salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi arena.
Situasi ini bertolak belakang dengan komitmen yang selama ini digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian harus diberantas secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. Kapolri bahkan telah mewanti-wanti akan memberi sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau tidak menjalankan tugas secara profesional.
Sebagai bentuk kejahatan, sabung ayam dan perjudian dadu diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tidak hanya pelaku, tetapi juga penyelenggara dan pihak yang memberikan fasilitas terhadap kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari jajaran Polres Kediri untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Penegakan hukum yang adil, terbuka, dan konsisten menjadi tuntutan utama publik agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merusak ketertiban dan moral masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri mengenai dugaan beroperasinya kembali praktik sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah hukumnya.






